Langsung ke konten utama

SURAT TAGIHAN PAJAK ( STP )



Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Surat Tagihan Pajak juga mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak .
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
1.      Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar.
2.      Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
3.      Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
4.      Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu.
5.      PKP yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap.
6.      PKP melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak
7.      PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.

Besarnya jumlah kekurangan pajak pada Surat Tagihan Pajak atas PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar atau atas kekurangan pembayaran pajak akibat kesalahan tulis atau hitung adalah jumlah pajak terutang yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

Atas PKP yang membuat Faktur Pajak atau melaporkan Faktur Pajak tidak benar, besarnya jumlah kekurangan pajak pada Surat Tagihan Pajak adalah jumlah pajak terutang yang kurang bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak dalam Faktur Pajak yang tidak benar tersebut.
Sedangkan, atas PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan, Surat Tagihan Pajak berisi sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

CONTOH SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING

SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012 Kami yang bertanda tangan di bawah ini: I.       Nama   Perusahaan : ....................................................................................             Alamat                         : ....................................................................................   .................................................................................... Telepon                      : .................................................................................... Bank account            : .................

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan ...