Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sertifikasi pendidik berlaku untuk guru dan dosensebagai pengakuan tenaga pendidikan professional. Penyelenggara sertifikasi pendidik adalah Perguruan Tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditas dan ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel. Dan guru yang belum memiliki sertifikasi pendidik dan kualifikasi pendidik wajib memenuhi paling lambat 10 tahun. Prinsip profesionalitas guru dan dosen adalah memiliki bakat dan minat, memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, memiliki kompetensi dan memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan serta memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya dan jaminan pelindungan hukum dalam...