Apabila
terdapat kesalahan dalam SPT yang telah disampaikan ke KPP, Wajib Pajak dengan
inisiatif sendiri dapat melakukan pembetulan SPT dengan syarat belum dilakukan
tindakan pemeriksaan oleh pihak KPP.
Pembetulan SPT ini dapat mengakibatkan
hal-hal sebagai berikut:
- Kondisi rugi atau lebih bayar, dalam hal ini SPT Pembetulan harus disampaikan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan.
- Utang Pajak pada SPT Tahunan menjadi lebih besar, dalam hal ini Wajib Pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT Tahunan sebelum pembetulan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
- Utang Pajak pada SPT Masa menjadi lebih besar, maka dalam hal ini Wajib Pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran.
Contoh 1:
Pada SPT Tahunan PPh PT. DEF diketahui
jumlah pajak terutang tahun 2010 kurang bayar Rp750.000,- (tujuh ratus lima
puluh ribu rupiah). Kurang bayar pajak ini telah dilunasi pada tanggal 25
Februari 2011 dan dilaporkan pada tanggal 10 Maret 2011. Pada bulan Mei 2011
diketahui bahwa ada kesalahan dalam penghitungan PPh Tahunan Badan dan PT. DEF
atas inisiatif sendiri melakukan pembetulan SPT Tahunan tersebut. Pembetulan
SPT ini mengakibatkan jumlah kurang bayar pajak menjadi lebih besar dari
sebelumnya, yaitu Rp 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kurang bayar pajak ini dibayarkan pada bulan Juni 2011. Berapakah jumlah
kekurangan pajak yang harus dibayar?
Jumlah kekurangan pajak yang harus dibayar
adalah selisih kurang bayar pajak setelah pembetulan dengan sebelum pembetulan
ditambah dengan sanksi dendanya.
Selisih kurang bayar pajak :
Rp875.000,- – Rp750.000,- = Rp125.000,-
Sanksi denda :
Rp125.000,- x 2% x 2 bulan = Rp50.000,-
Jumlah pembayaran :
Rp125.000,- + Rp50.000,- = Rp175.000,-
Jumlah bulan sebagai dasar penghitungan
denda dihitung dari batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan terakhir
yaitu tanggal 30 April 2011. Jarak dari 30 April sampai dengan bulan
dilakukannya pembayaran kekurangan pajak, yaitu bulan Juni 2012 adalah 2 (dua)
bulan.
Contoh 2:
PT. HIJ melaporkan SPT Masa PPN Masa Maret
2012 dengan jumlah kurang bayar PPN sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus
ribu rupiah). Pada bulan Juni 2012 diketahui adanya kesalahan dalam SPT Masa
PPN Maret 2012 tersebut dan PT. HIJ langsung melakukan pembetulan. Pembetulan
SPT Masa PPN tersebut mengakibatkan jumlah kurang bayar PPN menjadi lebih besar
yaitu Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Kurang bayar pajak ini
dilunasi pada bulan Juli 2012. Berapakah jumlah kekurangan pajak yang harus
dibayar?
Jumlah kekurangan pajak yang harus dibayar
adalah selisih kurang bayar pajak setelah pembetulan dengan sebelum pembetulan
ditambah dengan sanksi denda.
Selisih kurang bayar pajak : Rp 1.700.000,- - Rp
1.500.000,- = Rp 200.000,-
Sanksi denda : Rp 200.000,- x 2% x 3
bulan = Rp 120.000,-
Jumlah pembayaran : Rp 200.000,- + Rp 120.000,- = Rp
320.000,-
Jumlah bulan sebagai dasar penghitungan
denda dihitung dari saat jatuh tempo pembayaran PPN terutang Masa Maret 2012
yaitu April 2012. Jarak dari bulan April 2012 sampai dengan saat pembayaran
kurang bayar pajak setelah pembetulan yaitu Juli 2012 adalah 3 (tiga) bulan.
Apabila
terdapat ketidakbenaran dalam SPT yang dibuat oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak
telah mengungkapkan kesalahannya dengan melakukan pembetulan SPT sekaligus
melunasi jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi
berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang
kurang bayar, maka terhadapnya tidak akan dilakukan tindakan penyidikan
sekalipun Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan.
Apabila
Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan tetapi belum menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak, maka kepada Wajib Pajak baik yang telah maupun belum
membetulkan SPT masih diberikan kesempatan untuk mengungkakan ketidakbenaran
pengisian SPT yang telah disampaikan baik SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mana
sedang diperiksa.
Pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT dilakukan dalam laporan tersendiri dengan membuat
SPT Pembetulan dan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat
diketahui jumlah pajak yang sebenarnya terhutang. Dan untuk membuktikan kebenaran laporan
Wajib Pajak tersebut, proses pemeriksaan tetap dilakukan sampai selesai.
Atas
kekurangan pajak akibat adanya pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, Wajib
Pajak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan 50% (lima puluh persen) dari
pajak yang kurang bayar dan harus dilunasi sebelum laporan pengungkapan
tersendiri disampaikan.
Dalam hal ini, kegiatan pemeriksaan tetap
dilakukan. Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti bahwa laporan pengungkapan
ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka atas ketidakbenaran
tersebut dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.
Dalam
hal Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan,
Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali
Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak yang sebelumnya yang
menyatakan rugi fiskal berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam
SPT Tahunan yang akan dibetulkan, Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan
yang telah disampaikan dalam jangka waktu tiga bulan setelah menerima Surat
Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan
Banding atau Putusan Peninjauan Kembali dengan syarat Dirjen Pajak belum
melakukan pemeriksaan.
Komentar