Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PERPAJAKAN

Prosedur/Cara Mengajukan Permohonan Untuk Menjadi Wajib Pajak Non Efektif

Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, apabila Wajib Pajak berbentuk Badan sebaiknya sekalian membawa Cap Perusahaan. Setelah sampai di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak menuju ke ruangan dimana ada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Setelah sampai di Tempat Pelayanan Terpadu Wajib Pajak dapat meminta formulir permohonan sebagai Wajib Pajak Non Efektif. Wajib Pajak mengisi formulir permohonan Wajib Pajak Non Efektif. Jangan lupa cantumkan nomor telpon yang dapat dihubungi Setelah diisi formulir tersebut disampaikan ke bagian penerima surat di Tempat Pelayanan Terpadu dengan disertai lampiran yang diperlukan antara lain : 1.       Untuk Wajib Pajak yang secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha melampirkan surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha. 2.  ...

Kewajiban Pembukuan & Pemeriksaan Pajak

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas serta Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Namun, ada Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kepada Wajib Pajak ini tetap wajib melakukan pencatatan. Pembukuan maupun pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Pembukuan maupun pencatatan tersebut harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam Bahasa Indonesia atau dalam Bahasa Asing yang diizinkan oleh Menteri Ke...

PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK

Atas suatu keadaan tertentu, piutang pajak dapat dihapuskan. Tata cara penghapusan piutang pajak dan penentuan besarnya jumlah penghapusan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2012. Piutang pajak merupakan utang pajak Wajib Pajak kepada negara. Piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam: 1.       Surat Tagihan Pajak (STP). 2.       Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). 3.       Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). 4.       Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). 5.       Surat Ketetapan Pajak (SKP). 6.       Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT). 7.       Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding serta Putusan Penilaian Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus d...

Penagihan Pajak & Gugatan Wajib Pajak

Hak untuk melakukan penagihan pajak termasuk bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak akan daluwarsa setelah melampaui waktu lima tahun, terhitung sejak penerbitan STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali. Daluwarsa penagihan pajak ini dapat juga ditangguhkan apabila: 1.       Diterbitkan Surat Paksa. 2.       Ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung. 3.       Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. 4.       Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat melakukan gugatan terhadap: 1.       Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang. 2.       ...

DASAR PENAGIHAN PAJAK

Dasar penagihan pajak meliputi Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. Apabila pada saat jatuh tempo, tambahan pajak yang masih harus dibayar tersebut tidak atau kurang dibayar, maka atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak, juga akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. Dalam ...

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak ( PKPP )

Atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak selain Wajib Pajak kriteria tertentu dan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Apabila setelah lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan paling lama satu bulan berikutnya. Apabila SKPLB diterbitkan lewat dari jangka waktu yang telah ditentukan, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu penerbitan SKPLB sampai diterbitkannya SKPLB. Ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak berlaku pada Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Apab...