Langsung ke konten utama

Kasus Hukum, Sertifikat Terbit Tanpa Ada Konfirmasi ?



Pertanyaan:
Sertifikat Terbit Tanpa Ada Konfirmasi
Keluarga kami mempunyai sebidang tanah adat yang telah dikerjakan secara turun-temurun lebih dari 20 tahun dan selama ini tanah tersebut telah digadaikan ke beberapa orang oleh kakek kami. Kira-kira 3 tahun yang lalu orang tua saya menebus gadai tanah tersebut dari orang yang terakhir memegang surat gadai tersebut. Tetapi, alangkah terkejutnya kami sekeluarga ketika kira-kira enam bulan kemudian terbit sertikat hak milik dari BPN atas nama orang lain tanpa sepengetahuan kami sekeluarga. Surat tersebut terbit hanya berbekal surat pernyataan dari kepala desa dan ditandatangani saksi yang bukan dari keluarga kami sendiri. Sementara aktualnya tanah tersebut sudah dikuasai oleh keluarga kami lebih dari 20 tahun secara turun-temurun. Mohon saran dari Bapak untuk kasus keluarga kami ini. Terima kasih.

Jawaban:
Dalam kasus ini, terjadi sengketa mengenai data yuridis tanah, yaitu keterangan mengenai status hukum bidang tanah yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya (pasal 1 angka 7 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah/PP Pendaftaran Tanah).
Menurut pasal 32 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah, sertipikat adalah suatu tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Pasal 32 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah selanjutnya mengatur bahwa dalam hal penerbitan sertipikat tanah, pihak yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut dapat mengajukan:
1.      Keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan; atau
2.      Gugatan ke Pengadilan mengenai penerbitan sertifikat tersebut.
Keberatan/gugatan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak penerbitan sertipikat. Apabila telah lewat waktu 5 tahun tersebut, maka pihak yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut.
Selain upaya hukum di atas, Anda dapat juga menempuh upaya mediasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan. Dalam mediasi, penyelesaian sengketa dilakukan di luar pengadilan, antara para pihak dan satu orang mediator yang berfungsi sebagai penengah. Mediasi ini dilakukan dengan mediator dari Kantor Pertanahan, yang ditugaskan oleh Kepala Bidang Hak Atas Tanah di kantor Pertanahan setempat.
Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
2.      Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
3.      Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan.



Referensi : Tanya jawab, hukum online

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Raport

Yang bertandatangan di bawah ini: Nama                           : Indah Santoso Tempat/tanggal lahir    : Surabaya, 11 Mei 1959 Alamat                         :  Jl. Kertajaya No. 21                                       Surabaya                                       Jawa Timur                                     Dengan ini memberi kuasa kepada: Nama                           : Budi Yanto Tempat/tanggal lahir    : Jakarta, 18 Agustus 1965 Alamat           ...

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan ...