Langsung ke konten utama

TATA CARA PENDAFTARAN DIRI & PELAPORAN USAHA



Pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP dapat dilakukan pada:
1.      Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak;
2.      Kantor Pelayanan Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
3.      Tempat lain yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu selain mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, juga mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha dilakukan.
Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan/atau eceran barang konsumsi melalui gerai/outlet yang tersebar di beberapa lokasi, tidak termasuk perdagangan kendaraan dan restoran.

Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dapat dilakukan pada:
1.      KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
2.      KPP tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

‘’Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP membuat permohonan tertulis yang disampaikan ke KPP. ‘’

Berdasarkan permohonan itu, Kepala KPP akan melakukan:
1.      Penerbitan NPWP paling lambat satu hari kerja sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
2.      Pengukuhan PKP paling lambat lima hari kerja sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
Pengukuhan PKP diberikan setelah dilakukan verifikasi dulu sebelumnya.

Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar yang mengalami perubahan data wajib melaporkan perubahan data tersebut ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak mendaftarkan diri atau melaporkan kegiatan usahanya, maka dapat diterbitkan NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

CONTOH SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING

SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012 Kami yang bertanda tangan di bawah ini: I.       Nama   Perusahaan : ....................................................................................             Alamat                         : ....................................................................................   .................................................................................... Telepon                      : .................................................................................... Bank account            : .................

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartin...