Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
SKPKB dapat
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu lima tahun setelah
saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau
Tahun Pajak dalam hal-hal berikut:
1.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atau
keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar.
2.
SPT tidak disampaikan sesuai dengan waktu
yang telah ditentukan dan setelah ditegur tidak juga disampaikan pada waktunya
sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.
3.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak
seharusnya dikompensasikan lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0%
(nol persen).
4.
Wajib
Pajak tidak melakukan kewajiban pembukuan atau pencatatan sehingga tidak dapat
diketahui jumlah pajak terutang.
5.
Kepada
Wajib Pajak diterbitkan NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.
Dalam hal SKPKB
diterbitkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui jumlah pajak terutang
tidak atau kurang dibayar, atau kepada Wajib Pajak diterbitkan NPWP dan
dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan, maka jumlah kekurangan pajak terutang
yang tercantum dalam SKPKB adalah jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar ditambahkan dengan sanksi administrasi.
Sanksi administrasinya berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) per bulan, paling lama 24 bulan dihitung sejak berakhirnya Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai diterbitkannya SKPKB.
Walaupun, SKPKB
diterbitkan dalam jangka waktu lebih dari 24 bulan sejak berakhirnya Masa
Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, bunga yang dikenakan atas
kekurangan tersebut dihitung hanya untuk
masa 2 (dua) tahun.
Dalam hal SKPKB
diterbitkan karena SPT terlambat disampaikan, salah penetapan jumlah PPN dan
PPnBM terutang dan Wajib Pajak tidak melakukan kewajiban pembukuan atau
pencatatan, maka besarnya jumlah pajak yang kurang bayar dalam SKPKB adalah
jumlah kekurangan pajak terutang ditambah
sanksi administrasi.
Sanksi administrasinya berupa kenaikan sebesar:
1.
50% (lima puluh persen) dari PPh yang tidak
atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
2.
100% (seratus persen) dari PPh yang tidak
atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor dan
dipotong atau dipungut tetapi kurang disetor.
3.
100% (seratus persen) dari PPN dan PPnBM
yang tidak atau kurang dibayar.
Besarnya jumlah
pajak terutang menjadi pasti apabila dalam jangka waktu lima tahun dari
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak tidak diterbitkan
Surat Ketetapan Pajak.
Namun, setelah
lewat dari jangka waktu lima tahun SKPKB tetap dapat diterbitkan ditambah
dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang
tidak atau kurang dibayar apabila Wajib Pajak setelah jangka waktu tersebut
dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan maupun bidang
lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
SKPKB juga akan
diterbitkan kepada Wajib Pajak yang karena kealpaanya tidak menyampaikan SPT
atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau
melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara.
Dalam hal
kealpaan dalam menyampaikan SPT tersebut baru dilakukan pertama kali oleh Wajib
Pajak, maka Wajib Pajak tidak dikenakan sanksi pidana.
Namun, Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan
jumlah pembayaran pajak terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan
sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah yang kurang dibayar.
Komentar