Langsung ke konten utama

SURAT PERNYATAAN Pencipta Lagu



SURAT PERNYATAAN



Surat Pernyataan ini dibuat pada hari ____________ tanggal ______________ 2012, oleh dan antara yang bertandatangan di bawah ini :

1.                  Nama: ____________________bertempat tinggal di _____________________________ sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) No _____________________________   yang dikeluarkan oleh Kecamatan __________________ (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pencipta Lagu”) selaku pemegang hak cipta yang sah dari karya cipta lagu-lagu yang tertera pada Lampiran dari Surat Pernyataan ini.

2.                  Nama: ____________________bertempat tinggal di _____________________________ sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) No _____________________________   yang dikeluarkan oleh Kecamatan __________________  (untuk selanjutnya disebut sebagai “Publisher”); dan

3.                  PT. Nusa Gita Swara, berkedudukan di  Jl. Jendral Soedirman No 27, Jakarta Timur yang dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh Anang Heransyah jabatan CEO (untuk selanjutnya disebut sebagai “Company”).

Pencipta dan Company secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak” dengan ini memberikan pernyataan kepada perusahaan penyedia layanan telekomunikasi selular (“Operator”) yaitu Indosat, Telkomsel, AXIS,  XL, Esia, Flexi, Axis, 3, Smart-Telecom, dll.  hal-hal sebagai berikut:

a.                   Bahwa Pencipta Lagu telah membuat perjanjian pembuatan master rekaman (“Perjanjian Pembuatan Master Rekaman”) dengan Company baik secara sendiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga atas pemakaian lagu-lagu tersebut diatas (secara utuh atau sebagian) untuk digunakan dan didistribusikan dalam bentuk media teknologi baru di Multi Media Digital pada layanan Operator termasuk namun tidak terbatas dalam bentuk WAV, MP3, VOX, Ringtone-Nada Dering Pribadi, TrueTone, Poly Ringtone, Video Ringtone, Ringbacktone-Nada Sambung Pribadi, Video Ringbacktone, Video Clip Download, Full track Download, Games dan Teknologi Media Lainnya di masa depan, yang pada penerapannya dapat ditambahkan citra visual, atau bentuk-bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi di kemudian hari).

b.                  Bahwa sesuai dengan Perjanjian tersebut, Pencipta Lagu memberikan hak dan kewenangan kepada Company untuk mengedit, memotong, memformat ulang Lagu-lagu di atas sesuai dengan persyaratan teknis dari teknologi Multi Media Digital atau bentuk lain yang disyaratkan oleh Operator dan digunakan untuk layanan Nada Sambung Pribadi Operator.

c.                   Bahwa Pencipta Lagu tidak menguasakan untuk memungut royalty atas Lagu-lagu tersebut diatas kepada asosiasi publishing tertentu dan/atau collecting society, oleh karenanya asosiasi publishing tertentu dan/atau collecting society tersebut tidak mempunyai hak untuk memungut performing right atau hak atas apapun terhadap Lagu-lagu tersebut di atas.

d.                  Semua hal yang berhubungan dengan pembayaran royalty terhadap Lagu-lagu yang diciptakan oleh Pencipta Lagu telah diatur dalam Perjanjian Pembuatan Master Rekaman antara Pencipta Lagu dan/atau Publisher dengan Company. Untuk itu Company sebagai perwakilan yang ditunjuk oleh Operator untuk melakukan pembayaran royalti dengan ini menyatakan sudah/akan melakukan pembayaran kepada semua pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pembuatan Master Rekaman, karenanya Para Pihak membebaskan Operator dari kemungkinan adanya klaim dari Pencipta Lagu dan/atau pihak lain dan bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan klaim tersebut  dengan pihak terkait atas biaya sendiri.

e.                   Bahwa semua hal yang tertuang dalam Surat Pernyataan ini berlaku selama Perjanjian Penyediaan Content (“Perjanjian Content”) masih berlaku.  Dengan demikian apabila Perjanjian Pembuatan Master Rekaman sebagaimana dimaksud point a & b diatas  itu akan berakhir, maka Para Pihak sepakat untuk memperbaharui Perjanjian Pembuatan Master Rekaman tersebut  selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum berakhir.

f.                    Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran atas Surat Pernyataan ini baik sebagian maupun seluruhnya oleh  salah satu pihak atau pihak terkait lainnya, maka kami bersedia untuk menurunkan Lagu-lagu tersebut dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 8 Perjanjian Content ini.

g.                   Dengan tidak menghilangkan kewajiban Para Pihak sebagaiman dimaksud   Pasal 4 Perjanjian Content, Para Pihak tetap berkewajiban untuk memberikan bukti tertulis atas Lagu2 sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian ini.


Demikian surat pernyataan ini dibuat dan disetujui tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.


Menyetujui,



Materai 6000


_____________                      Bens Virgo                   Anang Heransyah
Pencipta Lagu                                    Publisher                                 Company




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

CONTOH SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING

SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012 Kami yang bertanda tangan di bawah ini: I.       Nama   Perusahaan : ....................................................................................             Alamat                         : ....................................................................................   .................................................................................... Telepon                      : .................................................................................... Bank account            : .................

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan ...