Langsung ke konten utama

PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK



Atas suatu keadaan tertentu, piutang pajak dapat dihapuskan. Tata cara penghapusan piutang pajak dan penentuan besarnya jumlah penghapusan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2012. Piutang pajak merupakan utang pajak Wajib Pajak kepada negara.
Piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam:
1.      Surat Tagihan Pajak (STP).
2.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
3.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
4.      Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
5.      Surat Ketetapan Pajak (SKP).
6.      Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT).
7.      Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding serta Putusan Penilaian Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Piutang pajak yang dapat dihapuskan untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:
1.      Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan.
2.      Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan.
3.      Hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa.
4.      Dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
5.      Hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Piutang pajak yang dapat dihapuskan untuk Wajib Pajak Badan adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:
1.      Wajib Pajak bubar, pailit atau likuidasi dan Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan.
2.      Hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa.
3.      Dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
4.      Hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang pajak tidak dapat ditagih lagi, Kantor Pelayanan Pajak akan melakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi. Dalam hal ini, petugas yang melakukan adalah Jurusita Pajak. Hasilnya akan dituangkan dalam laporan hasil penelitian. Laporan ini harus menguraikan keadaan Wajib Pajak dan piutang pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan.

Berdasarkan laporan hasil penelitian, Kepala KPP menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak. Daftar usulan ini disampaikan kepada Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak yang membawahinya, kemudian disampaikan lagi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk diusulkan lebih lanjut kepada Menteri Keuangan.
Berdasarkan usulan penghapusan piutang pajak tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak.
Setelah Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak, Direktur Jenderal Pajak melakukan penetapan mengenai rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak, kemudian hapus tagih dan hapus buku atas piutang pajak yang bersangkutan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Raport

Yang bertandatangan di bawah ini: Nama                           : Indah Santoso Tempat/tanggal lahir    : Surabaya, 11 Mei 1959 Alamat                         :  Jl. Kertajaya No. 21                                       Surabaya                                       Jawa Timur                                     Dengan ini memberi kuasa kepada: Nama                           : Budi Yanto Tempat/tanggal lahir    : Jakarta, 18 Agustus 1965 Alamat           ...

Surat Penawaran Jasa Desain Grafis

SURAT PENAWARAN JASA Banyumas, 27 September 2013 Nomor             :    27/EM/offr/2013 Lampiran          :   1 CD contoh hasil kerja Perihal            :   Penawaran Jasa Desain Grafis Kepada, Yth. PT   Selaras Sentosa Jl S. Parman Purwokerto Selatan Dengan hormat, Kami, CV Elsa Advertising, adalah perusahaan multimedia yang bergerak di bidang desain grafis dan percetakan. Kami menerima desain grafis mulai dari desain logo, pamflet, flyer, poster, x banner dan lain-lain, juga menyediakan jasa printing untuk kebutuhan periklanan. Apabila perusahaan Bapak membutuhkan desain logo ataupun desain banner sekaligus cetak, kami siap membantu perusahaan anda. Kepuasan pelanggan merupakan tujuan kami bekerja dan kami akan buktikan semua itu jika Bapak berkenan mempercayakan desain...