Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan
tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Surat
Tagihan Pajak juga mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan
Pajak .
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Tagihan Pajak apabila:
1.
Pajak penghasilan dalam tahun berjalan
tidak atau kurang bayar.
2.
Dari hasil penelitian terdapat kekurangan
pembayaran pajak akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
3.
Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi
berupa denda dan/atau bunga.
4.
Pengusaha
yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau
membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu.
5.
PKP yang tidak mengisi Faktur Pajak secara
lengkap.
6.
PKP melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai
dengan masa penerbitan Faktur Pajak
7.
PKP yang gagal berproduksi dan telah
diberikan pengembalian Pajak Masukan.
Besarnya jumlah
kekurangan pajak pada Surat Tagihan Pajak atas PPh dalam tahun berjalan tidak
atau kurang dibayar atau atas kekurangan pembayaran pajak akibat kesalahan
tulis atau hitung adalah jumlah pajak terutang yang kurang dibayar ditambah
dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat berakhirnya Masa
Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat
Tagihan Pajak.
Atas PKP yang
membuat Faktur Pajak atau melaporkan Faktur Pajak tidak benar, besarnya jumlah
kekurangan pajak pada Surat Tagihan Pajak adalah jumlah pajak terutang yang
kurang bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari
Dasar Pengenaan Pajak dalam Faktur Pajak yang tidak benar tersebut.
Sedangkan, atas PKP yang gagal berproduksi dan telah
diberikan pengembalian Pajak Masukan, Surat Tagihan Pajak berisi sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari pajak yang ditagih kembali,
dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak.
Komentar