Langsung ke konten utama

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)


Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
SKPKB dapat diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam hal-hal berikut:
1.      Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar.
2.      SPT tidak disampaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur tidak juga disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.
3.      Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen).
4.      Wajib Pajak tidak melakukan kewajiban pembukuan atau pencatatan sehingga tidak dapat diketahui jumlah pajak terutang.
5.      Kepada Wajib Pajak diterbitkan NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.

Dalam hal SKPKB diterbitkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui jumlah pajak terutang tidak atau kurang dibayar, atau kepada Wajib Pajak diterbitkan NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan, maka jumlah kekurangan pajak terutang yang tercantum dalam SKPKB adalah jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar ditambahkan dengan sanksi administrasi.
Sanksi administrasinya berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan, paling lama 24 bulan dihitung sejak berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai diterbitkannya SKPKB.
Walaupun, SKPKB diterbitkan dalam jangka waktu lebih dari 24 bulan sejak berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, bunga yang dikenakan atas kekurangan tersebut  dihitung hanya untuk masa 2 (dua) tahun.

Dalam hal SKPKB diterbitkan karena SPT terlambat disampaikan, salah penetapan jumlah PPN dan PPnBM terutang dan Wajib Pajak tidak melakukan kewajiban pembukuan atau pencatatan, maka besarnya jumlah pajak yang kurang bayar dalam SKPKB adalah jumlah kekurangan pajak terutang  ditambah sanksi administrasi.
Sanksi administrasinya berupa kenaikan sebesar:
1.      50% (lima puluh persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
2.      100% (seratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor dan dipotong atau dipungut tetapi kurang disetor.
3.      100% (seratus persen) dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar.

Besarnya jumlah pajak terutang menjadi pasti apabila dalam jangka waktu lima tahun dari berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak tidak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.
Namun, setelah lewat dari jangka waktu lima tahun SKPKB tetap dapat diterbitkan ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar apabila Wajib Pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan maupun bidang lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
SKPKB juga akan diterbitkan kepada Wajib Pajak yang karena kealpaanya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Dalam hal kealpaan dalam menyampaikan SPT tersebut baru dilakukan pertama kali oleh Wajib Pajak, maka Wajib Pajak tidak dikenakan sanksi pidana.
Namun, Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan jumlah pembayaran pajak terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah yang kurang dibayar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

CONTOH SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING

SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012 Kami yang bertanda tangan di bawah ini: I.       Nama   Perusahaan : ....................................................................................             Alamat                         : ....................................................................................   .................................................................................... Telepon                      : .................................................................................... Bank account            : .................

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan ...