Langsung ke konten utama

Tata Cara Pindah Penduduk Antar Kota



Pindah tempat tinggal dari satu kota/kabupaten ke kota/kabupaten lain biasa terjadi bagi setiap orang atau keluarga, yang dalam ilmu kependudukan disebut peristiwa pindah datang penduduk. Pindah datang penduduk dalam tata laksananya diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Cara Membuat Surat Keterangan Pindah
â€ÂªPersyaratan sebagai berikut:  surat pengantar pindah RT/RW, 5 lembar pas foto berwarna ukuran 3X4, KTP (asli dan foto kopi), Kartu Keluarga (asli dan fotokopi), Pengisian Form. F.1.08 (klasifikasi 3) atau surat keterangan pindah datang, Pencetakan/Penerbitan Biodata Penduduk di Disdukcapil.
Prosedur Pelayanan
- Mendatangi RT dan RW membawa  Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dan mengisi Form Surat Keterangan Pindah  rangkap  lima yang  ditandatangani kelurahan.
-Surat dari RT/RW tersebut kemudian dibawa ke kelurahan dan kecamatan, dan akan terbit Surat Keterangan Pindah (SKP) yang sudah dilegalisasi.  KTP juga KK lama akan diambil oleh kelurahan/kecamatan tersebut (sebagai data arsip/dimusnahkan).
-SKP tersebut ada dua lembar. Lembar pertama lanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  alamat yang lama, selanjutnya oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan diganti Surat Pengantar Keterangan Pindah yang ditujukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil alamat yang baru. Lembaran SKP kedua sebagai tembusan untuk kelurahan/kecamatan alamat yang baru.
- Mengurus surat kelakuan baik di kepolisian.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memproses data pengajuan Surat Keterangan Pindah Penduduk
- Penyerahan Surat Keterangan Pindah Penduduk.
Pada saat pindah, berkas di bawah ini perlu ada:
-Surat Keterangan Pindah (SKP) yang ditandatangani dan distempel oleh  kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-SKP  tembusan yang ditandatangani dan distempel oleh kepala kelurahan/kecamatan
-Dua lembar surat kelakuan baik
Di tempat alamat baru, yang perlu dilakukan adalah:
-Lapor ke RT/RW dan mendaftar /memasukkan data anggota keluarga yang pindah kedalam Kartu Keluarga (KK) dan membuatkan KTP.
-Melapor ke kantor kelurahan/kecamatan dan proses pembuatan KK dan KTP.
-Melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.





referensi; satuharapan.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

CONTOH SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING

SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012 Kami yang bertanda tangan di bawah ini: I.       Nama   Perusahaan : ....................................................................................             Alamat                         : ....................................................................................   .................................................................................... Telepon                      : .................................................................................... Bank account            : .................

TUGAS DAN FUNGSI KASI PEMERINTAHAN

KASI PEMERINTAHAN 1. Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan Pemerintahan Kelurahan. 2. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Pemerintahan Kelurahan. 3. Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat yang terkait dalam Pemerintahan. 4. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data administrasi pemerintahan. 5. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dengan Lurah. 6. Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RW dan Ketua RT, serta membantu penyelesaian proses administrasinya. 7. Melaksanakan administrasi pertanahan. 8. Melaksanakan fasilitasi kegiatan dalam rangka Pemilihan Umum Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden. 9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan yang terjadi serta mencari alternatif pemecahannya. 10. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 11. Menghadiri...