Apabila SPT tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi berupa:
1.
Denda sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu
Rupiah) untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2.
Denda sebesar Rp100.000,- (seratus ribu
Rupiah) untuk SPT Masa Lainnya.
3.
Denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta
Rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak badan.
4.
Denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu
Rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak orang pribadi.
Ada beberapa Wajib Pajak yang tidak diberlakukan
pengenaan sanksi administrasi berupa denda, yaitu:
1.
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal
dunia.
2.
Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak
melakukan usaha atau pekerjaan bebas.
3.
Wajib Pajak orang pribadi Warga Negara
Asing yang sudah tidak tinggal lagi di Indonesia.
4.
Bentuk Usaha Tetap yang tidak lagi
melakukan kegiatan di Indonesia.
5.
Wajib Pajak badan yang tidak melakukan
usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6.
Bendahara yang tidak melakukan pembayaran
lagi.
7.
Wajib Pajak yang terkena bencana alam atau
bencana nasional.
Komentar