Langsung ke konten utama

Kewajiban Pajak Bagi Wajib Pajak Baru Orang Pribadi, PPh 25 serta PPh 29


     Kasus:
  • Saya kan rencananya mau buka apotek, pemilik modalnya a/n saya sendiri, 
  • Bulan Oktober   sudah bikin NPWP Orang Pribadi, tapi untuk usaha apoteknya masih dalam proses di DKK Kabupaten.  pertanyaannya  : untuk laporan PPh 25 serta PPh 29, yang harus dilampirin itu apa saja ?
      Jawaban :
  • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru terdaftar, maka untuk melihat kewajiban pajaknya silahkan lihat Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 
  • Apabila dalam Surat Keterangan Terdaftar terdapat kewajiban PPh Pasal 21, maka setiap bulan harus menyetor (Paling lambat tanggal 10) dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 (Paling lambat tanggal 20) berdasarkan perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai dari Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut. 
  • Apabila dalam Surat Keterangan Terdaftar terdapat kewajiban PPh Pasal 25, maka setiap bulan harus menyetor (Paling lambat tanggal 15) dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 berupa SSP lembar ke-3 (paling lambat tanggal 20) berdasarkan perhitungan PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru Orang Pribadi. Apabila Wajib Pajak termasuk dalam kriteria Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban PPh Pasal 4 ayat 2 (PP 46 Tahun 2013) maka setiap bulan harus menyetor (Paling lambat tanggal 15) SPT Masa PPh Pasal Pasal 4 ayat 2  berupa SSP lembar ke-3 berdasarkan perhitungan Peredaran Usaha dikalikan 1 %. 
  •  Apabila dalam Surat Keterangan Terdaftar terdapat kewajiban SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Pasal 29), maka setiap Tahun harus menyetor dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret berdasarkan perhitungan PPh Pasal 29 untuk Perhitungan Pajak PPh Orang Pribadi. 
  • Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai kewajiban pajak PPN berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak tersebut wajib menyetor dan melaporkan SPT Masa PPN paling lambat setiap akhir bulan berikut. 
  • Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi belum ada kegiatan usaha maka yang harus dilaporkan adalah :
1.      SPT Masa PPh Pasal 21 (jika mempunyai kewajiban PPh Pasal 21)
2.      SPT Masa PPh Pasal 25 (SSP lembar ke-3)
3.     SPT Masa PPN (jika mempunyai kewajiban PPN)
4.     SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (pasal 29) (wajib dilampirkan daftar perincian penghasilan bruto, jika perlu dilampirkan surat pernyataan tidak mempunyai kegiatan usaha).

Referensi: Wibowo subekti

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

CONTOH SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING

SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012 Kami yang bertanda tangan di bawah ini: I.       Nama   Perusahaan : ....................................................................................             Alamat                         : ....................................................................................   .................................................................................... Telepon                      : .................................................................................... Bank account            : .................

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartin...