Dasar penagihan pajak meliputi Surat Tagihan Pajak
(STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak
yang masih harus dibayar bertambah.
Apabila pada
saat jatuh tempo, tambahan pajak yang masih harus dibayar tersebut tidak atau
kurang dibayar, maka atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut
dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk seluruh
masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan
atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung
satu bulan penuh.
Dalam hal Wajib
Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak, juga akan dikenai
sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang masih
harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
Dalam hal Wajib
Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan dan ternyata penghitungan
sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya
terutang, maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut Wajib Pajak akan
dikenai bunga sebesar 2% per bulan yang
dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai
dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran pajak tersebut, dan bagian dari
bulan dihitung satu bulan penuh.
Atas jumlah
pajak yang masih harus dibayar berdasarkan STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan
Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah,
tetapi tidak dibayar oleh penanggung pajak sesuai dengan jangka waktu yang
telah ditentukan, maka akan dilaksanakan penagihan pajak seketika dan sekaligus
melalui penerbitan Surat Paksa.
Namun, penagihan seketika dan sekaligus ini dapat
dikecualikan apabila:
1.
Penanggung Pajak akan meninggalkan
Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu.
2.
Penanggung
Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka
menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan
di Indonesia.
3.
Terdapat
tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usaha atau
menggabungkan atau memekarkan usaha, atau memindahtangankan perusahaan yang
dimilikinya atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya.
4.
Badan usaha dibubarkan oleh negara.
5.
Terjadi penyitaan atas barang Penanggung
Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
Komentar