Atas suatu keadaan tertentu, piutang pajak dapat
dihapuskan. Tata cara penghapusan piutang pajak dan penentuan besarnya jumlah
penghapusan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No.
68/PMK.03/2012. Piutang pajak merupakan utang pajak Wajib Pajak kepada negara.
Piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak
yang tercantum dalam:
1.
Surat Tagihan Pajak (STP).
2.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
3.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
(SKPKBT).
4.
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
5.
Surat Ketetapan Pajak (SKP).
6.
Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT).
7.
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding serta Putusan Penilaian Kembali yang menyebabkan
jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Piutang pajak
yang dapat dihapuskan untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah piutang pajak yang
tidak dapat ditagih lagi karena:
1.
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak
meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan.
2.
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak
dapat ditemukan.
3.
Hak untuk melakukan penagihan pajak sudah
daluwarsa.
4.
Dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak
ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
5.
Hak
negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi
tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan
pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Piutang pajak
yang dapat dihapuskan untuk Wajib Pajak Badan adalah piutang pajak yang tidak
dapat ditagih lagi karena:
1.
Wajib Pajak bubar, pailit atau likuidasi
dan Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan.
2.
Hak untuk melakukan penagihan pajak sudah
daluwarsa.
3.
Dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak
ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
4.
Hak
negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi
tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan
pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang
pajak tidak dapat ditagih lagi, Kantor Pelayanan Pajak akan melakukan
penelitian setempat atau penelitian administrasi. Dalam hal ini, petugas yang
melakukan adalah Jurusita Pajak. Hasilnya akan dituangkan dalam laporan hasil
penelitian. Laporan ini harus menguraikan keadaan Wajib Pajak dan piutang pajak
yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang pajak yang
tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan.
Berdasarkan laporan hasil penelitian, Kepala KPP
menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak. Daftar usulan ini disampaikan
kepada Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak yang membawahinya, kemudian
disampaikan lagi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk diusulkan lebih lanjut
kepada Menteri Keuangan.
Berdasarkan usulan penghapusan piutang pajak tersebut,
Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan
piutang pajak.
Setelah Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri
Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak, Direktur Jenderal Pajak melakukan
penetapan mengenai rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak, kemudian
hapus tagih dan hapus buku atas piutang pajak yang bersangkutan sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
Komentar