Atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak selain Wajib Pajak kriteria tertentu dan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
Apabila setelah lewat jangka waktu 12 (dua belas)
bulan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPLB harus
diterbitkan paling lama satu bulan berikutnya.
Apabila SKPLB
diterbitkan lewat dari jangka waktu yang telah ditentukan, kepada Wajib Pajak
diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka
waktu penerbitan SKPLB sampai diterbitkannya SKPLB.
Ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
tersebut tidak berlaku pada Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti
permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Apabila
pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan tidak
dilanjutkan dengan penyidikan; atau dilanjutkan dengan penyidikan tetapi tidak
dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan
tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dalam hal
Wajib Pajak diterbitkan SKPLB oleh Dirjen Pajak, maka kepada Wajib Pajak
tersebut diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24
bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 bulan setelah permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima oleh Dirjen Pajak dan telah
dilakukan pemeriksaan sampai dengan saat diterbitkannya SKPLB.
Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak oleh Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Direktur Jenderal Pajak
setelah melakukan penelitian akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan
diterima secara lengkap untuk PPh dan paling lama 1 (satu) bulan sejak
permohonan diterima secara lengkap untuk PPN.
Kriteria tertentu untuk Wajib Pajak meliputi:
1.
Tepat waktu dalam menyampaikan SPT.
2.
Tidak
mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang
telah diberikan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak oleh Dirjen
Pajak.
3.
Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan
Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa
Pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.
4.
Tidak
pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu
lima tahun terakhir.
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Walaupun telah
memenuhi kriteria tertentu dan telah melakukan pengambilan pendahuluan
kelebihan pajak, Direktur Jenderal Pajak tetap dapat melakukan pemeriksaan
terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dan menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak.
Apabila
berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
SKPKB, maka jumlah pajak yang harus dibayar adalah jumlah kekurangan pajak
ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan
pembayaran pajak
Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu tidak dapat diberikan apabila:
1.
Wajib Pajak tersebut sedang dilakukan
tindakan penyidikan tindak pidana perpajakan.
2.
Terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu
jenis pajak tertentu dua Masa Pajak berturut-turut.
3.
Terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu
jenis pajak tertentu tiga Masa Pajak dalam satu tahun kalender.
4.
Terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, Direktur Jenderal
Pajak setelah melakukan penelitian akan menerbitkan Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama tiga bulan sejak
permohonan diterima lengkap untuk PPh dan paling lama satu bulan sejak
permohonan diterima lengkap untuk PPN.
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan tertentu
adalah:
1.
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
2.
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan
usaha tertentu atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah
lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.
3.
Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran
usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.
4.
PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan
jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.
Batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan dan
jumlah lebih bayar diatur dengan PMK No. 198/PMK.03/2013.
Menurut PMK tersebut, Wajib Pajak yang memenuhi
persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak meliputi:
1.
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih
bayar restitusi.
2.
Wajib
Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang
menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar
paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
3.
Wajib Pajak badan yang menyampaikan SPT
Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak
Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
4.
PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih
bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,-
(seratus juta rupiah).
Setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak, Direktur Jenderal Pajak tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib
Pajak dengan persyaratan tertentu dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
Jika
berdasarkan hasil pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB, maka
jumlah pajak yang harus dibayar adalah jumlah kekurangan pembayaran pajak
ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah
kekurangan pembayaran pajak.
Orang pribadi
yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak
di dalam daerah pabean yang tidak di konsumsi di daerah pabean juga dapat
diberikan pengembalian PPN yang telah dibayar.
Komentar