Penghapusan NPWP dapat dilakukan dalam hal:
1.
Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh:
a.
Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi
syarat subjektif dan objektif.
b.
Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian
atau penggabungan usaha.
c.
Wanita yang sebelumnya sudah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian
pemisahan harta dan penghasilan.
d.
Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di
Indonesia.
2.
Dianggap
perlu oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak
yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
Penghapusan NPWP tersebut dilakukan melalui verifikasi
atau pemeriksaan.
3.
Penghapusan
NPWP juga dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang pajak namun
tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi yang disebabkan oleh Wajib Pajak
orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak
mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak ditemukan atau wajib pajak tidak
mempunyai harta kekayaan.
4.
Atas
permohonan penghapusan NPWP, Direktorat Jenderal Pajak setelah melakukan
pemeriksaan atau verifikasi harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6
(enam) bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 12 (dua belas) bulan untuk
Wajib Pajak Badan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
‘’Apabila setelah jangka waktu tersebut
Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan
penghapusan NPWP dianggap dikabulkan.’’
‘’Pencabutan pengukuhan PKP juga dapat
dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak baik secara jabatan maupun atas
permohonan Wajib Pajak.’’
Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan dalam hal:
1.
PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) lain.
2.
PKP
sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP karena jumlah peredaran brutonya
dalam suatu tahun buku masih dalam batasan peredaran bruto pengusaha kecil PPN
yaitu tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta
rupiah).
3.
Tempat terutangnya PPN telah dipusatkan
ditempat lain.
4.
PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP.
Proses pencabutan pengukuhan PKP dilakukan melalui
pemeriksaan atau verifikasi.
“Atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP,
Direktorat Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atau verifikasi harus
memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan
diterima secara lengkap.
Apabila setelah jangka waktu tersebut Direktorat
Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pencabutan
pengukuhan PKP dianggap dikabulkan.”
“Dalam
hal permohonan pencabutan pengukuhan PKP dianggap dikabulkan, Direktorat Jenderal
Pajak menerbitkan keputusan mengenai pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka
waktu satu bulan setelah jangka waktu Direktorat Jenderal Pajak harus
memberikan keputusan berakhir. Atau, 7 (tujuh) bulan sejak tanggal permohonan
diterima secara lengkap.”
Komentar