Langsung ke konten utama

PENGHAPUSAN NPWP DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP


Penghapusan NPWP dapat dilakukan dalam hal:
1.      Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh:
         a. Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif.
         b. Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha.
         c. Wanita yang sebelumnya sudah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
         d. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
2.      Dianggap perlu oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
Penghapusan NPWP tersebut dilakukan melalui verifikasi atau pemeriksaan.

3.      Penghapusan NPWP juga dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang pajak namun tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi yang disebabkan oleh Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak ditemukan atau wajib pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
4.      Atas permohonan penghapusan NPWP, Direktorat Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atau verifikasi harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

‘’Apabila setelah jangka waktu tersebut Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan penghapusan NPWP dianggap dikabulkan.’’

‘’Pencabutan pengukuhan PKP juga dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak baik secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak.’’

Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan dalam hal:
1.      PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lain.
2.      PKP sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP karena jumlah peredaran brutonya dalam suatu tahun buku masih dalam batasan peredaran bruto pengusaha kecil PPN yaitu tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah).
3.      Tempat terutangnya PPN telah dipusatkan ditempat lain.
4.      PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP.
Proses pencabutan pengukuhan PKP dilakukan melalui pemeriksaan atau verifikasi.

Atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP, Direktorat Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atau verifikasi harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Apabila setelah jangka waktu tersebut Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pencabutan pengukuhan PKP dianggap dikabulkan.

“Dalam hal permohonan pencabutan pengukuhan PKP dianggap dikabulkan, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan keputusan mengenai pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu satu bulan setelah jangka waktu Direktorat Jenderal Pajak harus memberikan keputusan berakhir. Atau, 7 (tujuh) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.”








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Raport

Yang bertandatangan di bawah ini: Nama                           : Indah Santoso Tempat/tanggal lahir    : Surabaya, 11 Mei 1959 Alamat                         :  Jl. Kertajaya No. 21                                       Surabaya                                       Jawa Timur                                     Dengan ini memberi kuasa kepada: Nama                           : Budi Yanto Tempat/tanggal lahir    : Jakarta, 18 Agustus 1965 Alamat           ...

Surat Penawaran Jasa Desain Grafis

SURAT PENAWARAN JASA Banyumas, 27 September 2013 Nomor             :    27/EM/offr/2013 Lampiran          :   1 CD contoh hasil kerja Perihal            :   Penawaran Jasa Desain Grafis Kepada, Yth. PT   Selaras Sentosa Jl S. Parman Purwokerto Selatan Dengan hormat, Kami, CV Elsa Advertising, adalah perusahaan multimedia yang bergerak di bidang desain grafis dan percetakan. Kami menerima desain grafis mulai dari desain logo, pamflet, flyer, poster, x banner dan lain-lain, juga menyediakan jasa printing untuk kebutuhan periklanan. Apabila perusahaan Bapak membutuhkan desain logo ataupun desain banner sekaligus cetak, kami siap membantu perusahaan anda. Kepuasan pelanggan merupakan tujuan kami bekerja dan kami akan buktikan semua itu jika Bapak berkenan mempercayakan desain...