Langsung ke konten utama

Penandatangan Naskah Kerjasama KPP Pratama Bengkalis dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis



Acara Penandatangan Naskah Kerjasama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis terkait Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2015, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Bengkalis.
Terkait dengan acara tersebut, KPP Pratama Bengkalis menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Penegakan hukum di bidang perpajakan yang dilakukan oleh KPP Pratama Bengkalis melalui pemeriksaan kepatuhan pajak dan prosedur penagihan aktif menjadi sebuah keniscayaan dalam sistem perpajakan modern yang menganut Self Assessment System.
  2. KPP Pratama Bengkalis bersama Kejaksaan Negeri Bengkalis melaksanakan kesepakatan bersama dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta mewujudkan sinergi keterpaduan dalam pelaksanaan tugas.
  3. Ruang lingkup kerjasama yang merupakan bagian dari penegakan hukum di bidang perpajakan antara lain meliputi pengamanan penerimaan pajak dan pencairan piutang pajak, penanganan tindak pidana perpajakan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara.
  4. Penandatangan nota kesepahaman tersebut, memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak utamanya di wilayah Kabupaten Bengkalis dan menyelamatkan kekayaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Kepala KPP Pratama Bengkalis menyampaikan bahwa selama kurun tahun 2014, penegakan hukum yang telah dilakukan oleh KPP Pratama Bengkalis lebih dari 587 penyampaian Surat Paksa, Pemblokiran Rekening sebanyak 32 Wajib Pajak (total nilai tunggakan sebesar Rp. 5.044.777.521), Penyitaan Harta atas 6 Wajib Pajak (total nilai tunggakan sebesar Rp. 3.167.544.144) dan Pencegahan ke Luar Negeri atas 2 Penanggung Pajak (total nilai tunggakan sebesar Rp.2.554.453.855).
  6. Pada acara penandatangan nota kesepahaman ini, KPP Pratama Bengkalis juga melaksanakan sosialisasi terkait terkait penegakan hukum di bidang perpajakan dan penagihan pajak dengan narasumber yang berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan Kepulauan Riau sebagai bagian dari peningkatan pengetahuan dan menjamin kesetaraan di depan hukum bagi Wajib Pajak.
  7. Materi yang disampaikan diharapkan akan memberikan gambaran secara utuh kepada masyarakat Wajib Pajak proses yang dilakukan oleh DJP cq. KPP Pratama Bengkalis dalam menjalankan fungsinya melakukan penegakan hukum untuk menguji kepatuhan dan menjamin keadilan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak terutama di wilayah Kabupaten Bengkalis.
  8. Sinergi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak cq. KPP Pratama Bengkalis dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis diharapkan akan membentuk lingkungan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan menjamin kewibawan pemerintah di bidang keuangan Negara.
           Kontak:
  1. Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau Jalan Jenderal Sudirman No. 247, Pekanbaru
  2. Kejaksaan Negeri Bengkalis, Jalan Pertanian Bengkalis, Telp. 0766-21122
  3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis, Jalan Hang Tuah No. 21, Depan Lembaga Adat Melayu Riau, Telp. 0765-94531, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis 
  4. Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Jalan Jenderal Sudirman No.35 C, Telp. 0766-21091, Bengkalis Kota, Kabupaten Bengkalis
 Referensi : Direktorat Jendral Pajak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

CONTOH SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING

SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012 Kami yang bertanda tangan di bawah ini: I.       Nama   Perusahaan : ....................................................................................             Alamat                         : ....................................................................................   .................................................................................... Telepon                      : .................................................................................... Bank account            : .................

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Raport

Yang bertandatangan di bawah ini: Nama                           : Indah Santoso Tempat/tanggal lahir    : Surabaya, 11 Mei 1959 Alamat                         :  Jl. Kertajaya No. 21                                       Surabaya                                       Jawa Timur                                     Dengan ini memberi kuasa kepada: Nama                           : Budi Yanto Tempat/tanggal lahir    : Jakarta, 18 Agustus 1965 Alamat           ...