Langsung ke konten utama

Kewajiban Pajak Bagi Wajib Pajak Baru Orang Pribadi, PPh 25 serta PPh 29


     Kasus:
  • Saya kan rencananya mau buka apotek, pemilik modalnya a/n saya sendiri, 
  • Bulan Oktober   sudah bikin NPWP Orang Pribadi, tapi untuk usaha apoteknya masih dalam proses di DKK Kabupaten.  pertanyaannya  : untuk laporan PPh 25 serta PPh 29, yang harus dilampirin itu apa saja ?
      Jawaban :
  • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru terdaftar, maka untuk melihat kewajiban pajaknya silahkan lihat Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 
  • Apabila dalam Surat Keterangan Terdaftar terdapat kewajiban PPh Pasal 21, maka setiap bulan harus menyetor (Paling lambat tanggal 10) dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 (Paling lambat tanggal 20) berdasarkan perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai dari Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut. 
  • Apabila dalam Surat Keterangan Terdaftar terdapat kewajiban PPh Pasal 25, maka setiap bulan harus menyetor (Paling lambat tanggal 15) dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 berupa SSP lembar ke-3 (paling lambat tanggal 20) berdasarkan perhitungan PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru Orang Pribadi. Apabila Wajib Pajak termasuk dalam kriteria Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban PPh Pasal 4 ayat 2 (PP 46 Tahun 2013) maka setiap bulan harus menyetor (Paling lambat tanggal 15) SPT Masa PPh Pasal Pasal 4 ayat 2  berupa SSP lembar ke-3 berdasarkan perhitungan Peredaran Usaha dikalikan 1 %. 
  •  Apabila dalam Surat Keterangan Terdaftar terdapat kewajiban SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Pasal 29), maka setiap Tahun harus menyetor dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret berdasarkan perhitungan PPh Pasal 29 untuk Perhitungan Pajak PPh Orang Pribadi. 
  • Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai kewajiban pajak PPN berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak tersebut wajib menyetor dan melaporkan SPT Masa PPN paling lambat setiap akhir bulan berikut. 
  • Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi belum ada kegiatan usaha maka yang harus dilaporkan adalah :
1.      SPT Masa PPh Pasal 21 (jika mempunyai kewajiban PPh Pasal 21)
2.      SPT Masa PPh Pasal 25 (SSP lembar ke-3)
3.     SPT Masa PPN (jika mempunyai kewajiban PPN)
4.     SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (pasal 29) (wajib dilampirkan daftar perincian penghasilan bruto, jika perlu dilampirkan surat pernyataan tidak mempunyai kegiatan usaha).

Referensi: Wibowo subekti

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Raport

Yang bertandatangan di bawah ini: Nama                           : Indah Santoso Tempat/tanggal lahir    : Surabaya, 11 Mei 1959 Alamat                         :  Jl. Kertajaya No. 21                                       Surabaya                                       Jawa Timur                                     Dengan ini memberi kuasa kepada: Nama                           : Budi Yanto Tempat/tanggal lahir    : Jakarta, 18 Agustus 1965 Alamat           ...

CONTOH SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING

SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012 Kami yang bertanda tangan di bawah ini: I.       Nama   Perusahaan : ....................................................................................             Alamat                         : ....................................................................................   .................................................................................... Telepon                      : .................................................................................... Bank account            : .................

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan ...