Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada
jumlah pajak yang terutang.
Menurut Pasal 17 ayat (1) UU KUP, SKPLB diterbitkan
untuk:
1.
Pajak penghasilan apabila jumlah kredit
pajak lebih besar daripada jumlah pajak terutang.
2.
Pajak Pertambahan Nilai apabila jumlah
kredit pajak daripada jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang
dipungut oleh pemungut PPN, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara
jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh pemungut PPN.
3.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah apabila
jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
SKPLB tersebut
diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan atas SPT yang disampaikan Wajib Pajak
yang menyatakan kurang bayar, nihil atau lebih bayar yang tidak disertai dengan
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Berdasarkan
permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak setelah meneliti kebenaran
pembayaran pajak, menerbitkan SKPLB apabila terdapat pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang. SKPLB juga
masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau
data baru ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada
kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan. Apabila Wajib Pajak setelah menerima Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar ingin mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
tersebut, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis.
Surat Ketetapan
Pajak Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok
pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan
tidak ada kredit pajak.
Dalam hal ini, SKPN diterbitkan untuk:
1.
Pajak Penghasilan apabila jumlah kredit
pajak sama dengan pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada
kredit pajak.
2.
Pajak Pertambahan Nilai apabila jumlah
kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang
dan tidak ada kredit pajak. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh pemungut
PPN, maka jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran
dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh pemungut PPN tersebut.
3.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah apabila
jumlah pajak yang dibayar sama dengan pajak yang terutang, atau pajak tidak
terutang dan tidak ada pembayaran pajak.
Komentar