UPK Kecamatan : Adipala
Kabupaten : Cilacap
Propinsi : Jawa
Tengah
SURAT
PERJANJIAN PINJAMAN/KREDIT
Nomor : 07 /UPK/PNPM-MP/AD/II/2013
Dengan
memohon rahmat kepada Allah yang maha kuasa dan dengan kesadaran akan cita-cita
luhur PNPM-MP dalam pemberdayaan masyarakat desa untuk mencapai kemajuan
ekonomi dan kemakmuran bersama, maka saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Joko Sumarno
Jabatan : Ketua UPK
Alamat : Desa Adiraja Kec.Adipala.
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama pengurus UPK selaku pengelola pelayanan
kredit untuk Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-MP di kecamatan Adipala,
selanjutnya di sebut pihak Pertama,
dan
Nama : Sumarni
Jabatan : Ketua Kelompok SPP
Alamat : Desa Kalikudi, kec Adipala.
Dalam
hubungan ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan anggota-anggota
kelompok : Mentari yang telah
memberikan kuasa secara tertulis sebagaimana surat kuasa terlampir yang menjadi bagian tidak
terpisahkan dari dokumen perjanjian ini, selanjutnya di sebut pihak kedua.
Pihak pertama dan pihak kedua dalam kedudukan
masing-masing seperti telah diterangkan diatas, pada hari ini, Selasa tanggal
19 Maret 2013, Jam11.00 WIB, bertempat di kantor UPK, dengan sadar, sehat
jasmani dan rohani tanpa tekanan dari siapapun telah menanda tangani Surat
Perjanjian Pinjaman/Kredit dan telah menyepakatinya dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
PASAL 1
Dana
Pinjaman
Ayat 1
Pihak
pertama setuju memberikan kredit kepada pihak ke dua sebesar Rp.15.000.000,- ( Lima belas Juta
Rupiah ) yaitu jumlah yang telah di putuskan dalam musyawarah antar desa dan
berdasarkan surat permohonan pinjaman/kredit pada tanggal : 22 Februari 2010.
Ayat 2
Dana
pinjaman/kredit akan di pergunakan untuk kegiatan usaha guna meningkatkan
pendapatan dan mutu kehidupan keluarga. Dengan demikian pinjaman/kredit ini
akan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pertumbuhan ekonomi dan
perkembangan ekonomi anggota pemanfaat khususnya dan anggota kelompok
keseluruhan pada umumnya.
PASAL 2
Bunga
Pinjaman
Ayat 1
Pinjaman/kredit yang di berikan, dikenakan bunga 10% / Tahun dengan sistem
perhitungan bunga Tetap
Ayat 2
Pihak
kedua dan pemberi kuasa mengerti dan menyadari bahwa bunga pinjaman yang di
bayar akan di pergunakan untuk biaya pelayanan dan pengelolaan yang sehat serta
pemupukan modal dana pinjaman bergulir milik bersama agar dapat berkembang dan
lestari sebagai sumber pinjaman/kredit yang bermanfaat bagi masyarakat desa.
PASAL 3
Angsuran
Pinjaman
Ayat 1
Pinjaman
tersebut akan di lunasi dalam jangka waktu 12
Bulan pinjaman/kredit tersebut harus di kembalikan dari kelompok
peminjam ke UPK sebesar pokok pinjaman di tambah bunga setiap kali melakukan
pembayaran pinjaman.
Ayat 2
Dari
pinjaman tersebut, berdasarkan sistem perhitungan bunga dan besarnya bunga
serta jangka waktu yang diberikan maka, kelompok Mentari harus membayar angsuran sebesar Rp. 94.000,-(Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah sehingga total
angsuran yang harus dibayar oleh kelompok pinjaman adalah sebesar Rp. 940.000,- (Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu rupiah) setiap Bulan sampai dengan jangka waktu 12 Bulan .
PASAL 4
Colleteral
/ Jaminan
Ayat 1
Pemberian
pinjaman/kredit ini, tidak dikenakan colleteral/ jaminan dengan pengikatan
legal atas harta bergerak maupun tidak bergerak milik pihak kedua.
Ayat 2
Pinjaman/kredit
ini diberikan atas dasar kepercayaan oleh pihak pertama kepada pihak kedua
untuk mengelola dana pinjaman dan pihak kedua harus memegang kepercayaan
tersebut dan mempertanggungjawabkan kepada pihak pertama dan masyarakat.
PASAL 5
Pemanfaatan
Pinjaman
Ayat 1
Pihak
pertama berkewajiban mendampingi pihak kedua dan para pemberi kuasa agar dapat
menggunakan dana pinjaman/kreditnya untuk pengembangan usaha, meningkatkan mutu
kehidupan keluarga dan memperbaiki pengaturan kehidupan rumah tangga. Dengan
demikian kredit dapat dibayar kembali secara lancar dan tetap memberi manfaat
yang setinggi-tingginya bagi kemajuan ekonomi dan perkembangan seluruh anggota
keluarga dan kelompok.
Ayat 2
Pihak
kedua dan para pemberi kuasa sadar dan mengerti bahwa mengembalikan
pinjaman/kredit secara lancar dan sesuai jadwal yang di sepakati, merupakan
kewajiban hukum sekaligus menunjukan budi pekerti luhur untuk mengembangkan
semangat tolong menolong dengan saudaranya sesama warga desa yang lain.
Pengembalian pinjaman/kredit secara lancar akan memperluas kesempatan untuk
memperoleh pinjaman/kredit berikutnya dengan membuka peluang orang lain
mendapatkan giliran pinjaman.
PASAL 6
Tunggakan
Ayat 1
Apabila
pihak kedua dan para pemberi kuasa membayar pinjaman/kredit dalam jumlah dan
waktu tidak sesuai dengan kesepakatan ini maka pembayaran akan di perhitungan
dengan urutan sebagai berikut : pembayaran tunggakan pokok, pembayaran
tunggakan bunga kemudian baru pembayaran angsuran bulan berjalan.
Ayat 2
Langkah-langkah
penanganan masalah tunggakan akan di putuskan melalui forum MAD setelah di lakukan kategorisasi permasalahan
kelompok.
PASAL
7
Perselisihan
Dan Sanksi
Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara Pengurus Unit
Pengelola Kegiatan dengan kelompok peminjam atau pengurus kelompok dengan
anggota pemanfaat pinjaman mengenai dana pinjaman akan di selesaikan melalui
musyawarah mufakat secara kekeluargaan, namun apabila tidak di temukan keputusan
maka di lakukan Musyawarah Antar Desa dan apabila tidak bisa di selesaikan maka
akan di tempuh jalur hukum.
Ayat 2
Sanksi
yang di berikan kepada kelompok yang menunggak angsuran pinjaman, tidak akan di
berikan pinjaman kembali setelah lunas. Dan sanksi yang di berikan kepada
kelompok yang dengan sengaja melakukan penyimpangan dana pinjaman, akan di
laporkan kepada pihak berwajib.
Demikian
Surat Perjanjian Pinjaman/Kredit ini di buat dan di tandatangan oleh kedua
belah pihak secara sadar dan bertanggung jawab. Setelah perjanjian ini di
bacakan kepada pihak kedua dan pemberi kuasa, bersedia dan menyanggupi segala
ketentuan-ketentuan yang telah di tetapkan di atas.
Pihak
Pertama
Ketua UPK Kec. Adipala
( Joko Sumarno )
|
|
Pihak
Kedua
Ketua Kelompok SPP
Desa Kalikudi
( Sumarni )
|
|
Saksi/ Mengetahui,
|
|
PjOK
Kecamatan Adipala
( Rifki Sujana, S.Sos )
NIP. 1234567890
|
|
Kepala
Desa
Kalikudi
( Arif Hidayat )
|
|
Camat Adipala
( Dudi Santoso )
PENATA TK.I
NIP. 1234567890
|
|
Komentar