Pertanyaan:
Prosedur Jika Sertifikat Tanah
Hilang
Assalamu'alaikum Dear Hukumonline,
Keluarga kami memiliki sebidang tanah warisan dari kakek, kemudian tanah
tersebut sudah dibuat sertifikat, tetapi masih atas nama kakek. Kemudian tanah
tersebut diwariskan kepada orang tua kami dan masih dalam sertifikat atas nama
kakek. Kemudian orang tua kami telah meninggal dunia, kami selaku anak-anaknya
mendapatkan hak waris dari tanah tersebut. Namun diketahui surat sertifikat
tersebut telah hilang. Pertanyaan kami: bagaimana cara kami membuat sertifikat
yang baru? Dan bagaimanakah cara kami memecah surat sertifikat tersebut?
Demikian mohon bantuannya, terima kasih. Wassalamu'alaikum.
Jawaban:
Dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah No.
24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dikatakan bahwa atas permohonan pemegang hak atas tanah,
dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.
Permohonan sertifikat pengganti ini hanya dapat diajukan oleh pihak yang
namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau
pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT.
Dalam hal pemegang hak atas tanah
sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli
warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris (Pasal 57
ayat (3) PP 24/1997). Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa
Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat
Keterangan Ahli Waris (Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997).
Selain itu, yang perlu diperhatikan
juga beberapa hal di bawah ini (Pasal 59 PP 24/1997):
a.
Permohonan penggantian sertifikat
yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di
hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya
sertifikat hak yang bersangkutan;
b.
Sebelum dilakukan penerbitan
sertifikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 (satu) kali dalam salah satu surat
kabar harian setempat atas biaya pemohon;
c.
Pihak lain dapat mengajukan
keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari
dihitung sejak hari pengumuman.
Dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional, disebutkan syarat dan jangka waktu
proses permohonan sertifikat pengganti, sebagai berikut:
Persyaratan
1.
Formulir permohonan yang sudah diisi
dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2.
Surat Kuasa apabila dikuasakan
3.
Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK)
dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
loket
4.
Fotocopy Akta Pendirian dan
Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,
bagi badan hukum
5.
Fotocopy sertipikat (jika ada)
6.
Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh
pemegang hak/yang menghilangkan
7.
Surat tanda lapor kehilangan dari
Kepolisian setempat
Waktu
40
(empat puluh) hari
Keterangan
Formulir
permohonan memuat:
1.
Identitas diri
2.
Luas, letak dan penggunaan tanah
yang dimohon
3.
Pernyataan tanah tidak sengketa dan
tanpa perubahan fisik
4.
Pernyataan tanah dikuasai secara
fisik
5.
Pengumuman di surat kabar
Sebelum memecah sertifikat tersebut,
terlebih dahulu Anda mendaftarkan peralihan hak atas tanah tersebut atas dasar
pewarisan. Dalam Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997 dikatakan bahwa untuk
pendaftaran peralihan hak karena pewarisan, ahli waris wajib menyerahkan kepada
Kantor Pertanahan beberapa dokumen berikut:
a.
sertifikat hak yang bersangkutan;
b.
surat kematian orang yang namanya
dicatat sebagai pemegang haknya; dan
c.
surat tanda bukti sebagai ahli
waris.
Lebih lanjut mengenai prosesnya,
dapat dilihat dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional.
Kemudian setelah itu, dapat
dilakukan pemecahan sertifikat berdasarkan Pasal 51 jo. Pasal 48 PP
24/1997. Pembagian hak bersama atas tanah menjadi hak masing-masing
pemegang hak bersama didaftar berdasarkan akta yang dibuat PPAT yang berwenang
menurut peraturan yang berlaku yang membuktikan kesepakatan antara para
pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut (Akta Pembagian
Hak Bersama). Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan (para ahli waris),
satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi
beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status
hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Untuk tiap bidang dibuatkan surat
ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan
sertifikat asalnya.
Lebih rinci mengenai persyaratan
untuk pemecahan sertifikat, dapat dilihat dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional.
Demikian jawaban dari kami, semoga
bermanfaat.
Dasar
Hukum:
Peraturan Pemerintah No.
24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Komentar