SURAT PERJANJIAN
 HUTANG PIUTANG
Kami yang bertanda tangan di bawah ini; I.            Nama    :
Umur                    : Pekerjaan          : Alamat                           :
−     Selaku yang memberi pinjaman, selanjutnya disebut ;---------------------------
----------------------------------------PIHAK PERTAMA---------------------------------------
II.        Nama                    : Umur     : Pekerjaan        : Alamat                 :
−     Selaku yang meminjam, selanjutnya disebut ;--------------------------------------
-------------------------------------------PIHAK KEDUA---------------------------------------- Bahwa  pihak  kedua  bermaksud
 hendak  meminjam  sejumlah  uang  dari
 pihak
pertama, ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya
 kedua  pihak
 telah
 bersepakat  dan
 semufakat
 untuk  mengadakan perjanjian  hutang  piutang  mengenai  uang  di
 maksud
 di  atas,
 yang  diatur  serta dengan memakai ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:--------------
---------------------------------------------------- Pasal 1 ------------------------------------------------- Besaran nilai hutang piutang
(1) Nilai perjanjian hutang
 piutang yang disepakati oleh kedua pihak adalah  uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). --------------------------------------
(2) Uang termaksud di ayat 1 pasal 1 diserahkan pihak pertama kepada pihak kedua
setelah     sebelumnya     dilakukan     penandatanganan      kuitansi     tanda     terima bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan 
oleh pihak kedua. -------------------
(3) Setelah kegiatan tersebut di ayat 2 pasal 1,maka pihak pertama dan pihak kedua
menandatangani
 surat
 perjanjian  hutang  piutang  yang
 dibuat  rangkap  dua bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan  oleh pihak kedua di mana 
masing-masing  mempunyai  kekuatan  hukum
 yang
 sama
 dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak. ---------------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------------------- Jangka waktu pelunasan
(1) Hutang piutang  ini berlaku untuk waktu 50 (limapuluh) bulan, terhitung mulai tanggal ........................ sampai dengan .......................................----------------------
(2) Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak kedua belum dapat mengembalikan
seluruh pinjaman kepada pihak pertama, maka pihak pertama dapat memberikan
toleransi   pembayaran
 maksimal  3  (tiga)
 bulan   dari
 tanggal  terakhir  yang tercantum dalam ayat 1 pasal 2 dengan mempertimbangkan kondisi pihak kedua.
---------------------------------------------------- Pasal 3 ------------------------------------------------- Cara pembayaran
(1)  Pihak  Pertama dan
 Pihak  Kedua telah sepakat bahwa  pembayaran pinjaman Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan dengan cara angsuran sebanyak
Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan. --------------------------------------------------
(2)  Pihak Pertama dan Pihak Kedua juga telah sepakat bahwa untuk memudahkan kedua belah
pihak maka pembayaran dilakukan
melalui mekanisme transfer ke rekening BCA dengan nomor ..................... atas nama Pihak Pertama. --------------
(3)  Terkait
 dengan   kegiatan  ayat  2  
pasal   3,   untuk   setiap   kali
 pihak   kedua mentransfer
angsuran ke nomor
rekening dimaksud maka harus mengumpulkan struk/ bukti  transfernya
 sebagai 
bukti  pembayaran  yang  sah.  Kumpulan  bukti
transfer ini dikopi dan hasil kopinya diserahkan kepada pihak pertama pada saat akhir
 pelunasan
 hutang
 untuk
 ditandatangani  dan/atau  distempel
 lunas  oleh pihak pertama. Sedangkan yang asli disimpan oleh pihak kedua. --------
------- Demikian perjanjian ini dibuat untuk digunakan sebagai mana mestinya. -------
Jakarta,
5 Juni 2012
Nama Jelas 
Pihak Pertama 
 
Nama Jelas
Pihak Kedua
Komentar