Langsung ke konten utama

CONTOH SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG





SURAT PERJANJIAN  HUTANG PIUTANG

Kami yang bertanda tangan di bawah ini; I.            Nama    :
Umur                    : Pekerjaan          : Alamat                           :

     Selaku yang memberi pinjaman, selanjutnya disebut ;---------------------------

----------------------------------------PIHAK PERTAMA---------------------------------------


II.        Nama                    : Umur     : Pekerjaan        : Alamat                 :

     Selaku yang meminjam, selanjutnya disebut ;--------------------------------------
-------------------------------------------PIHAK KEDUA---------------------------------------- Bahwa  pihak  kedua  bermaksud  hendak  meminjam  sejumlah  uang  dari  pihak
pertama, ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Selanjutnya  kedua  pihak  telah  bersepakat  dan  semufakat  untuk  mengadakan perjanjian  hutang  piutang  mengenai  uang  di  maksud  di  atas,  yang  diatur  serta dengan memakai ketentuan-ketentuan sebagai berikut:--------------

---------------------------------------------------- Pasal 1 ------------------------------------------------- Besaran nilai hutang piutang

(1) Nilai perjanjian hutang  piutang yang disepakati oleh kedua pihak adalah  uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). --------------------------------------
(2) Uang termaksud di ayat 1 pasal 1 diserahkan pihak pertama kepada pihak kedua
setelah     sebelumnya     dilakukan     penandatanganan      kuitansi     tanda     terima bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan  oleh pihak kedua. -------------------
(3) Setelah kegiatan tersebut di ayat 2 pasal 1,maka pihak pertama dan pihak kedua
menandatangani  surat  perjanjian  hutang  piutang  yang  dibuat  rangkap  dua bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan  oleh pihak kedua di mana  masing-masing  mempunyai  kekuatan  hukum  yang  sama  dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak. ---------------------------------------------

---------------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------------------- Jangka waktu pelunasan

(1) Hutang piutang  ini berlaku untuk waktu 50 (limapuluh) bulan, terhitung mulai tanggal ........................ sampai dengan .......................................----------------------
(2) Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak kedua belum dapat mengembalikan
seluruh pinjaman kepada pihak pertama, maka pihak pertama dapat memberikan

toleransi   pembayaran  maksimal  3  (tiga)  bulan   dari  tanggal  terakhir  yang tercantum dalam ayat 1 pasal 2 dengan mempertimbangkan kondisi pihak kedua.

---------------------------------------------------- Pasal 3 ------------------------------------------------- Cara pembayaran

(1)  Pihak  Pertama dan  Pihak  Kedua telah sepakat bahwa  pembayaran pinjaman Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan dengan cara angsuran sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan. --------------------------------------------------
(2)  Pihak Pertama dan Pihak Kedua juga telah sepakat bahwa untuk memudahkan kedua belah pihak maka pembayaran dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening BCA dengan nomor ..................... atas nama Pihak Pertama. --------------
(3)  Terkait  dengan   kegiatan  ayat  2   pasal   3,   untuk   setiap   kali  pihak   kedua mentransfer angsuran ke nomor rekening dimaksud maka harus mengumpulkan struk/ bukti  transfernya  sebagai  bukti  pembayaran  yang  sah.  Kumpulan  bukti transfer ini dikopi dan hasil kopinya diserahkan kepada pihak pertama pada saat akhir  pelunasan  hutang  untuk  ditandatangani  dan/atau  distempel  lunas  oleh pihak pertama. Sedangkan yang asli disimpan oleh pihak kedua. --------


------- Demikian perjanjian ini dibuat untuk digunakan sebagai mana mestinya. -------


Jakarta, 5 Juni 2012





 
 
Nama Jelas 
Pihak Pertama   
Nama Jelas
Pihak Kedua

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

CONTOH SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING

SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012 Kami yang bertanda tangan di bawah ini: I.       Nama   Perusahaan : ....................................................................................             Alamat                         : ....................................................................................   .................................................................................... Telepon                      : .................................................................................... Bank account            : .................

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan ...