Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label REFORMASI

PERDA KOTA PEKANBARU NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

  PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU   NOMOR    5    TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PEKANBARU, Menimbang : a. bahwa Sistem Administrasi   kependudukan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pendaftaran Penduduk, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan masyarakat, maka dipandang perlu untuk dirubah dalam rangka untuk lebih meningkatkan pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kota Pekanbaru; b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlu dilakukan penataan penyelenggaraan dan penerbitan dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman...