SURAT PERNYATAAN
Surat Pernyataan ini dibuat pada hari ____________ tanggal ______________
2012, oleh dan antara yang bertandatangan di bawah ini :
1.
Nama: ____________________bertempat tinggal di
_____________________________ sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) No
_____________________________ yang
dikeluarkan oleh Kecamatan __________________ (untuk selanjutnya disebut
sebagai “Pencipta Lagu”) selaku pemegang hak cipta yang sah dari karya cipta
lagu-lagu yang tertera pada Lampiran dari Surat Pernyataan ini.
2.
Nama: ____________________bertempat tinggal di
_____________________________ sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) No _____________________________ yang dikeluarkan oleh Kecamatan
__________________ (untuk selanjutnya disebut sebagai
“Publisher”); dan
3.
PT. Nusa Gita Swara, berkedudukan di Jl. Jendral Soedirman No 27, Jakarta Timur
yang dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh Anang Heransyah jabatan
CEO (untuk selanjutnya disebut sebagai “Company”).
Pencipta dan Company secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para
Pihak” dengan ini memberikan pernyataan kepada perusahaan penyedia layanan
telekomunikasi selular (“Operator”) yaitu Indosat, Telkomsel, AXIS, XL, Esia, Flexi, Axis, 3, Smart-Telecom,
dll. hal-hal sebagai berikut:
a.
Bahwa Pencipta Lagu telah membuat perjanjian
pembuatan master rekaman (“Perjanjian Pembuatan Master Rekaman”) dengan Company
baik secara sendiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga atas pemakaian
lagu-lagu tersebut diatas (secara utuh atau sebagian) untuk digunakan dan
didistribusikan dalam bentuk media teknologi baru di Multi Media Digital pada
layanan Operator termasuk namun tidak terbatas dalam bentuk WAV, MP3, VOX,
Ringtone-Nada Dering Pribadi, TrueTone, Poly Ringtone, Video Ringtone,
Ringbacktone-Nada Sambung Pribadi, Video Ringbacktone, Video Clip Download,
Full track Download, Games dan Teknologi Media Lainnya di masa depan, yang pada
penerapannya dapat ditambahkan citra visual, atau bentuk-bentuk lain sesuai
dengan perkembangan teknologi di kemudian hari).
b.
Bahwa sesuai dengan Perjanjian tersebut, Pencipta
Lagu memberikan hak dan kewenangan kepada Company untuk mengedit, memotong,
memformat ulang Lagu-lagu di atas sesuai dengan persyaratan teknis dari
teknologi Multi Media Digital atau bentuk lain yang disyaratkan oleh Operator
dan digunakan untuk layanan Nada Sambung Pribadi Operator.
c.
Bahwa Pencipta Lagu tidak menguasakan untuk
memungut royalty atas Lagu-lagu tersebut diatas kepada asosiasi publishing
tertentu dan/atau collecting society, oleh karenanya asosiasi publishing
tertentu dan/atau collecting society tersebut tidak mempunyai hak untuk
memungut performing right atau hak atas apapun terhadap Lagu-lagu tersebut di
atas.
d.
Semua hal yang berhubungan dengan pembayaran
royalty terhadap Lagu-lagu yang diciptakan oleh Pencipta Lagu telah diatur
dalam Perjanjian Pembuatan Master Rekaman antara Pencipta Lagu dan/atau Publisher
dengan Company. Untuk itu Company sebagai perwakilan yang ditunjuk oleh
Operator untuk melakukan pembayaran royalti dengan ini menyatakan sudah/akan
melakukan pembayaran kepada semua pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Pembuatan Master Rekaman, karenanya Para Pihak
membebaskan Operator dari kemungkinan adanya klaim dari Pencipta Lagu dan/atau
pihak lain dan bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan klaim tersebut dengan pihak terkait atas biaya sendiri.
e.
Bahwa semua hal yang tertuang dalam Surat
Pernyataan ini berlaku selama Perjanjian Penyediaan Content (“Perjanjian
Content”) masih berlaku. Dengan demikian
apabila Perjanjian Pembuatan Master Rekaman sebagaimana dimaksud point a &
b diatas itu akan berakhir, maka Para Pihak
sepakat untuk memperbaharui Perjanjian Pembuatan Master Rekaman tersebut selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari
sebelum berakhir.
f.
Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran
atas Surat Pernyataan ini baik sebagian maupun seluruhnya oleh salah satu pihak atau pihak terkait lainnya,
maka kami bersedia untuk menurunkan Lagu-lagu tersebut dengan mengacu kepada
ketentuan Pasal 8 Perjanjian Content ini.
g.
Dengan tidak menghilangkan kewajiban Para Pihak
sebagaiman dimaksud Pasal 4 Perjanjian
Content, Para Pihak tetap berkewajiban untuk memberikan bukti tertulis atas
Lagu2 sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian ini.
Demikian surat pernyataan ini
dibuat dan disetujui tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Menyetujui,
Materai 6000
_____________ Bens Virgo Anang Heransyah
Pencipta Lagu Publisher Company
Komentar