SURAT KETETAPAN
PAJAK (SKP)
Surat Ketetapan Pajak merupakan surat yang dikeluarkan
oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan suatu ketetapan pajak terhadap Wajib
Pajak tertentu.
Surat Ketetapan
Pajak meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak tidak
berkewajiban untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas semua Surat
Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan Wajib Pajak. Penerbitan suatu Surat
Ketetapan Pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh
ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) atau karena
ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Kepada Wajib Pajak yang telah menghitung dan membayar
besarnya pajak yang terutang secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, serta melaporkannya dalam SPT, tidak perlu
diberikan Surat Ketetapan Pajak maupun Surat Tagihan Pajak.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan
lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam SPT yang bersangkutan tidak
benar, maka Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan besarnya pajak yang
terutang sebagaimana yang semestinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Komentar