Langsung ke konten utama

TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK



Wajib Pajak membayar atau menyetor pajak yang terutang menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi.
Bank persepsi adalah bank umum yang menerima transaksi pembayaran pajak. Misalnya : Bank Mandiri, BNI 46, BRI, BUKOPIN, CIMB NIAGA.
Surat Setoran Pajak (SSP) berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah mendapat validasi dari lembaga penerima pembayaran pajak.
Batas waktu jatuh tempo pembayaran pajak ditetapkan sebagai berikut:
  1. PPh untuk suatu Masa Pajak paling lama tanggal 15 bulan berikutnya.
  2. PPN untuk suatu Masa Pajak paling lama akhir bulan berikutnya.
  3. PPh Tahunan Badan paling lama akhir bulan keempat setelah berakhirnya Tahun Pajak.
  4. PPh Tahunan Orang Pribadi paling lama akhir bulan ketiga setelah berakhirnya Tahun Pajak.


TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK 2
Jumlah pajak yang dibayarkan adalah sebesar jumlah kurang bayar yang tercantum pada SPT.
Dalam melakukan pembayaran pajak, Wajib Pajak hendaknya memperhatikan juga batas waktu terakhir penyampaian SPT, karena pajak harus dibayarkan sebelum SPT disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Apabila terdapat penambahan jumlah pembayaran pajak yang disebabkan oleh diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali, maka atas jumlah pajak tambahan tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkannya surat.
Direktorat Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran paling lama 12 (dua belas) bulan.

TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK 3
Keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:
  1. Untuk pajak atas suatu Masa Pajak berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran pajak sampai dengan tanggal dilakukannya pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
  2. Untuk pajak atas  suatu Tahun Pajak berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari batas waktu penyampaian SPT Tahunan terakhir sampai dengan tanggal dilakukannya pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung  satu bulan penuh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartining ilmu luhun

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan

Surat Penawaran Jasa Desain Grafis

SURAT PENAWARAN JASA Banyumas, 27 September 2013 Nomor             :    27/EM/offr/2013 Lampiran          :   1 CD contoh hasil kerja Perihal            :   Penawaran Jasa Desain Grafis Kepada, Yth. PT   Selaras Sentosa Jl S. Parman Purwokerto Selatan Dengan hormat, Kami, CV Elsa Advertising, adalah perusahaan multimedia yang bergerak di bidang desain grafis dan percetakan. Kami menerima desain grafis mulai dari desain logo, pamflet, flyer, poster, x banner dan lain-lain, juga menyediakan jasa printing untuk kebutuhan periklanan. Apabila perusahaan Bapak membutuhkan desain logo ataupun desain banner sekaligus cetak, kami siap membantu perusahaan anda. Kepuasan pelanggan merupakan tujuan kami bekerja dan kami akan buktikan semua itu jika Bapak berkenan mempercayakan desain dan printing melalui layanan kami. Garansi jika belum puas boleh direvisi tanpa batas selama hasil design belum dicetak. Demikian surat penawaran ini kami ajukan. Dan