Langsung ke konten utama

KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI & MELAPORKAN USAHA



1.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
2.      Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri kepada kantor Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, dan kepadanya diberikan NPWP.
3.      Persyaratan subjektif dan objektif ini mengacu kepada Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).
4.      Adapun persyaratan subjektifnya adalah persyaratan yang berkenaan dengan subjek pajak dalam Undang-Undang PPh. Sedangkan, persyaratan objektifnya adalah subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh.
5.      Bagi setiap pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dan telah memperoleh peredaran bruto tertentu wajib melaporkan usahanya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
6.      Batasan peredaran bruto bagi pengusaha yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah  pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku  melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau  Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto lebih dari Rp 4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah).
7.      Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak akan menerima Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), yaitu surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan PKP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Raport

Yang bertandatangan di bawah ini: Nama                           : Indah Santoso Tempat/tanggal lahir    : Surabaya, 11 Mei 1959 Alamat                         :  Jl. Kertajaya No. 21                                       Surabaya                                       Jawa Timur                                     Dengan ini memberi kuasa kepada: Nama                           : Budi Yanto Tempat/tanggal lahir    : Jakarta, 18 Agustus 1965 Alamat           ...

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan ...