Langsung ke konten utama

PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Guru Honorer/Tenaga Kependidikan Honorer


Kasus :
Dalam Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun 2013 terkait kewajiban perpajakan PPh Pasal 21 disebutkan bahwa:
“dalam rangka membayar honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah yang tidak dibiayai dari pemerintah pusat dan/atau daerah yang dibayarkan bulanan, diatur sebagai berikut :
1.    penghasilan rutin setiap bulan untuk guru tidak tetap, tenaga kependidikan honorer, pegawai tidak tetap, untuk jumlah sebulan sampai dengan Rp2.025.000,- tidak terutang PPh Pasal.21

Pertanyaan:
Apakah ketentuan juknis tersebut berlaku untuk guru honorer atau tenaga kependidikan honorer yang menerima honor setiap bulan dari dana BOS namun selain itu juga mereka telah menerima tunjangan daerah, dan/atau tunjangan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya yang dananya bersumber dari APBN/APBD selain dari dana BOS ?
Mohon penegasannya, terima kasih.

Jawaban Konsultasi Pajak :
  • Pengertian Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
  • Pengertian  Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
  • Guru Honorer/Tenaga Kependidikan Honorer termasuk dalam kriteria Pegawai Tetap sehingga seluruh penghasilan yang diterima dikurangi biaya jabatan dan dikurangi PTKP baru kemudian dikenakan PPh Pasal 21.
  •  Contoh Perhitungan :
Arman seorang guru honorer di SD Negeri Suka Makmur.
Arman setiap bulan menerima penghasilan dari dana APBD sebesar Rp.1.000.000,- .
Selain itu menerima tambahan penghasilan dari Dana Bos sebesar Rp.400.000,- yang diterima setiap bulan.
Arman telah menikah dan mempunyai seorang anak.
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Bendahara SD Negeri Suka Makmur atas penghasilan Arman adalah sebagai berikut :
Penghasilan sebulan
(1.000.000 + 400.000)
:
1.400.000
Biaya Jabatan
(1.400.000 x 5 %)
:
70.000
Penghasilan neto sebulan
(1.400.000-70.000)
:
1.330.000
Penghasilan neto setahun
(1.330.000 x 12)
:
15.960.000
PTKP :


Wajib Pajak sendiri

24.300.000
Status Kawin

2.025.000
1 Anak

2.025.000
Total PTKP
28.350.000
Penghasilan Kena Pajak
(15.960.000-28.350.000)
:
0
PPh terutang

0

Jadi atas penghasilan Arman tidak dipotong PPh Pasal 21

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

CONTOH SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING

SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012 Kami yang bertanda tangan di bawah ini: I.       Nama   Perusahaan : ....................................................................................             Alamat                         : ....................................................................................   .................................................................................... Telepon                      : .................................................................................... Bank account            : .................

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartin...