Wajib Pajak membayar atau menyetor pajak
yang terutang menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui kantor pos
atau bank persepsi.
Bank persepsi adalah bank umum yang
menerima transaksi pembayaran pajak. Misalnya : Bank Mandiri, BNI 46, BRI,
BUKOPIN, CIMB NIAGA.
Surat Setoran Pajak (SSP) berfungsi sebagai
bukti pembayaran pajak apabila telah mendapat validasi dari lembaga penerima
pembayaran pajak.
Batas waktu jatuh tempo pembayaran pajak
ditetapkan sebagai berikut:
- PPh untuk suatu Masa Pajak paling lama tanggal 15 bulan berikutnya.
- PPN untuk suatu Masa Pajak paling lama akhir bulan berikutnya.
- PPh Tahunan Badan paling lama akhir bulan keempat setelah berakhirnya Tahun Pajak.
- PPh Tahunan Orang Pribadi paling lama akhir bulan ketiga setelah berakhirnya Tahun Pajak.
TATA
CARA PEMBAYARAN PAJAK 2
Jumlah pajak yang dibayarkan adalah sebesar
jumlah kurang bayar yang tercantum pada SPT.
Dalam
melakukan pembayaran pajak, Wajib Pajak hendaknya memperhatikan juga batas
waktu terakhir penyampaian SPT, karena pajak harus dibayarkan sebelum SPT
disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Apabila terdapat penambahan jumlah
pembayaran pajak yang disebabkan oleh diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali,
maka atas jumlah pajak tambahan tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu satu
bulan sejak tanggal diterbitkannya surat.
Direktorat Jenderal Pajak atas permohonan
Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda
pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran paling lama 12 (dua belas)
bulan.
TATA
CARA PEMBAYARAN PAJAK 3
Keterlambatan pembayaran pajak akan
dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:
- Untuk pajak atas suatu Masa Pajak berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran pajak sampai dengan tanggal dilakukannya pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
- Untuk pajak atas suatu Tahun Pajak berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari batas waktu penyampaian SPT Tahunan terakhir sampai dengan tanggal dilakukannya pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
Komentar