Langsung ke konten utama

PERDA KOTA PEKANBARU NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN



 

PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU
 NOMOR   5  TAHUN 2008

TENTANG

PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA PEKANBARU,

Menimbang
:
a.
bahwa Sistem Administrasi  kependudukan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pendaftaran Penduduk, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan masyarakat, maka dipandang perlu untuk dirubah dalam rangka untuk lebih meningkatkan pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kota Pekanbaru;



b.
bahwa dalam rangka tertib administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlu dilakukan penataan penyelenggaraan dan penerbitan dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan;



c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b  perlu    menetapkan    Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

Mengingat
:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 19);



2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019);






3.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor  3209);



4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32) ;



5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3437).



6.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan Internasional Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965) ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852 );



7
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);



8.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);



9.





10.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235);


Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara nomor 4048);




11.










Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undangNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4548);




12.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);




13.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ( Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor  4674);




14.


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050);


15.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);



16.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah tingkat II Pekanbaru dengan Kabupaten DaerahTingkat II Kampar dan Kabupatan Daerah Tingkat II Bengkalis;



17.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Dibidang Kependudukan Dan Catatan Sipil kepada Daerah;



18.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, Izin masuk dan Izin Keimigrasian;



19.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;



20.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;




21.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1996 tentang bukti kewarganegaraan Republik Indonesia;



22.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;.



23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;



24.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tentang spesifikasi Pengadaan dan Pengendalian. Blangko, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku register Akta dan Kutipan Catatan Sipil;



25
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 A Tahun 2005 tentang perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003.











Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PEKANBARU

dan

WALIKOTA PEKANBARU


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :    PERATURAN   DAERAH KOTA  PEKANBARU  TENTANG  PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.            Kota adalah Kota Pekanbaru;

2.            Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Pekanbaru;

3.            Walikota adalah Walikota Pekanbaru;

4.            Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya di singkat dengan DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru;

5.            Penyelenggara adalah Pemerintah Kota Pekanbaru yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan administrasi kependudukan;

6.            Instansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru dalam hal ini sebagai perangkat Pemerintah Kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan;
7.            Unit Pelayanan Teknis Dinas yang disingkat UPTD adalah UPTD Instansi Pelaksana yang merupakan satuan kerja di tingkat Kecamatan yang melaksanakan pelayanan pencatatan sipil dengan kewenangan menerbitkan akta;

8.            Pejabat Pencatatan Sipil adalah Pejabat yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

9.            Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;

10.        Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kota Pekanbaru dalam wilayah kerja Kecamatan;

11.        Camat adalah Kepala Kecamatan;

12.        Lurah adalah Kepala Kelurahan;

13.        Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disebut KUA Kecamatan adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam;

14.        Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang disingkat PPNS adalah pejabat yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.

15.        Petugas registrasi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di Kelurahan;

16.        Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain;

17.        Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

18.        Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia;

19.        Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia;

20.        Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia;

21.        Izin Tinggal Terbatas adalah Orang Asing yang tinggal dalam jangka waktu terbatas di Kota Pekanbaru sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

22.        Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di Kota Pekanbaru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

23.        Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Penduduk Rentan Adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam dan kerusuhan sosial;

24.        Penduduk Miskin adalah penduduk yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru;

25.        Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa identitas, kartu atau surat keterangan kependudukan;

26.        Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap;

27.        Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi : kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya;

28.        Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran;

29.        Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat dengan NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik/khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia;

30.        Keluarga adalah sekelompok orang yang merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang menjalin kehidupan bersama karena adanya hubungan darah, hubungan perkawinan atau ikatan lainnya dan bertempat tinggal dalam suatu bangunan yang menjadi tanggung jawab seorang kepala keluarga;

31.        Kepala Keluarga adalah :
a.       orang yang bertempat tinggal dengan orang lain baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga ;
b.orang yang bertempat tinggal seorang diri ; atau
c.       kepala kesatrian, asrama, rumah yatim piatu dan lain lain dimana beberapa orang bertempat tinggal bersama-sama.

32.        Anggota Keluarga adalah mereka yang diakui sebagai anggota dari suatu keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga dan secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab kepala keluarga;

33.        Pendatang adalah setiap penduduk yang tinggal dalam jangka waktu tertentu di Kota Pekanbaru yang telah memenuhi persyaratan pendatang sebagaimana ditetapkan Pemerintah Kota;

34.        Tamu adalah setiap orang baik Warganegara Indonesia dan Orang Asing yang melakukan kunjungan di Kota Pekanbaru bukan untuk bertempat tinggal tetap yang lamanya tidak lebih dari 30 ( tiga puluh ) hari;

35.        Kartu Keluarga dan Kartu Keluarga Pendatang yang selanjutnya disingkat dengan KK dan KKP adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga;

36.        Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat dengan KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

37.        Surat Keterangan Kependudukan adalah bentuk dokumen yang menerangkan sesuatu hal dari kegiatan pendaftaran penduduk;

38.        Kartu Identitas Pendatang yang selanjutnya disingkat  KIP adalah tanda pengenal  bagi pendatang yang telah diberi izin tinggal dalam jangka waktu tertentu dari Instansi pelaksana atas nama Walikota;

39.        Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) adalah surat keterangan bagi penduduk WNI yang bermaksud tinggal sementara di Kota dalam jangka waktu tertentu;

40.        Kartu Identitas Tinggal Sementara (KITS) adalah tanda pengenal sementara yang wajib dimiliki bagi penduduk WNI Kota yang bermaksud tinggal sementara dalam jangka waktu tertentu;

41.        Kartu Identitas Penduduk Pemula yang selanjutnya disingkat KIPP adalah kartu bukti diri bagi setiap penduduk WNI Kota yang telah berusia 12 tahun s/d 16 tahun dan atau belum pernah menikah;

42.        Kartu Izin Tempat Tinggal (KITT) adalah kartu bukti identitas orang asing tinggal terbatas yang bertempat tinggal dalam wilayah Kota;

43.        Kartu Bukti Perkawinan yang selanjutnya disingkat KBP adalah kartu bukti bagi setiap penduduk Kota yang berstatus sudah/pernah kawin;

44.        Surat Keterangan Tamu yang selanjutnya disingkat SKT adalah surat keterangan bukti bagi setiap tamu yang telah melaporkan diri kepada Ketua RT setempat;

45.        Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya;

46.        Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

47.        Akta Catatan Sipil adalah akta autentik yang berisi catatan lengkap seseorang mengenai kelahiran, perkawinan perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya;

48.        Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama ke tempat yang baru;

49.        Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada Instansi Pelaksana;

50.        Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga, orang tua, wali yang sah atau orang lain yang ber tanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga, orang tua angkatnya berdasarkan Putusan atau Penetapan pengadilan.                                                       

51.        Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang Ayah terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.

52.        Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir diluar ikatan perkawinan  sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.                                     

53.        Catatan Pinggir adalah catatan mengenai perubahan status atas terjadinya Peristiwa Penting dalam bentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian akta yang memungkinkan (dihalaman/bagian muka atau belakang akta) oleh Instansi Pelaksana.

54.        Surat Kenal Lahir (SKL) adalah surat keterangan bukti kelahiran seseorang yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana untuk keperluan pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat ditunda/mendesak, dengan masa berlakunya tiga bulan.

55.        Peristiwa Penting lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin.

56.        Buku Harian Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan yang selanjutnya disingkat BHPPK adalah buku yang dipakai untuk mencatat kegiatan harian di Kelurahan, Kecamatan atau Instansi Pelaksana berkaitan dengan pelayanan terhadap pelaporan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan atau pengurusan dokumen penduduk.

57.        Buku Induk Penduduk yang selanjutnya disingkat BIP adalah buku yang digunakan mencatat keberadaan dan status yang dimiliki oleh seseorang yang dibuat untuk setiap keluarga dan diperbaharui setiap terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bagi Penduduk Warga Negara Indonesia Tinggal Tetap dan Orang Asing Tinggal Tetap.

58.        Buku Mutasi Penduduk yang selanjutnya disingkat BMP adalah buku yang digunakan untuk mencatat perubahan setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai dengan nomor urut KK di Kelurahan bagi Warga Negara Indonesia Tinggal Tetap dan Orang Asing Tinggal Tetap.

59.        Buku Induk Penduduk Pendatang yang selanjutnya disingkat BIPP adalah buku yang digunakan untuk mencatat keberadaan dan status yang dimiliki oleh seseorang yang dibuat untuk setiap keluarga dan diperbaharui setiap terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bagi Warga Negara Indonesia yang tinggal dalam jangka waktu tertentu dan Orang Asing Tinggal Terbatas.

60.        Buku Mutasi Penduduk Sementara yang selanjutnya disingkat BMPS adalah buku yang digunakan untuk mencatat perubahan setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai dengan nomor urut keluarga di kelurahan bagi Warga Negara Indonesia Tinggal Sementara dan Orang Asing Tinggal Terbatas.

61.        Informasi Kependudukan adalah Penjelasan/keterangan tentang hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, ciri utama, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk tersebut.

62.        Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal  2

Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh :
a.             dokumen Kependudukan;
b.            pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Catatan sipil;
c.             perlindungan atas data pribadi;
d.            kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
e.             informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya dan;
f.             ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh Instansi pelaksana;

Pasal  3

Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pasal  4

Penduduk Kota yang berada di luar wilayah Kota wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana setempat dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

BAB III
PENDAFTARAN PENDUDUK

Bagian Pertama
Nomor Induk Kependudukan ( NIK )

Pasal 5
(1)         Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

(2)         NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

(3)         NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

(4)         Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan ruang lingkup penerbitan dokumen identitas lainnya serta pencantuman NIK diatur dengan peraturan perundang undangan.

Bagian Kedua
Pendaftaran Peristiwa Kependudukan

Paragraf 1
Perubahan Alamat

Pasal 6
(1)         Dalam hal terjadi perubahan alamat penduduk, Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk.
(2)         Mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paragraf 2
Pindah Datang Penduduk Dalam Wilayah Kota

Pasal 7

(1)         Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah ke Kota wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan surat keterangan pindah.

(2)         Penduduk sebagaimana diatur pada ayat (1) di atas melapor ke Instansi Pelaksana Kota untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang yang terlebih dahulu melapor kepada Ketua RT, RW selambat – selambatnya  1 x 24 jam dan Lurah setempat.

(3)         Penduduk Warga Negara Indonesia Kota yang pindah keluar Kota wajib melapor ke Instansi Pelaksana yang terlebih dahulu melapor ke Ketua RT, RW dan Lurah setempat.

(4)         Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.

(5)         Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar penerbitan Kartu Keluarga Pendatang (KKP) dan Kartu Identitas Pendatang (KIP).

(6)         KKP dan KIP sebagaimana dimaksud ayat (5) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.

Pasal 8

(1)         Orang Asing yang memiliki Izin tinggal Terbatas dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang pindah ke Kota wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi Pelaksana di daerah asal.

(2)         Orang Asing yang pindah ke Kota wajib melaporkan kedatangannya pada Instansi Pelaksana Kota yang terlebih dahulu melapor kepada Ketua RT, RW dan Lurah setempat paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak diterbitkannya Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD).

(3)         SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penerbitan KKP orang asing dan KIP orang asing.

(4)         KKP orang asing dan KIP orang asing digunakan sebagai dasar penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.

Paragraf 3
Pindah Datang Antar Negara

Pasal 9

(1)         Penduduk Warga Negara Indonesia Kota yang pindah ke Luar Negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi Pelaksana Kota.

(2)         Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri.

(3)         Penduduk Warga Negara Indonesia yang telah pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak kedatangannya.

Pasal 10

(1)         Penduduk Warga Negara Indonesia Kota yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas ) hari sejak tanggal kedatangan.

(2)         Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Pelaksana mendaftarkan dan menerbitkan Surat Keterangan Datang dari luar negeri sebagai  salah satu dasar penerbitan KK dan KTP.

Pasal  11

(1)         Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari luar negeri dan Orang Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berencana bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empatbelas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas.

(2)         Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Pelaksana mendaftarkan dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

(3)         Masa berlakunya Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas.

(4)         Setiap orang asing yang sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar/memiliki SKTT akan diberikan Kartu Izin Tempat Tinggal (KITT) oleh Instansi Pelaksana Kota.

(5)         SKTT ataupun KITT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dibawa pada saat bepergian.

Pasal 12

(1)         Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah berubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Tetap.

(2)         Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK dan KTP orang asing.

(3)         KK dan KTP orang asing yang rusak, hilang dan terjadi perubahan data harus diganti dengan KK dan KTP Orang Asing yang baru.


Pasal 13

(1)         Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang akan pindah ke luar negeri wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rencana kepindahannya.

(2)         Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Pelaksana melakukan pendaftaran



Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran peristiwa kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6,pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12 dan pasal 13 diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

                                                   Bagian Ketiga
Kartu Keluarga  (KK)

Pasal 15

(1)         Setiap Keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga (KK)
.
(2)         Dalam Kartu Keluarga dicatat kepala keluarga dan data seluruh anggota keluarga.

(3)         Kartu Keluarga terdiri dari Kartu Keluarga Warga Negara Indonesia, dan Kartu Keluarga Orang Asing.

(4)         Dalam 1 (satu) keluarga yang berbeda kewarganegaraannya harus dibuat terpisah antara kartu keluarga Warga Negara Indonesia dan Kartu Keluarga Orang Asing.

(5)         Bagi anggota keluarga yang sudah / pernah kawin wajib membuat KK sendiri.

(6)         Perubahan Susunan Keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana melalui  RT, RW dan Lurah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi perubahan.

(7)         Setiap penduduk hanya boleh terdaftar dalam 1 (satu) KK.

Pasal 16

(1)         Kartu Keluarga ditanda tangani oleh Instansi Pelaksana, dan KK dimaksud dijadikan dasar sebagai penerbitan KTP.

(2)         KK diterbitkan dan diberikan oleh Instansi Pelaksana kepada penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.

Pasal 17

(1)         Kartu Keluarga yang rusak atau hilang dan atau terjadi perubahan data harus diganti dengan yang baru.

(2)         Kartu Keluarga untuk penduduk yang terkena bencana alam dan kerusuhan sosial, daerah pemekaran, dan penduduk miskin yang ditetapkan Tim Pemerintah Kota tidak dikenakan biaya.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran peristiwa kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, pasal 16, diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Keempat
Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

Pasal 19

(1)         Setiap  Penduduk  yang  telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah / pernah kawin, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk yang ditanda tangani oleh Kepala Instansi Pelaksana.

(2)         Setiap Penduduk hanya boleh memiliki 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk.

(3)         Orang Asing yang mengikuti status orang tuanya yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan sudah berumur 17 (tujuhbelas) tahun wajib memiliki KTP.

(4)         KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara nasional.

(5)         Penduduk wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku KTP kepada Instansi Pelaksana apabila masa berlakunya telah berakhir.

(6)         Penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawa pada saat bepergian.

Pasal 20

(1)         Kartu  Tanda  Penduduk  ditanda  tangani  oleh Kepala Instansi Pelaksana.

(2)         Kartu Tanda Penduduk  Warga Negara Indonesia berlaku selama 5 (lima) tahun.

(3).       Masa berlaku KTP bagi orang asing tinggal tetap disesuaikan dengan masa berlakunya izin tinggal tetap.
(4).       Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari sejak masa berlakunya habis, penduduk yang bersangkutan diwajibkan mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh KTP yang baru.

(5).       Kartu Tanda Penduduk yang rusak, hilang atau terjadi perubahan data harus diganti dengan Kartu Tanda Penduduk yang baru.

(6).       Pembetulan KTP hanya dilakukan untuk KTP yang mengalami kesalahan tulis redaksional.

(7).       Pembetulan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek KTP.

(8).       Pembetulan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Instansi pelaksana.

Pasal 21

(1)         Penduduk Warga Negara Indonesia yang telah berusia 60 (enampuluh) tahun diberikan Kartu Tanda Penduduk yang berlaku seumur hidup.

(2)         KTP untuk penduduk yang terkena bencana alam, kerusuhan sosial, daerah pemekaran dan penduduk miskin yang ditetapkan oleh Tim Pemerintah Kota tidak dikenakan biaya.

Pasal 22

Setiap Penduduk yang pindah dari Kota, wajib untuk menyerahkan Kartu Tanda Penduduk kepada Instansi Pelaksana.

Pasal 23

(1)         Kartu Tanda Penduduk WNI miskin berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan akan diterbitkan kembali berdasarkan ketetapan Tim Pemerintah Kota.

(2)         Seluruh penduduk WNI pemegang KTP Kota diikutsertakan dalam program asuransi jiwa untuk jangka waktu selama masa berlaku KTP.


Pasal 24

Proses Pendaftaran dan penerbitan KK dan KTP dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran peristiwa kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 23 dan pasal 24  diatur dalam Peraturan Walikota.

Bagian Kelima
Kartu Identitas Penduduk Pemula (KIPP)

Pasal 26

(1)         Setiap Penduduk yang telah berusia 12 s/d 16 Tahun atau belum pernah kawin / menikah dapat memiliki Kartu Identitas Penduduk Pemula ( KIPP) apabila sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga Kota.

(2)         Setiap penduduk Pemula hanya boleh memiliki 1 (satu) KIPP.

Pasal 27

(1)         Kartu Identitas Penduduk Pemula ditanda tangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Walikota.

(2)         KIPP berlaku sampai yang bersangkutan memasuki usia 17 Tahun dan atau sudah menikah / kawin.

(3)         KIPP yang hilang / rusak atau terjadi perubahan diganti dengan KIPP yang baru.

(4)         Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan KIPP diatur dalam Peraturan Walikota.

Bagian Keenam

Paragraf 1
Kartu Keluarga Pendatang ( KKP )

Pasal 28

(1)         Setiap pendatang wajib memiliki KKP.

(2)         KKP ditanda tangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Walikota.

(3)         Dalam KKP dicatat data Kepala Keluarga dan data seluruh anggota keluarga.

(4)         KKP hanya berlaku untuk penduduk WNI.

(5)         Bagi anggota keluarga pendatang yang sudah/pernah kawin wajib membuat KKP sendiri.

(6)         Perubahan susunan keluarga pendatang dalam KKP wajib dilaporkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Walikota selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak terjadi perubahan dan berlaku 1 tahun.

Paragraf 2
Kartu Identitas Pendatang ( KIP )

Pasal 29

(1)         KIP wajib dimiliki oleh penduduk pendatang beserta keluarganya.

(2)         KIP ditandatangani  oleh pejabat yang ditunjuk oleh Walikota.

(3)         KIP wajib dimiliki oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

(4)         Pemegang KIP wajib melapor setiap terjadi perubahan data atas dirinya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Walikota.

(5)         KIP berlaku selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.

(6)         Persyaratan dan tata cara mendapatkan KKP dan KIP diatur dalam peraturan Walikota.

Bagian Ketujuh
Surat Keterangan  Tinggal  Sementara ( SKTS ) Dan
Kartu Identitas Tinggal Sementara ( KITS )

Pasal 30

(1)         Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) wajib dimiliki setiap penduduk WNI yang bemaksud tinggal sementara berturut-turut 90 (sembilan puluh) hari lebih sampai dengan 1  tahun.

(2)         Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk masa berlaku 1 (satu) tahun.

(3)         Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) wajib dimiliki yang bersangkutan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kerja sejak kedatangannya di Kota.

(4)         Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) adalah sebagai salah satu syarat untuk diterbitkannya KITS ( Kartu Identitas Tinggal Sementara).

(5)         Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata caranya diatur dalam peraturan Walikota.

Bagian Kedelapan
Surat Keterangan Ahli Waris ( SKAW )

Pasal 31

(1)         Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) diberikan kepada Ahli Waris dari Pewaris yang berstatus sebagai Penduduk Kota.

(2)         Surat  Keterangan  Ahli Waris  berisi data atau  referensi mengenai penetapan susunan / silsilah ahli waris dari   pewaris.

(3)         SKAW diterbitkan dan ditandatangani oleh Instansi Pelaksana.

(4)         Persyaratan   dan  tata   cara   untuk mendapatkan Surat Keterangan Ahli Waris ditetapkan dalam Peraturan Walikota.

Bagian Kesembilan
Uang Jaminan Penduduk Pendatang

Pasal 32

(1)         Setiap penduduk pendatang yang ingin menetap di Kota, wajib menyetor uang jaminan kepada Instansi Pelaksana.

(2)         Besarnya uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini disesuaikan dengan besarnya tarif resmi angkutan darat / laut yang ditetapkan oleh pemerintah ke daerah asal yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota.

Pasal 33

(1)         Uang jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal 33 ayat (1) harus diambil kembali selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pendatang menjadi penduduk Kota.

(2)         Pengambilan uang jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal 33 ayat (1) dikenakan biaya administrasi sebesar 10 persen dari besarnya uang jaminan.

(3)         Uang jaminan yang tidak diambil sebagaimana yang dimaksud pada pasal 33 ayat (1) menjadi milik Pemko dan disetorkan ke Kas Daerah.

(4)         Prosedur dan tata cara pengambilan uang jaminan diatur dengan Peraturan Walikota.  

BAB IV
PENCATATAN SIPIL

Bagian Pertama
Pencatatan Kelahiran

Pasal 34

(1)         Setiap kelahiran wajib diberitahukan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana dengan menunjukkan bukti kelahiran dari Dokter, Bidan, Rumah Sakit, Rumah Bersalin yang melaksanakan dan membantu proses kelahiran.

(2)         Pemberitahuan kelahiran oleh penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran, dan kutipan akta kelahirannya tanpa dipungut biaya.

(3)         Kutipan Akata Kelahiran pemberitahuannya setelah 60 (enam puluh) hari kerja dan catatannya tanpa dipungut biaya antara lain:
1.      Bagi pendudk miskin ;
2.      Bagi anak yatim/piatu pada panti asuhan sampai usia 18 tahun.

(4)         Pemberitahuan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini dicatat dalam Buku Register Akta Kelahiran serta diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang ditanda tangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil dan disimpan oleh Instansi Pelaksana.

(5)         Pencatatan kelahiran yang melebihi jangka waktu :
a.       60 (enampuluh) hari sampai dengan 1 ( satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana.

b.      1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya pencatatan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.


Pasal 35

(1)         Dalam hal tempat peristiwa kelahiran berbeda dengan tempat tinggal atau domisili, Pejabat Pencatatan Sipil yang mencatat dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 Pejabat Pencatatan Sipil bertanggung jawab memberitahukan hal dimaksud kepada Instansi Pelaksana di wilayah tempat kelahiran yang bersangkutan.

(2)         Pencatatan kelahiran dalam register akta kelahiran dan penerbitan kutipan akta kelahiran terhadap peristiwa kelahiran seseorang yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, didasarkan pada laporan orang yang menemukan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian.

(3)         Anak dari Warga Negara Indonesia atau Orang Asing Tinggal Terbatas dan Tinggal Tetap penduduk Kota yang dilahirkan diluar negeri setelah kembali ke Kota dicatat oleh Instansi Pelaksana berdasarkan laporan penduduk paling lama 30 (tigapuluh ) hari sejak kedatangan untuk pemutakhiran biodata.


Pasal 36

(1)         Bagi penduduk Warga Negara Indonesia yang bertugas, mengikuti pendidikan dan memeriksa kesehatan/berobat ke luar negeri yang keperluannya tidak dapat ditunda baginya diberikan Surat Keterangan Lahir (SKL) sebagai bukti kelahirannya.

(2)         Ketentuan lebih lanjut mengenai SKL diatur dengan Peraturan Walikota.

Pasal 37

Persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 dan pasal 35 diatur dengan Peraturan Walikota.






Bagian Kedua
Pencatatan Lahir Mati

Pasal 38

(1)         Kelahiran bayi dalam keadaan mati dicatat oleh Instansi Pelaksana berdasarkan laporan penduduk paling lama 30 ( tigapuluh ) hari sejak lahir mati.

(2)         Pencatatan kelahiran bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam bank data kependudukan nasional dan diterbitkan surat keterangan lahir mati.

(3)         Persyaratan dan tata cara pencatatan lahir mati ditetapkan dalam Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

Bagian Ketiga
Pencatatan Perkawinan

Pasal 39

(1)         Setiap Penduduk yang memeluk agama selain Islam yang akan melangsungkan Perkawinan wajib memberitahukan perkawinannya tersebut kepada Walikota dan atau Pejabat Pencatatan Sipil.

(2)         Pemberitahuan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari sebelum perkawinan dilangsungkan.

Pasal 40

(1)         Perkawinan penduduk yang bukan beragama Islam yang telah dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinya perkawinan paling lama 60 ( enampuluh ) hari sejak tanggal perkawinan.

(2)         Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 berlaku pula bagi :
a.       Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.
b.      Perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan.

(3)         Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh Pejabat Pencatat Sipil pada Register Akta Perkawinan dan diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan yang ditanda tangani oleh Kepala Instansi Pelaksana.

(4)         Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masing-masing diberikan kepada suami dan isteri.

(5)         Instansi Pelaksana menerbitkan sepasang Kartu Bukti Perkawinan (KBP) yang ditanda tangani oleh Kepala Instansi Pelaksana.

Pasal 41

(1)         Pencatatan perkawinan Warga Negara Indonesia di luar wilayah  Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan ke Instansi Pelaksana, paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Kota.

(2)         Setiap pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1(satu) diterbitkan Tanda Bukti Pelaporan Perkawinan Luar Negeri.

Pasal 42
Persyaratan dan tata cara pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39, pasal 40 dan pasal 41 ditetapkan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
Bagian keempat
Pencatatan Pembatalan Perkawinan

Pasal 43

(1)         Pembatalan perkawinan wajib dilaporkan oleh penduduk yang mengalami pembatalan perkawinan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2)         Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencabut Kutipan Akta Perkawinan dari kepemilikan subjek akta dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.              
                                           
(3)         Persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan perkawinan ditetapkan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Bagian Kelima
Pencatatan Perceraian

Pasal 44

(1)         Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2)         Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat  (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.



Pasal 45

Pencatatan perceraian Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan ke Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Kota.

Pasal 46

Persyaratan dan tata cara pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 dan pasal 45 ditetapkan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

Bagian keenam
Pencatatan Pembatalan Perceraian

Pasal 47

(1)         Pembatalan perceraian bagi penduduk wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2)         Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mencabut Kutipan Akta Perceraian dari kepemilikan subjek akta dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.

(3)         Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan perceraian ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan perundang undangan yang berlaku



Bagian Ketujuh
Pencatatan Kematian

Pasal 48

(1)         Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.

(2)         Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.

(3)         Penerbitan Kutipan Akta Kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak terlambat pencatatannya tidak dikenakan biaya.

(4)         Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan  laporan kematian dari keluarganya, Kepala Rumah Sakit, Dokter/Paramedis, Yayasan Kematian atau Kepolisian, selanjutnya Lurah menerbitkan surat keterangan kematian.

(5)         Dalam hal terjadi ketidak jelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh pejabat pencatatan sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.

(6)         Dalam hal terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, Instansi Pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari Kepolisian.

Pasal 49

Dalam hal tempat peristiwa kematian berbeda dengan domisili, Instansi Pelaksana dalam  menerbitkan Kutipan Akta Kematian sebagaimana dimaksud pada pasal 48 ayat (1) memberitahukan kepada Instansi Pelaksana di wilayah tempat domisili.

Pasal 50

Persyaratan dan tata cara pencatatan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 dan pasal 49 ditetapkan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku

Bagian Kedelapan
Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak
dan Pengesahan Anak

Paragraf 1
Pencatatan Pengangkatan Anak

Pasal 51

(1)         Pengangkatan anak yang telah mendapatkan penetapan pengadilan dicatat oleh Instansi Pelaksana berdasarkan laporan penduduk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.

(2)         Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud ayat (1) dicatat oleh pejabat pencatatan sipil pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran dalam bentuk catatan pinggir.

(3)         Pengangkatan Anak Warga Negara Asing oleh WNI yang telah mendapatkan Surat Keterangan Pengangkatan Anak, wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Kota.

(4)         Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pelaksana mengukuhkan Surat Keterangan Pengangkatan Anak.

Paragraf  2
Pencatatan Pengakuan Anak

Pasal 52

(1)         Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.

(2)         Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan anak yang lahir diluar hubungan perkawinan yang sah.

(3)         Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat pencatatan sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan kutipan Akta Pengakuan Anak.

Paragraf 3
Pencatatan Pengesahan Anak

Pasal 53

(1)         Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.

(2)         Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengesahan anak yang lahir di luar hubungan perkawinan yang sah.

(3)         Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat pencatatan sipil membuat Catatan Pinggir pada Akta Kelahiran.

Pasal 54

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan dan pengangkatan anak, pengakuan anak dan pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 51, pasal 52 dan pasal 53 di tetapkan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

Bagian Kesembilan
Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan

Paragraf 1
Pencatatan Perubahan Nama

Pasal 55

(1)         Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon.

(2)         Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh penduduk.

(3)         Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

Paragraf 2
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

Pasal 56

(1)         Perubahan status kewarganegaraan dari Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia wajib dilaporkan oleh penduduk yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Berita Acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia oleh pejabat.

(2)         Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

(3)         Berdasarkan pemberitahuan Warga Negara Indonesia yang melepaskan kewarganegaraannya di luar negeri pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Pasal 57

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perubahan nama dan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dan pasal 56 ditetapkan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku


Bagian Kesepuluh
Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

Pasal 58

(1)         Pencatatan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2)         Pencatatan peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.

(3)         Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan peristiwa penting lainnya diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

Bagian Kesebelas
Pelaporan Penduduk Yang Tidak Mampu
Melaporkan Sendiri

Pasal 59

(1)         Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap Peristiwa Penting yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.

(2)         Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pelaporan penduduk  yang tidak mampu melapor sendiri ditetapkan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.


BAB V
PENGELOLAAN SISTIM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Pasal 60

(1)         Proses perekaman biodata penduduk dikelola dengan Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

(2)         Data penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang tersimpan di dalam database kependudukan dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.

(3)         Pemanfaatan data penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan izin penyelenggara.

BAB VI
PELAPORAN DATA ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Pasal 61

(1)         Lurah menyusun laporan administrasi kependudukan serta menyampaikan hasilnya kepada Camat paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.

(2)         Camat menghimpun laporan administrasi kependudukan yang disampaikan oleh Lurah dan membuat rekapitulasi laporan yang selanjutnya disampaikan kepada Walikota melalui Instansi Pelaksana setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.



BAB VII
PENYIDIKAN

Pasal 62

(1)         Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dalam bidang Administrasi Kependudukan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

(2)         Dalam melaksanakan tugas penyidikan para penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berwenang untuk :
a.       Menerima laporan atau pengaduan dari orang atau badan hukum tentang adanya dugaan tindak pidana administrasi kependudukan.
b.      Memeriksa laporan atau keterangan atas adanya dugaan tindak pidana administrasi kependudukan.
c.       Memanggil orang untuk diminta keterangannya atas adanya dugaan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
d.      Membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan.
e.       Menyuruh berhenti penduduk dan menanyakan tanda pengenal diri.
f.       Melakukan penyitaan benda dan atau surat identitas lainnya sebagai jaminan untuk pemeriksaan selanjutnya.
g.      Mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara administrasi kependudukan.

(3)         Bahwa dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini kepada para Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus dibekali dengan Surat Perintah Tugas yang di tanda tangani oleh Pejabat yang berwenang.


(4)         Bahwa semua kegiatan, pelaksanaan dan atau tindakan penyidikan dalam hal melaksanakan penyidikan harus tetap berpedoman menurut ketentuan yang diatur dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.


BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Bagian Pertama
Pembinaan

Pasal 63

(1)         Pembinaan terhadap penyelenggaraan Pendaftaran Administrasi Kependudukan dilakukan oleh Instansi Pelaksana.

(2)         Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1), antara lain :
a.       Bimbingan dan Penyuluhan kepada masyarakat.
b.   Bimbingan dan Perencanaan teknis dibidang Administrasi Kependudukan.

Bagian Kedua
Pengawasan Dan Pengendalian

Pasal 64

(1)         Pengawasan dan Pengendalian terhadap kegiatan Administrasi Kependudukan Dilakukan oleh Instansi Pelaksana.

(2)         Untuk melakukan pengawasan dan pengendalian dilakukan Operasi Yustisi Kependudukan oleh Instansi Pelaksana.
(3)     Sistem, prosedur Pengawasan dan Pengendalian Adminitrasi Kependudukan ditetapkan   dalam Peraturan Walikota


BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 65

(1)         Setiap penduduk dikenakan Sanksi Administratif berupa denda apabila melampaui  batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dalam hal:

a.       Pindah datang bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
b.      Pindah datang ke luar negeri bagi penduduk Warga Negara Indonesia.
c.       Pindah datang dari luar negeri bagi penduduk Warga Negara Indonesia.
d.      Pindah datang dari luar negeri bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas.
e.       Perubahan status orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
f.       Pindah ke luar negeri bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
g.      Perubahan Kartu Keluarga ( KK ).
h.      Perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

(2)         Denda Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dikenakan  sebesar   100 % dari retribusi dokumen kependudukan.




Pasal 66

(1)         Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dalam hal :
a.       Kelahiran;
b.      Perkawinan;
c.       Pembatalan perkawinan;
d.      Perceraian;
e.       Pembatalan perceraian;
f.       Kematian;
g.      Pengangkatan Anak;
h.      Pengakuan Anak;
i.        Pengesahan Anak;
j.        Perubahan Nama;
k.      Perubahan status kewarganegaraan di Indonesia;
l.        Peristiwa penting lainnya;

(2)         Denda administrastif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar  100 % dari retribusi dokumen kecuali kelahiran dan kematian, besarnya denda ditentukan sebagai berikut :
a.       Denda Administratif pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran WNI yang melampaui batas waktu 60 hari pencatatannya.
·         Untuk WNI sebesar   Rp. 50.000,-
·         Untuk OA sebesar    Rp. 200.000,-

b.      Denda Administratif untuk Kutipan kedua dan seterusnya untuk Akta Kelahiran adalah sebagai berikut :
·         Untuk WNI sebesar  Rp.  50.000,-
·         Untuk OA sebesar    Rp. 200.000,-

c.       Denda Administratif Pencatatan Kutipan Akta Kematian sesudah 30 hari adalah sebagai berikut :
·         Untuk WNI sebesar Rp.  50.000,-
·         Untuk OA sebesar   Rp.100.000,-
d.      Denda Administratif Pencatatan Kutipan Akta Kematian Diluar Negeri sebelum 30 hari.
·         Untuk WNI sebesar Rp. 25.000,-
·         Untuk WNA sebesar Rp.50.000,-
e.       Denda Administratif Pencatatan Kutipan Akta Kematian Di Luar Negeri sesudah 30 hari :
·         Untuk WNI sebesar Rp. 50.000,-
·         Untuk OA sebesar   Rp.100.00,-

Pasal 67

(1)         Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).

(2)         Setiap orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).

(3)         Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KIP, KITS dan KIPP dikenakan denda administratif sebesar 100 % dari retribusi dokumen.

Pasal 68

(1)         Dalam hal pejabat pada Instansi Pelaksana melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 100 % dari retribusi pengurusan dokumen.
(2)         Seluruh hasil yang diperoleh dari pengenaan denda administratif, disetorkan ke Kas Daerah Kota.

(3)         Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN

Pasal 69

(1).       Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang  untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perizinan.

(2).       Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah :

a.       Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
b.      Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian serta melakukan pemeriksaan;
c.       Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.      Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.       Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.       Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.      Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemerikasaan perkara;

h.      Mengadakan pnghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau kekeluarganya;
i.        Melakukan tindakan lain menurut hukum dapat dipertanggungjawabkan;

(3).       Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan sampai hasil penyidikan kepada Penuntut Umum sesuai ketentuan yang diatur dalam    Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

BAB XI
KETENTUAN  PIDANA

Pasal 70

(1)         Barang siapa melanggar  ketentuan - ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan   pidana   kurungan   paling lama  3 (tiga)   bulan   dan / atau    denda   paling      banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).

(2)         Tindak Pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah Pelanggaran.

Pasal 71

Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah atau mengurangi isi elemen data pada dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 72

Setiap orang yang tanpa hak mengakses data base kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 73

Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko dokumen Kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah).

Pasal 74

Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai keluarga atau kepala keluarga lebih dari satu KK atau untuk memiliki KTP lebih dari satu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).


Pasal 75

(1)         Dalam hal pejabat dan petugas pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana melakukan tindak pidana, pejabat yang bersangkutan dipidana dengan pidana yang sama ditambah 1/3 (satu pertiga).

(2)         Dalam hal pejabat dan petugas pada penyelenggara dan instansi pelaksana membantu melakukan tindak pidana, pejabat yang bersangkutan dipidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang.



Pasal 76

Tindak Pidana sebagaimana  dimaksud dalam pasal 69, pasal 70, pasal 71, pasal 72, pasal 73 dan pasal 74 adalah tindak pidana Administrasi Kependudukan. 
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 77
(1)         Untuk menunjang kegiatan operasional penyelenggaraan dan pelayanan administrasi kependudukan disediakan biaya operasional bagi penyelenggara sebesar 30% dari target PAD Instansi Pelaksana yang dianggarkan dalam APBD Kota Pekanbaru.

(2)         Ketentuan lebih lanjut  pada ayat (1) diatur dalam peraturan Walikota Pekanbaru.
Pasal 78
  
(1)         Spesifikasi Pengawasan dan Pengendalian Blanko Kartu Keluarga (KK), KTP, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

(2)         Blanko Dokumen, formulir dan Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil selain yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Walikota.

BAB XIII
PEMBATALAN

Pasal 79
Apabila ditemukan Dokumen Administrasi Kependudukan yang didapat tanpa melalui prosedur sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, maka Dokumen Administrasi Kependudukan dimaksud dicabut dan dinyatakan batal Demi Hukum.

BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 80
(1)         Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini di Perdakan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini.

(2)         Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KTP sampai dengan batas masa berlakunya habis atau diterbitkannya KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Pasal 81
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku :
a.       KTP seumur hidup yang belum mempunyai NIK Nasional tidak berlaku dan harus diganti dengan NIK Nasional.
b.      KTP yang diterbitkan belum mengacu pada NIK Nasional tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP atau dapat juga diganti dengan KTP Nasional, walaupun masa berlaku KTP belum habis.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 82

Dengan berlakunya Peraturan Daerah  ini maka Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pendaftaran Penduduk dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 83

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya.
Pasal 84

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pekanbaru.
                                                                        Ditetapkan di Pekanbaru                       
                                                                        pada tanggal   31 Juli 2008 

                                                                        WALIKOTA PEKANBARU,

                                                                                             dto

                                                                        H. HERMAN  ABDULLAH

                                            
Diundangkan di Pekanbaru
pada tanggal   31 Juli 2008

SEKRETARIS DAERAH KOTA PEKANBARU,

            dto

H. FAUAZ  ILYAS

LEMBARAN DAERAH KOTA PEKANBARU TAHUN 2008 NOMOR   5




Referensi: pekanbaru.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartining ilmu luhun

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturannya ti

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan