SURAT PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS
Nomor:
_____________________________
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama : ____________________________
Jabatan : ____________________________
Alamat : ____________________________
Dalam
hal ini bertindak atas nama direksi PT Aman Sejahtera yang berkedudukan di Jl.
Diponegoro No 69, Jakarta dan selanjutnya disebut Pihak Pertama (I).
2.
Nama : ____________________________
Tempat
dan tanggal lahir : ____________________________
Pendidikan
terakhir : ____________________________
Jenis
kelamin : ____________________________
Agama : ____________________________
Alamat : ____________________________
No.
KTP / SIM : ____________________________
Telepon : ____________________________
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut Pihak
Kedua (II).
PASAL
1
PERNYATAAN-PERNYATAAN
Ayat
1
Pihak Pertama
telah menyatakan persetujuannya untuk menerima Pihak Kedua selaku pekerja harian lepas.
Ayat
2
Pihak Kedua
menyatakan kesediaannya selaku pekerja harian lepas yang tunduk pada tata
tertib, peraturan, dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan Pihak Pertama.
PASAL
2
RUANG
LINGKUP PEKERJAAN
Ayat
1
Pekerjaan
yang harus dilakukan Pihak Kedua
selaku pekerja harian lepas pada Pihak
Pertama adalah
____________________________
Ayat
2
Pihak Kedua
tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan lain selain yang disebutkan pada ayat
1 tersebut di atas, kecuali atas persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
PASAL
3
MASA
BERLAKU PERJANJIAN KERJA
Ayat
1
Perjanjian
kerja ini berlaku untuk jangka waktu (
20 hari ) ( dua puluh hari) bulan, terhitung sejak tanggal
penandatanganan surat perjanjian kerja ini dan akan berakhir pada tanggal
__________
Ayat
2
Setelah
berakhirnya jangka waktu tersebut dan pekerjaan masih belum selesai, maka kedua
belah pihak dapat membuat pembaruan perjanjian secara tertulis.
PASAL
4
CARA
KERJA
Pihak
Pertama atau wakil perusahaan PT Aman Sejahtera akan
memberikan pengarahan perihal cara kerja sebelum Pihak Kedua memulai pekerjaannya.
PASAL
5
JAM
KERJA
Ayat
1
Berdasarkan
peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan
8 ( delapan) jam setiap minggu
dengan jumlah hari kerja 5 (lima) hari
setiap minggu.
Ayat
2
Jam
masuk adalah jam 8:00 (delapan) pagi dan
jam pulang adalah jam (15:00 ) (jam
tiga sore)
Ayat
3
1. Waktu istirahat pada hari senin hingga hari kamis
ditetapkan selama 1 (satu) jam, yaitu pada pukul 11:30 ( sebelas tiga puluh) hingga pukul 12:30 (dua belas tiga puluh).
2. Waktu istirahat pada hari jumat ditetapkan selama 2 (dua) jam, yaitu pada pukul 11:00 ( sebelas ) hingga pukul 13:00 ( jam satu siang).
PASAL
6
UPAH
DAN PEMBAYARAN
Ayat
1
Pihak Pertama
akan memberikan upah sebesar Rp. 50.000,00 lima puluh ribu rupiah setiap hari kehadiran Pihak Kedua.
Ayat
2
Pembayaran
upah akan dibayarkan setiap satu minggu sekali, yakni setiap hari jumat di
tempat kerja.
PASAL
7
LEMBUR
Ayat
1
Pihak Kedua
diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera
diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).
Ayat
2
Sebagai
imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, Pihak
Pertama akan membayar Pihak Kedua
sebesar Rp. 20.000,00 (duapuluh ribu) setiap jam lembur.
Ayat 3
Pembayaran
upah lembur akan disatukan
dengan pembayaran upah yang akan diterima Pihak Pertama sesuai Pasal 6
ayat 2 perjanjian ini.
PASAL
8
BERAKHIRNYA
PERJANJIAN
Ayat
1
Setiap
saat hubungan kerja dapat diakhiri jika Pihak Kedua melanggar tata
tertib, peraturan, dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan Pihak Pertama.
Ayat
2
Pelanggaran
yang dimaksud pada ayat 1 tersebut di atas, adalah:
1.
Tidak
masuk kerja selama 2 ( dua) hari kerja tanpa keterangan tertulis atau alasan
sah yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Melakukan
tindak penipuan, pencurian, penggelapan, atau tindak-tindak melawan hukum
lainnya.
3.
Menyalahgunakan
wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi.
4.
Melakukan
perusakan dengan sengaja yang menimbulkan kerugian Pihak Pertama.
5.
Melakukan
hal-hal lain karena kecerobohannya yang mengakibatkan Pihak Pertama mengalami kerugian.
6.
Melakukan
perjudian di tempat kerja.
7.
Mabuk-mabukkan
atau mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan kerja
perusahaan.
8.
Melakukan
keributan atau keonaran yang mengganggu suasana kerja di lingkungan kerja
perusahaan.
9.
Melakukan
perkelahian atau penganiayaan terhadap pekerja lain.
10. Menghasut para pekerja lain untuk melakukan mogok
kerja.
11. ________________________________________________________
12. _______________________________________________________
PASAL
9
KEADAAN
DARURAT (FORCE MAJEUR)
Perjanjian
kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang
memaksa, seperti: bencana alam,
pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau
apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk
diwujudkan.
PASAL
10
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Ayat 1
Apabila terjadi
perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah
untuk mencapai mufakat.
Ayat
2
Apabila
dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah
pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui
prosedur hukum.
PASAL
11
PENUTUP
Demikianlah
perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli
dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang
oleh Pihak Pertama dan lainnya untuk Pihak Kedua.
Jakarta, 27 Oktober 2013
Pihak
Pertama Pihak Kedua
________________
_________________
Komentar