Pindah tempat tinggal dari satu kota/kabupaten ke kota/kabupaten lain biasa terjadi bagi setiap orang atau keluarga, yang dalam ilmu kependudukan disebut peristiwa pindah datang penduduk. Pindah datang penduduk dalam tata laksananya diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Cara Membuat Surat Keterangan Pindah
âªPersyaratan sebagai berikut: surat pengantar pindah RT/RW, 5 lembar pas foto berwarna ukuran 3X4, KTP (asli dan foto kopi), Kartu Keluarga (asli dan fotokopi), Pengisian Form. F.1.08 (klasifikasi 3) atau surat keterangan pindah datang, Pencetakan/Penerbitan Biodata Penduduk di Disdukcapil.
Prosedur Pelayanan
- Mendatangi RT dan RW membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dan mengisi Form Surat Keterangan Pindah rangkap lima yang ditandatangani kelurahan.
-Surat dari RT/RW tersebut kemudian dibawa ke kelurahan dan kecamatan, dan akan terbit Surat Keterangan Pindah (SKP) yang sudah dilegalisasi. KTP juga KK lama akan diambil oleh kelurahan/kecamatan tersebut (sebagai data arsip/dimusnahkan).
-SKP tersebut ada dua lembar. Lembar pertama lanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil alamat yang lama, selanjutnya oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan diganti Surat Pengantar Keterangan Pindah yang ditujukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil alamat yang baru. Lembaran SKP kedua sebagai tembusan untuk kelurahan/kecamatan alamat yang baru.
- Mengurus surat kelakuan baik di kepolisian.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memproses data pengajuan Surat Keterangan Pindah Penduduk
- Penyerahan Surat Keterangan Pindah Penduduk.
Pada saat pindah, berkas di bawah ini perlu ada:
-Surat Keterangan Pindah (SKP) yang ditandatangani dan distempel oleh kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-SKP tembusan yang ditandatangani dan distempel oleh kepala kelurahan/kecamatan
-Dua lembar surat kelakuan baik
Di tempat alamat baru, yang perlu dilakukan adalah:
-Lapor ke RT/RW dan mendaftar /memasukkan data anggota keluarga yang pindah kedalam Kartu Keluarga (KK) dan membuatkan KTP.
-Melapor ke kantor kelurahan/kecamatan dan proses pembuatan KK dan KTP.
-Melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
referensi; satuharapan.com
Komentar