Langsung ke konten utama

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak ( PKPP )


Atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak selain Wajib Pajak kriteria tertentu dan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
Apabila setelah lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan paling lama satu bulan berikutnya.
Apabila SKPLB diterbitkan lewat dari jangka waktu yang telah ditentukan, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu penerbitan SKPLB sampai diterbitkannya SKPLB.

Ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak berlaku pada Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan tidak dilanjutkan dengan penyidikan; atau dilanjutkan dengan penyidikan tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; atau dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dalam hal Wajib Pajak diterbitkan SKPLB oleh Dirjen Pajak, maka kepada Wajib Pajak tersebut diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 bulan setelah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima oleh Dirjen Pajak dan telah dilakukan pemeriksaan sampai dengan saat diterbitkannya SKPLB.

Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPh dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPN.
Kriteria tertentu untuk Wajib Pajak meliputi:
1.      Tepat waktu dalam menyampaikan SPT.
2.      Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah diberikan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak oleh Dirjen Pajak.
3.      Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.
4.      Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Walaupun telah memenuhi kriteria tertentu dan telah melakukan pengambilan pendahuluan kelebihan pajak, Direktur Jenderal Pajak tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB, maka jumlah pajak yang harus dibayar adalah jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak

Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu tidak dapat diberikan apabila:
1.      Wajib Pajak tersebut sedang dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana perpajakan.
2.      Terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu dua Masa Pajak berturut-turut.
3.      Terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu tiga Masa Pajak dalam satu tahun kalender.
4.      Terlambat menyampaikan SPT Tahunan.

Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima lengkap untuk PPh dan paling lama satu bulan sejak permohonan diterima lengkap untuk PPN.
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan tertentu adalah:
1.      Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
2.      Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha tertentu atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.
3.      Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.
4.      PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.

Batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar diatur dengan PMK No. 198/PMK.03/2013.
Menurut PMK tersebut, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak meliputi:
1.      Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi.
2.      Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
3.      Wajib Pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
4.      PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, Direktur Jenderal Pajak tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB, maka jumlah pajak yang harus dibayar adalah jumlah kekurangan pembayaran pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
Orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang tidak di konsumsi di daerah pabean juga dapat diberikan pengembalian PPN yang telah dibayar.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

CONTOH SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING

SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012 Kami yang bertanda tangan di bawah ini: I.       Nama   Perusahaan : ....................................................................................             Alamat                         : ....................................................................................   .................................................................................... Telepon                      : .................................................................................... Bank account            : .................

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartin...