Langsung ke konten utama

Prosedur/Cara Mengajukan Permohonan Untuk Menjadi Wajib Pajak Non Efektif



  • Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, apabila Wajib Pajak berbentuk Badan sebaiknya sekalian membawa Cap Perusahaan.
  • Setelah sampai di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak menuju ke ruangan dimana ada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
  • Setelah sampai di Tempat Pelayanan Terpadu Wajib Pajak dapat meminta formulir permohonan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.
  • Wajib Pajak mengisi formulir permohonan Wajib Pajak Non Efektif. Jangan lupa cantumkan nomor telpon yang dapat dihubungi
  • Setelah diisi formulir tersebut disampaikan ke bagian penerima surat di Tempat Pelayanan Terpadu dengan disertai lampiran yang diperlukan antara lain :
1.      Untuk Wajib Pajak yang secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha melampirkan surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha.
2.      Untuk Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang) melampirkan surat keterangan dalam proses pembubaran atau likuidasi dari Notaris.
3.      Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan melampirkan fotokopi passpor dan kontrak kerja atau dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
4.      Dokumen lain yang diperlukan.
  • Setelah menyampaikan surat permohonan untuk Wajib Pajak Non Efektif jangan lupa tanda terima suratnya ya.
  • Wajib Pajak tinggal menunggu jawaban dari Kantor Pelayanan Pajak.
  • Apabila sudah satu bulan atau lebih belum juga diterima keputusan atas permohonan tersebut, segera hubungi Account Representative dari Wajib Pajak tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

CONTOH SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING

SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012 Kami yang bertanda tangan di bawah ini: I.       Nama   Perusahaan : ....................................................................................             Alamat                         : ....................................................................................   .................................................................................... Telepon                      : .................................................................................... Bank account            : .................

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan ...