Langsung ke konten utama

PENGHAPUSAN NPWP DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP


Penghapusan NPWP dapat dilakukan dalam hal:
1.      Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh:
         a. Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif.
         b. Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha.
         c. Wanita yang sebelumnya sudah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
         d. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
2.      Dianggap perlu oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
Penghapusan NPWP tersebut dilakukan melalui verifikasi atau pemeriksaan.

3.      Penghapusan NPWP juga dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang pajak namun tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi yang disebabkan oleh Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak ditemukan atau wajib pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
4.      Atas permohonan penghapusan NPWP, Direktorat Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atau verifikasi harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

‘’Apabila setelah jangka waktu tersebut Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan penghapusan NPWP dianggap dikabulkan.’’

‘’Pencabutan pengukuhan PKP juga dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak baik secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak.’’

Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan dalam hal:
1.      PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lain.
2.      PKP sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP karena jumlah peredaran brutonya dalam suatu tahun buku masih dalam batasan peredaran bruto pengusaha kecil PPN yaitu tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah).
3.      Tempat terutangnya PPN telah dipusatkan ditempat lain.
4.      PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP.
Proses pencabutan pengukuhan PKP dilakukan melalui pemeriksaan atau verifikasi.

“Atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP, Direktorat Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atau verifikasi harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Apabila setelah jangka waktu tersebut Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pencabutan pengukuhan PKP dianggap dikabulkan.”

“Dalam hal permohonan pencabutan pengukuhan PKP dianggap dikabulkan, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan keputusan mengenai pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu satu bulan setelah jangka waktu Direktorat Jenderal Pajak harus memberikan keputusan berakhir. Atau, 7 (tujuh) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.”








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Raport

Yang bertandatangan di bawah ini: Nama                           : Indah Santoso Tempat/tanggal lahir    : Surabaya, 11 Mei 1959 Alamat                         :  Jl. Kertajaya No. 21                                       Surabaya                                       Jawa Timur                                     Dengan ini memberi kuasa kepada: Nama                           : Budi Yanto Tempat/tanggal lahir    : Jakarta, 18 Agustus 1965 Alamat           ...

CONTOH SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING

SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012 Kami yang bertanda tangan di bawah ini: I.       Nama   Perusahaan : ....................................................................................             Alamat                         : ....................................................................................   .................................................................................... Telepon                      : .................................................................................... Bank account            : .................

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan ...