Penyampaian SPT mempunyai batas waktu yang berbeda, yaitu:
1.
SPT Masa Pajak Penghasilan paling lama 20
(dua puluh) hari sejak akhir Masa Pajak.
2.
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai paling
lama akhir bulan berikutnya sejak akhir Masa Pajak.
3.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3
(tiga) bulan sejak akhir Tahun Pajak.
4.
SPT Tahunan PPh Badan paling lama 4 (empat)
bulan sejak akhir Tahun Pajak.
“Wajib Pajak
dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama
2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib
Pajak terdaftar.”
“Pemberitahuan ini harus disertai dengan
penghitungan sementara pajak yang terutang dalam satu Tahun Pajak dan Surat
Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang
terutang.”
Komentar