Langsung ke konten utama

Bagaimana jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjual jasa ke Non - PKP ?

Pertanyaan : jika PKP menjual jasa ke Non - PKP, perlu menerbitkan faktur pajak atau tidak? kode pajak nya apa? bagaimana pelaporan di e-SPT PPN?


Jawaban  :
a.  Faktur Pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (3),     ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2012 yaitu pada saat :
1.    Penyerahan Barang Kena Pajak.
2.    Penyerahan Jasa Kena Pajak.
3.    Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.
4.    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
5.    Ekspor Jasa Kena Pajak.
b.  Pembeli Barang Kena Pajak dan atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dibedakan antara Pengusaha Kena Pajak atau tidak semua harus diterbitkan faktur pajak.
c.   Jadi apabila pengusaha kena pajak (PKP) menjual/menyerahkan jasa kena pajak kepada non PKP harus tetap menerbitkan Faktur Pajak.
d.  Bentuk dan nomor faktur pajak tergantung jenis Pengusaha Kena Pajak, yaitu :
1.    Untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) Biasa maka menggunakan Faktur Pajak sesuai Per-24/PJ/2012 yang telah diubah dengan PER-08/PJ/2013.
2.  Untuk Pengusaha Kena Pajak Eceran maka menggunakan Faktur Pajak sesuai Per-58/PJ/2010 dan SE-137/PJ/2010.
e.  Pelaporan dalam SPT Masa PPN 1111 adalah sebagai berikut :
1.    Apabila identitas dan NPWP diketahui maka dilisikan dalam Formulir 1111 A1 dan Formulir 1111 A2
2     Diisikan dalam Formulir 1111 AB bagian  Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung Apabila  atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam negeri dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dalam Masa Pajak yang bersangkutan. Baris ini diisi oleh PKP yang menurut ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Pengisian baris ini dilakukan dengan cara menjumlahkan secara manual seluruh Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.

Komentar

Krishand mengatakan…
Terimakasih, sharing ilmunya sangat bermanfaat
untuk link ddiibawah mungkin bisa menjadi tambahan referensi untuk pembahasan selanjutnya :)
https://www.krishandsoftware.com/blog/938/mengenal-perbedaan-pkp-dan-non-pkp/

Postingan populer dari blog ini

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Raport

Yang bertandatangan di bawah ini: Nama                           : Indah Santoso Tempat/tanggal lahir    : Surabaya, 11 Mei 1959 Alamat                         :  Jl. Kertajaya No. 21                                       Surabaya                                       Jawa Timur                                     Dengan ini memberi kuasa kepada: Nama                           : Budi Yanto Tempat/tanggal lahir    : Jakarta, 18 Agustus 1965 Alamat           ...

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan ...