Langsung ke konten utama

Wisata Alam Danau Maninjau, Sumatera Barat

Danau Maninjau terletak di wilayah Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Danau Maninjau tercatat sebagai danau terluas ke-11 di Indonesia dan terluas ke-2 di Sumatera Barat setelah Danau Singkarak.

Danau Maninjau merupakan danau vulkanik dengan luas sekitar 99,5 km2 dan kedalaman maksimun 495 meter, berada di ketinggian 461,50 meter di atas permukaan laut.

Danau ini berjarak sekitar 140 kilometer sebelah utara kota Padang, sedangkan dari Bukittinggi sekitar 36 kilometer. Sementara dari Lubuk Basung, ibu kota Kabupaten Agam, jaraknya mencapai 27 kilometer. Danau Maninjau merupakan salah destinasi wisata alam yang wajib dikunjungi jika melakukan kunjungan wisata ke Provinsi Sumatera Barat.

Dari arah kota Bukittinggi, untuk bisa mencapai Danau Maninjau, wisatawan akan melewati jalan berkelok-kelok yang dikenal dengan nama Kelok 44 sepanjang kurang lebih 6 km, dimulai dari Bukit Ambun Pagi sampai ke Danau Maninjau. Jarak Kelok 44 (Ambun Pagi) dari Bukittinggi sekitar 30 km. Dinamakan Kelok 44 karena ruas jalan ini penuh liku dan belokan (kelokan)yang meliuk-liuk mengukir dan menyusuri pinggang Bukit Barisan, terbentang dari Am­bun Pagi sampai ke Maninjau. Panorama Danau Maninjau yang indah mempesona sudah bisa dinikmati selama perjalanan menyusuri Kelok 44 ini.

Perhitungan kelokan dimulai dari bawah (Danau Maninjau) menuju Bukit Ambun Pagi, sehingga jika perjalanan dimulai dari Bukit Ambun Pagi, maka wisatawan akan melihat penulisan angka terakhir 44 di sudut tikungan pertama. Puncak tertinggi di daerah perbukitan sekitar Danau Maninjau dikenal dengan nama Puncak Lawang.

Di sekitar Danau Maninjau terdapat fasilitas akomodasi wisata, antara lain Hotel Maninjau Indah dan Hotel Pasir Panjang Permai. Untuk pilihan akomodasi wisata yang paling mewah, terdapat Resort Maninjau yang memiliki pemandangan panorama Danau Maninjau.

referensi:wisatanusantara.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

CONTOH SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING

SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012 Kami yang bertanda tangan di bawah ini: I.       Nama   Perusahaan : ....................................................................................             Alamat                         : ....................................................................................   .................................................................................... Telepon                      : .................................................................................... Bank account            : .................

TUGAS DAN FUNGSI KASI PEMERINTAHAN

KASI PEMERINTAHAN 1. Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan Pemerintahan Kelurahan. 2. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Pemerintahan Kelurahan. 3. Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat yang terkait dalam Pemerintahan. 4. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data administrasi pemerintahan. 5. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dengan Lurah. 6. Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RW dan Ketua RT, serta membantu penyelesaian proses administrasinya. 7. Melaksanakan administrasi pertanahan. 8. Melaksanakan fasilitasi kegiatan dalam rangka Pemilihan Umum Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden. 9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan yang terjadi serta mencari alternatif pemecahannya. 10. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 11. Menghadiri...