Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas serta Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Namun, ada Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kepada Wajib Pajak ini tetap wajib melakukan pencatatan.
Pembukuan
maupun pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan
mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
Pembukuan maupun pencatatan tersebut harus
diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan
mata uang Rupiah dan disusun dalam Bahasa Indonesia atau dalam Bahasa Asing
yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan
dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
Prinsip taat asas adalah prinsip bahwa metode
pembukuan yang digunakan sekarang sama dengan tahun-tahun sebelumnya untuk
mencegah pergeseran laba atau rugi. Prinsip taat asal dalam metode pembukuan
misalnya diberlakukan dalam penerapan metode pengakuan penghasilan, tahun buku,
metode penilaian persediaan atau metode penyusutan dan amortisasi.
Adapun stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan
penghasilan dan biaya dimana penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya
diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu
diterima dan kapan biaya itu dibayarkan secara tunai.
Termasuk dalam pengertian stelsel akrual adalah
pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian
pekerjaan yang umumnya dipakai dalam bidang konstruksi dan metode lain dalam
bidang usaha tertentu seperti real estate.
Sementara, menurut stelsel kas penghasilan baru
dianggap sebagai penghasilan apabila benar-benar telah diterima secara tunai
dalam suatu periode tertentu, dan biaya baru dianggap sebagai biaya apabila
benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentu.
Stelsel kas
biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa,
misalnya transportasi, hiburan dan restoran yang tenggang waktu antara
penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama.
Dalam stelsel kas murni penghasilan dari penyerahan
barang atau jasa ditetapkan pada saat pembayaran dari pelanggan diterima dan
biaya-biaya ditetapkan pada saat barang, jasa dan biaya operasional lain
dibayar.
Pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan penghitungan
yang mengaburkan terhadap penghasilan. Besarnya penghasilan dari tahun ke tahun
dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan dan pengeluaran kas. Karena itu,
untuk penghitungan pajak penghasilan dalam memakai stelsel kas harus
memperhatikan hal-hal berikut:
1.
Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu
periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun bukan. Dalam
menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembelian dan
persediaan.
2.
Dalam memperoleh harta yang dapat
disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan
dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.
3.
Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara
taat asas atau konsisten.
Dengan demikian, penggunaan stelsel kas untuk tujuan
perpajakan dapat juga dinamakan stelsel campuran.
Apabila Wajib Pajak ingin mengubah metode pembukuan,
hal ini masih dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari
Direktur Jenderal Pajak. Perubahan metode pembukuan ini harus diajukan kepada
Direktur Jenderal Pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan
menyampaikan alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat yang mungkin
timbul dari perubahan tersebut.
Pada dasarnya pembukuan dan pencatatan adalah suatu
proses pengumpulan dan pencatatan data-data yang berhubungan dengan transaksi
perusahaan. Namun, terdapat perbedaan antar pembukuan dan pencatatan.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang
meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga
perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan
keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk suatu periode tahun pajak.
Komentar