Langsung ke konten utama

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)


Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu SKPKB yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah atau pajak yang terutang dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) ditetapkan lebih rendah atau telah dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya yang ditetapkan dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu lima tahun setelah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Jumlah kekurangan pajak yang terutang yang tercantum pada SKPKBT adalah jumlah tambahan kekurangan pajak terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah tambahan kekurangan pajak tersebut.

Kenaikan tersebut tidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.
Setelah lewat dari jangka waktu lima tahun setelah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun atau Tahun Pajak, SKPKBT tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu lima tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

SKPKBT tidak akan mungkin diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak lainnya. SKPKBT diterbitkan dengan syarat adanya data baru termasuk data semula yang belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang pada Surat Ketetapan Pajak sebelumnya.
Dalam hal masih ditemukan lagi data baru termasuk data semula yang belum terungkap pada saat diterbitkannya SKPKBT dan/atau data baru termasuk data semula yang belum terungkap yang diketahui kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak, maka SKPKBT masih dapat diterbitkan lagi.
Yang dimaksud dengan data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam SPT dan lampiran-lampiran maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.

Yang termasuk data yang semula belum terungkap adalah data yang:
1.      Tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPT beserta lampirannya termasuk laporan keuangan; dan/atau
2.      Pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap dan terperinci sehingga tidak memungkinkan petugas pajak dapat menerapkan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.
Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan dalam SPT atau mengungkapkan pada waktu pemeriksaan, tetapi apabila memberitahukan atau mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat petugas pajak tidak mungkin menghitung jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya, hal tersebut juga termasuk dalam pengertian data yang semula belum terungkap.

Komentar

Unknown mengatakan…
Trm ksh infonya
Unknown mengatakan…
Beli tanah, berfungsi skgr?
Unknown mengatakan…
Punya tanah ada skgr, tak ada masalah?

Postingan populer dari blog ini

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

CONTOH SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING

SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012 Kami yang bertanda tangan di bawah ini: I.       Nama   Perusahaan : ....................................................................................             Alamat                         : ....................................................................................   .................................................................................... Telepon                      : .................................................................................... Bank account            : .................

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan ...