SURAT PERJANJIAN
HUTANG PIUTANG
Kami yang bertanda tangan di bawah ini; I. Nama :
Umur : Pekerjaan : Alamat :
− Selaku yang memberi pinjaman, selanjutnya disebut ;---------------------------
----------------------------------------PIHAK PERTAMA---------------------------------------
II. Nama : Umur : Pekerjaan : Alamat :
− Selaku yang meminjam, selanjutnya disebut ;--------------------------------------
-------------------------------------------PIHAK KEDUA---------------------------------------- Bahwa pihak kedua bermaksud
hendak meminjam sejumlah uang dari
pihak
pertama, ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya
kedua pihak
telah
bersepakat dan
semufakat
untuk mengadakan perjanjian hutang piutang mengenai uang di
maksud
di atas,
yang diatur serta dengan memakai ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:--------------
---------------------------------------------------- Pasal 1 ------------------------------------------------- Besaran nilai hutang piutang
(1) Nilai perjanjian hutang
piutang yang disepakati oleh kedua pihak adalah uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). --------------------------------------
(2) Uang termaksud di ayat 1 pasal 1 diserahkan pihak pertama kepada pihak kedua
setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan kuitansi tanda terima bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan
oleh pihak kedua. -------------------
(3) Setelah kegiatan tersebut di ayat 2 pasal 1,maka pihak pertama dan pihak kedua
menandatangani
surat
perjanjian hutang piutang yang
dibuat rangkap dua bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan oleh pihak kedua di mana
masing-masing mempunyai kekuatan hukum
yang
sama
dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak. ---------------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------------------- Jangka waktu pelunasan
(1) Hutang piutang ini berlaku untuk waktu 50 (limapuluh) bulan, terhitung mulai tanggal ........................ sampai dengan .......................................----------------------
(2) Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak kedua belum dapat mengembalikan
seluruh pinjaman kepada pihak pertama, maka pihak pertama dapat memberikan
toleransi pembayaran
maksimal 3 (tiga)
bulan dari
tanggal terakhir yang tercantum dalam ayat 1 pasal 2 dengan mempertimbangkan kondisi pihak kedua.
---------------------------------------------------- Pasal 3 ------------------------------------------------- Cara pembayaran
(1) Pihak Pertama dan
Pihak Kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan dengan cara angsuran sebanyak
Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan. --------------------------------------------------
(2) Pihak Pertama dan Pihak Kedua juga telah sepakat bahwa untuk memudahkan kedua belah
pihak maka pembayaran dilakukan
melalui mekanisme transfer ke rekening BCA dengan nomor ..................... atas nama Pihak Pertama. --------------
(3) Terkait
dengan kegiatan ayat 2
pasal 3, untuk setiap kali
pihak kedua mentransfer
angsuran ke nomor
rekening dimaksud maka harus mengumpulkan struk/ bukti transfernya
sebagai
bukti pembayaran yang sah. Kumpulan bukti
transfer ini dikopi dan hasil kopinya diserahkan kepada pihak pertama pada saat akhir
pelunasan
hutang
untuk
ditandatangani dan/atau distempel
lunas oleh pihak pertama. Sedangkan yang asli disimpan oleh pihak kedua. --------
------- Demikian perjanjian ini dibuat untuk digunakan sebagai mana mestinya. -------
Jakarta,
5 Juni 2012
Nama Jelas
Pihak Pertama
Nama Jelas
Pihak Kedua
Komentar