Langsung ke konten utama

Kode Jenis Setoran Pajak Atas Proyek Yang Dananya Berasal Dari Hibah dan Pinjaman Luar Negeri


Kasus : Kode Jenis setoran pajak atas proyek yang dananya berasasal dari hibah dan pinjaman luar negeri.

Pertanyaan:
Saya ingin tahu Kode Jenis Setoran Pajak yang tidak dipungut untuk proyek yang dananya berasal Dari Hibah dan Pinjaman Luar Negeri ?

Jawaban :
  • Kode Jenis Setoran Pajak PPN dan PPnBM Atas Proyek yang sumber dananya berasal dari Hibah atau Pinjaman dari Luar Negeri adalah sebagai berikut :
1.      Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama yang sumber dananya dari Hibah atau Pinjaman dari Luar Negeri tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Sehingga Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap ''PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT''.
2.      Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama yang sumber dananya dari Hibah atau Pinjaman dari Luar Negeri tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sehingga tidak ada penyetoran PPN dan PPnBM oleh karena itu tidak ada Kode Jenis Setoran Pajak untuk penyerahan tersebut.
  • Kode Jenis Setoran Pajak PPh Atas Proyek yang sumber dananya berasal dari Hibah atau Pinjaman dari Luar Negeri adalah sebagai berikut :
1.      Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah..
2.      Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah tersebut diatas pembayaran dari Bendaharawan atau badan lain yang ditunjuk, dibuatkan SSP PPh atau Bukti pemungutan PPh yang dibubuhi cap ''PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH''.
3.      Kode Jenis Setoran Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah tersebut diatas adalah :  sesuai dengan Kode Jenis Setoran Pajak berdasarkan PER-38/PJ/2009  dan PER-23/PJ/2010, yaitu berdasarkan jenis pajaknya, misalnya Kode Jenis Setoran Pajak untuk PPh Pasal 22 adalah  : 411122-900. Jadi tidak ada kode khusus untuk Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah.

Referensi: wibowo subekti

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Raport

Yang bertandatangan di bawah ini: Nama                           : Indah Santoso Tempat/tanggal lahir    : Surabaya, 11 Mei 1959 Alamat                         :  Jl. Kertajaya No. 21                                       Surabaya                                       Jawa Timur                                     Dengan ini memberi kuasa kepada: Nama                           : Budi Yanto Tempat/tanggal lahir    : Jakarta, 18 Agustus 1965 Alamat           ...

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan ...