Langsung ke konten utama

TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK



Wajib Pajak membayar atau menyetor pajak yang terutang menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi.
Bank persepsi adalah bank umum yang menerima transaksi pembayaran pajak. Misalnya : Bank Mandiri, BNI 46, BRI, BUKOPIN, CIMB NIAGA.
Surat Setoran Pajak (SSP) berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah mendapat validasi dari lembaga penerima pembayaran pajak.
Batas waktu jatuh tempo pembayaran pajak ditetapkan sebagai berikut:
  1. PPh untuk suatu Masa Pajak paling lama tanggal 15 bulan berikutnya.
  2. PPN untuk suatu Masa Pajak paling lama akhir bulan berikutnya.
  3. PPh Tahunan Badan paling lama akhir bulan keempat setelah berakhirnya Tahun Pajak.
  4. PPh Tahunan Orang Pribadi paling lama akhir bulan ketiga setelah berakhirnya Tahun Pajak.


TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK 2
Jumlah pajak yang dibayarkan adalah sebesar jumlah kurang bayar yang tercantum pada SPT.
Dalam melakukan pembayaran pajak, Wajib Pajak hendaknya memperhatikan juga batas waktu terakhir penyampaian SPT, karena pajak harus dibayarkan sebelum SPT disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Apabila terdapat penambahan jumlah pembayaran pajak yang disebabkan oleh diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali, maka atas jumlah pajak tambahan tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkannya surat.
Direktorat Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran paling lama 12 (dua belas) bulan.

TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK 3
Keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:
  1. Untuk pajak atas suatu Masa Pajak berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran pajak sampai dengan tanggal dilakukannya pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
  2. Untuk pajak atas  suatu Tahun Pajak berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari batas waktu penyampaian SPT Tahunan terakhir sampai dengan tanggal dilakukannya pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung  satu bulan penuh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

CONTOH SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING

SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012 Kami yang bertanda tangan di bawah ini: I.       Nama   Perusahaan : ....................................................................................             Alamat                         : ....................................................................................   .................................................................................... Telepon                      : .................................................................................... Bank account            : .................

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan ...