Pertanyaan : jika PKP menjual jasa ke Non - PKP, perlu menerbitkan faktur pajak atau tidak? kode pajak nya apa? bagaimana pelaporan di e-SPT PPN?
Jawaban :
a. Faktur
Pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan
atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (3), ayat (5), ayat (8),
ayat (9), dan ayat (10) Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2012 yaitu pada
saat :
1. Penyerahan Barang Kena Pajak.
2. Penyerahan Jasa Kena Pajak.
3. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.
4. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
5. Ekspor Jasa Kena Pajak.
b. Pembeli
Barang Kena Pajak dan atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dibedakan
antara Pengusaha Kena Pajak atau tidak semua harus diterbitkan faktur
pajak.
c. Jadi apabila pengusaha kena pajak (PKP) menjual/menyerahkan jasa kena pajak kepada non PKP harus tetap menerbitkan Faktur Pajak.
d. Bentuk dan nomor faktur pajak tergantung jenis Pengusaha Kena Pajak, yaitu :
1. Untuk
Pengusaha Kena Pajak (PKP) Biasa maka menggunakan Faktur Pajak sesuai
Per-24/PJ/2012 yang telah diubah dengan PER-08/PJ/2013.
2. Untuk Pengusaha Kena Pajak Eceran maka menggunakan Faktur Pajak sesuai Per-58/PJ/2010 dan SE-137/PJ/2010.
e. Pelaporan dalam SPT Masa PPN 1111 adalah sebagai berikut :
1. Apabila identitas dan NPWP diketahui maka dilisikan dalam Formulir 1111 A1 dan Formulir 1111 A2
2 Diisikan
dalam Formulir 1111 AB bagian Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur
Pajak yang Digunggung Apabila atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam
negeri dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli
serta nama dan tanda tangan penjual, dalam Masa Pajak yang bersangkutan.
Baris ini diisi oleh PKP yang menurut ketentuan diperkenankan untuk
menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda
tangan penjual. Pengisian baris ini dilakukan dengan cara menjumlahkan
secara manual seluruh Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang
tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan
penjual.
Komentar
untuk link ddiibawah mungkin bisa menjadi tambahan referensi untuk pembahasan selanjutnya :)
https://www.krishandsoftware.com/blog/938/mengenal-perbedaan-pkp-dan-non-pkp/