Hak untuk melakukan penagihan pajak termasuk bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak akan daluwarsa setelah melampaui waktu lima tahun, terhitung sejak penerbitan STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali.
Daluwarsa penagihan pajak ini dapat juga ditangguhkan
apabila:
1.
Diterbitkan Surat Paksa.
2.
Ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak
baik langsung maupun tidak langsung.
3.
Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
4.
Dilakukan penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan.
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat melakukan
gugatan terhadap:
1.
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang.
2.
Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan
pajak.
3.
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan
keputusan perpajakan selain SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB dan Surat Keputusan
Keberatan.
4.
Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat
Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau
tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Komentar