Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label BIROKRASI

Dispendukcapil Sragen Terus Melakukan Perekaman E-Ktp

Sragen —  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen terus melakukan perekaman e- KTP. Berdasarkan data terakhir, jumlah penduduk Sragen sebanyak 959.277 orang dengan jumlah keluarga 334.804 KK. “Kesadaran masyarakat memang cukup tinggi mengurus KTP, mereka tidak ingin repot karena memang dipakai untuk beragam keperluan dan kebutuhan,” kata Kepala Dispendukcapil Haryanto Wahyu Lwiyanto, belum lama ini. Wahyu mengatakan, kesadaran untuk mengurus cukup tinggi lantaran  KTP yang berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) memiliki fungsi sangat penting. Tidak hanya untuk urusan perbankan atau administrasi lainnya, tapi untuk membeli tiket kereta api pun saat ini juga memerlukan KTP. Namun untuk e -KTP diakui Wahyu memang ada beberapa kendala, seperti sering kurangnya pasokan blangko e- KTP dari pemerintah pusat. Terkait blangko ini pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena kewenangannya memang berada pada...

Kemenkeu Sosialisasi Dana Desa Ke 216 Kabupaten dan Kota

Kementerian Keuangan pada tahun pertama implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah melakukan sosialisasi kebijakan dana desa ke 216 kabupaten dan kota di Indonesia. "Sosialisasi kebijakan ini dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman mengenai kebijakan kepada aparat daerah dan desa," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat sosialisasi dana desa di Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (20/6/2015). Menteri mengatakan sosialisasi kebijakan ini dikoordinasikan Kementerian Keuangan dengan melibatkan unsur DPR-RI dan kementerian terkait yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Pemerintah, kata dia, telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015. "Pokok-pokok pengaturan dalam...

Tata Cara Pindah Penduduk Antar Kota

Pindah tempat tinggal dari satu kota/kabupaten ke kota/kabupaten lain biasa terjadi bagi setiap orang atau keluarga, yang dalam ilmu kependudukan disebut peristiwa pindah datang penduduk. Pindah datang penduduk dalam tata laksananya diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Cara Membuat Surat Keterangan Pindah ‪ ‎ Persyaratan sebagai berikut:  surat pengantar pindah RT/RW, 5 lembar pas foto berwarna ukuran 3X4, KTP (asli dan foto kopi), Kartu Keluarga (asli dan fotokopi), Pengisian Form. F.1.08 (klasifikasi 3) atau surat keterangan pindah datang, Pencetakan/Penerbitan Biodata Penduduk di Disdukcapil. Prosedur Pelayanan - Mendatangi RT dan RW membawa  Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dan mengisi Form Surat Keterangan Pindah  rangkap  lima yang  ditandatangani kelurahan. -Surat dari RT/RW tersebut kemudian dibawa ke kelu...

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Pindah Penduduk

Ketentuan Pelayanan Penduduk Pindah dan Penduduk Datang. Penduduk yang pindah keluar Daerah wajib melapor kepada Lurah. Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku selama 30 (tiga puluh) Hari Kerja Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Dinas yang menerbitkan Surat Keterangan Pindah. Surat Keterangan Pindah berlaku sebagai KTP selama KTP baru belum diterbitkan. Bagi anak di bawah umur permohonan diajukan oleh Orang Tua atau kuasa orang tuanya, dilengkapi Surat Kuasa Pengurusan dari Orang Tua atau Wali Anak kepada pihak yang melakukan pengurusan atau Kepala Keluarga yang KKnya akan ditumpangi dilampiri foto copy KTP para pihak. Untuk mengantisipasi segala bentuk penyimpangan dalam pengurusan permohonan Surat Keterangan Pindah Datang antar Kab/Kota, antar Provinsi agar dilampirkan SKCK (Surat Keterangan Cata...