Langsung ke konten utama

PEMBUATAN SPT



1.      SPT diisi dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan ditandatangani.
2.      Penandatanganan dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
3.      Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, tetap wajib membuat SPT dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang lain Rupiah yang diizinkan.
4.      Pengisian SPT dapat dilakukan secara manual dengan mengisi formulir SPT atau dengan menggunakan program aplikasi e-SPT.
5.      Formulir SPT yang diperlukan dapat diperoleh dengan mengambilnya di KPP tempat wajib pajak terdaftar atau diunduh dari situs Direktorat Jenderal Pajak.
6.      Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani SPT, maka surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada SPT.
7.      Bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, SPT Tahunan Pajak Penghasilan harus dilampirkan dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
8.      Jika laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan laporan keuangan audit, maka SPT dianggap tidak lengkap dan tidak jelas. Hal ini bisa menyebabkan SPT dianggap tidak disampaikan.
9.      Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Yang dimaksud dengan benar, lengkap dan jelas dalam pengisian SPT adalah:
1.      Benar dalam penghitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, benar dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
2.      Memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur -unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
3.      Melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

“SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap dan jelas wajib disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan sebagai PKP atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.”


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

CONTOH SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING

SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012 Kami yang bertanda tangan di bawah ini: I.       Nama   Perusahaan : ....................................................................................             Alamat                         : ....................................................................................   .................................................................................... Telepon                      : .................................................................................... Bank account            : .................

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartin...