- Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, apabila Wajib Pajak berbentuk Badan sebaiknya sekalian membawa Cap Perusahaan.
- Setelah sampai di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak menuju ke ruangan dimana ada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
- Setelah sampai di Tempat Pelayanan Terpadu Wajib Pajak dapat meminta formulir permohonan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.
- Wajib Pajak mengisi formulir permohonan Wajib Pajak Non Efektif. Jangan lupa cantumkan nomor telpon yang dapat dihubungi
- Setelah diisi formulir tersebut disampaikan ke bagian penerima surat di Tempat Pelayanan Terpadu dengan disertai lampiran yang diperlukan antara lain :
1. Untuk Wajib
Pajak yang secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha melampirkan
surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha.
2. Untuk Wajib
Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya atau belum ada
penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi
yang berwenang) melampirkan surat keterangan dalam proses pembubaran atau
likuidasi dari Notaris.
3. Untuk Wajib
Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar
negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan melampirkan
fotokopi passpor dan kontrak kerja atau dokumen yang menyatakan bahwa Wajib
Pajak berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan.
4. Dokumen lain
yang diperlukan.
- Setelah menyampaikan surat permohonan untuk Wajib Pajak Non Efektif jangan lupa tanda terima suratnya ya.
- Wajib Pajak tinggal menunggu jawaban dari Kantor Pelayanan Pajak.
- Apabila sudah satu bulan atau lebih belum juga diterima keputusan atas permohonan tersebut, segera hubungi Account Representative dari Wajib Pajak tersebut.
Komentar