SURAT PERJANJIAN SEWA / KONTRAK RUMAH
Jakarta, 28 Mei 2012
Yang bertanda tangan di
bawah ini :
Nama : Aang Supriatna
Alamat : Jl. Ampera no 99, Jakarta Timur
No. KTP : 132654897565
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Ampera no 99, Jakarta Timur
No. KTP : 132654897565
Pekerjaan : Wiraswasta
Selanjutnya disebut Pihak
Pertama (I)
Dengan ini menerangkan bahwa
:
Nama : Badi Santoso
Alamat : Jl. Jendral Soekamti no 36, Jakarta Selatan
No. KTP : 8564785235685
Pekerjaan : Pegawai Negeri
Alamat : Jl. Jendral Soekamti no 36, Jakarta Selatan
No. KTP : 8564785235685
Pekerjaan : Pegawai Negeri
Selanjutnya disebut Pihak
Kedua (II)
Dalam hal ini, Pihak Pertama (I) menyewakan/mengontrakkan
rumah tinggal kepada Pihak Kedua (II) yaitu sebuah bangunan, dinding batu bata,
atap genteng, lantai keramik, berikut aliran listrik, air PAM dan sambungan
telepon yang beralamat di Jl. Ampera no
99, Jakarta Timur
Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp.
6.000.000,- selama satu tahun. terhitung mulai tanggal 01 Juni 2012 s/d 31 Mei
2013 yang mana uang sewa tersebut telah dibayarkan oleh Pihak Kedua (II) kepada
Pihak Pertama secara Tunai, maka :
Pihak Kedua (II) sebagai
pengontrak menjamin bahwa, Rumah tersebut :
ñ Tidak disewakan kepada orang lain.
ñ Tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu
hutang.
ñ Pihak Kedua (II) wajib memelihara dan memperbaiki
kerusakan-kerusakan terhadap rumah
tersebut selama masa kontrak.
ñ Rumah yang disewakan tersebut sebagai Rumah Tinggal,
apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi /
melanggar hukum, di luar tanggung jawab Pihak Pertama (I).
ñ Tidak diperbolehkan menambah / mengurangi bangunan tersebut
kecuali ada kesepakatan / persetujuan dari Pihak Pertama (I).
ñ Apabila dikehendaki dapat diperpanjang setelah jangka
waktu selesai, dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan
kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua bulan sebelum
masa berakhir sewa.
Apabila dalam perjanjian sewa menyewa ini berakhir, Pihak
Kedua (II) harus mengembalikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, rekening
listrik, air (PAM) dan rekening telepon telah dilunasi serta terpelihara baik,
tepat pada waktunya kepada Pikah Pertama (I).
Demikian Surat Perjanjian
ini dibuat atas persetujuan antara Pihak Pertama (I) dan Pihak Kedua (II)
secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Pihak
Pertama (I) Pihak
Kedua (II)
(Aang
Supriatna) (Badi Santoso)
Komentar