PERATURAN DAERAH KOTA
PEKANBARU
NOMOR 5 TAHUN
2008
TENTANG
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
WALIKOTA PEKANBARU,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa Sistem
Administrasi kependudukan yang
tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Pendaftaran Penduduk, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan
tuntutan masyarakat, maka dipandang perlu untuk dirubah dalam rangka untuk
lebih meningkatkan pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di
Kota Pekanbaru;
|
|
|
b.
|
bahwa dalam
rangka tertib administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlu
dilakukan penataan penyelenggaraan dan penerbitan dokumen kependudukan secara
terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan;
|
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 19);
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3019);
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3209);
|
|
|
4.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 32) ;
|
|
|
5.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
(Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3437).
|
|
|
6.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999 tentang
Pengesahan Internasional Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial
Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Rasial 1965) ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852 );
|
|
|
7
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
|
|
|
8.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
|
|
|
9.
10.
|
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235);
Undang-undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara nomor 4048);
|
|
|
11.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Undang-undangNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4548);
|
|
|
12.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4634);
|
|
|
13.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan ( Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674);
|
|
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan (Lembaran Negara
Tahun 1975 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050);
|
|
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36,
Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
|
|
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah tingkat II
Pekanbaru dengan Kabupaten DaerahTingkat II Kampar dan Kabupatan Daerah
Tingkat II Bengkalis;
|
|
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Dibidang
Kependudukan Dan Catatan Sipil kepada Daerah;
|
|
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, Izin masuk dan Izin Keimigrasian;
|
|
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73
Tahun 2005 tentang Kelurahan;
|
|
|
20.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan;
|
|
|
21.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1996 tentang
bukti kewarganegaraan Republik Indonesia;
|
|
|
22.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004 tentang
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;.
|
|
|
23.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;
|
|
|
24.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94
Tahun 2003 tentang spesifikasi Pengadaan dan Pengendalian. Blangko, Kartu
Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku register Akta dan Kutipan Catatan Sipil;
|
|
|
25
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35
A Tahun 2005 tentang perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
2003.
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA
PEKANBARU
dan
WALIKOTA PEKANBARU
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU
TENTANG PENYELENGGARAAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Kota
adalah Kota Pekanbaru;
2.
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Pekanbaru;
3.
Walikota
adalah Walikota Pekanbaru;
4.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya di singkat dengan DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru;
5.
Penyelenggara
adalah Pemerintah Kota Pekanbaru yang bertanggung jawab dan berwenang dalam
urusan administrasi kependudukan;
6.
Instansi
Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru dalam hal
ini sebagai perangkat Pemerintah Kota
yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan
administrasi kependudukan;
7.
Unit
Pelayanan Teknis Dinas yang disingkat UPTD adalah UPTD Instansi Pelaksana yang
merupakan satuan kerja di tingkat Kecamatan yang melaksanakan pelayanan
pencatatan sipil dengan kewenangan menerbitkan akta;
8.
Pejabat
Pencatatan Sipil adalah Pejabat yang melakukan pencatatan peristiwa penting
yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan
9.
Kecamatan
adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;
10.
Kelurahan
adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kota Pekanbaru dalam
wilayah kerja Kecamatan;
11.
Camat
adalah Kepala Kecamatan;
12.
Lurah
adalah Kepala Kelurahan;
13.
Kantor
Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disebut KUA Kecamatan adalah satuan kerja
yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk pada tingkat
kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam;
14.
Penyidik
Pegawai Negeri Sipil yang disingkat PPNS adalah pejabat yang diberi wewenang
khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
15.
Petugas
registrasi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab
memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di Kelurahan;
16.
Administrasi
Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan
dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil,
pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya
untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain;
17.
Dokumen
Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang
mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari
pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
18.
Penduduk
adalah Warga Negara Indonesia
dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia;
19.
Warga
Negara Indonesia adalah
orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
Warga Negara Indonesia;
20.
Orang
Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia;
21.
Izin
Tinggal Terbatas adalah Orang Asing yang tinggal dalam jangka waktu terbatas di
Kota Pekanbaru sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
22.
Izin
Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk
tinggal menetap di Kota Pekanbaru sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
23.
Penduduk
Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Penduduk Rentan
Adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen
penduduk yang disebabkan oleh bencana alam dan kerusuhan sosial;
24.
Penduduk
Miskin adalah penduduk yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang
ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru;
25.
Pendaftaran
Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan
peristiwa kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan serta
penerbitan dokumen kependudukan berupa identitas, kartu atau surat keterangan kependudukan;
26.
Peristiwa
Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena
membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda
Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang,
perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap;
27.
Peristiwa
Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi : kelahiran, lahir
mati, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan, pengakuan dan pengesahan
anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya;
28.
Biodata
Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi
dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh
penduduk sejak saat kelahiran;
29.
Nomor
Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat dengan NIK adalah nomor identitas
penduduk yang bersifat unik/khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar
sebagai penduduk Indonesia;
30.
Keluarga
adalah sekelompok orang yang merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang
menjalin kehidupan bersama karena adanya hubungan darah, hubungan perkawinan
atau ikatan lainnya dan bertempat tinggal dalam suatu bangunan yang menjadi
tanggung jawab seorang kepala keluarga;
31.
Kepala
Keluarga adalah :
a.
orang yang
bertempat tinggal dengan orang lain baik mempunyai hubungan darah maupun tidak,
yang bertanggung jawab terhadap keluarga ;
b.orang yang bertempat
tinggal seorang diri ; atau
c. kepala kesatrian,
asrama, rumah yatim piatu dan lain lain dimana beberapa orang bertempat tinggal
bersama-sama.
32.
Anggota Keluarga adalah mereka yang diakui sebagai
anggota dari suatu keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga dan secara
kemasyarakatan menjadi tanggung jawab kepala keluarga;
33.
Pendatang adalah setiap penduduk yang tinggal
dalam jangka waktu tertentu di Kota Pekanbaru yang telah memenuhi persyaratan
pendatang sebagaimana ditetapkan Pemerintah Kota;
34.
Tamu adalah setiap orang baik Warganegara
Indonesia dan Orang Asing yang melakukan kunjungan di Kota Pekanbaru bukan
untuk bertempat tinggal tetap yang lamanya tidak lebih dari 30 ( tiga puluh )
hari;
35.
Kartu Keluarga dan Kartu Keluarga Pendatang yang
selanjutnya disingkat dengan KK dan KKP adalah kartu identitas keluarga yang
memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas
anggota keluarga;
36.
Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat
dengan KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan
oleh Instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
37.
Surat Keterangan Kependudukan adalah bentuk
dokumen yang menerangkan sesuatu hal dari kegiatan pendaftaran penduduk;
38.
Kartu Identitas Pendatang yang selanjutnya
disingkat KIP adalah tanda pengenal bagi pendatang yang telah diberi izin tinggal
dalam jangka waktu tertentu dari Instansi pelaksana atas nama Walikota;
39.
Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) adalah
surat keterangan bagi penduduk WNI yang bermaksud tinggal sementara di Kota
dalam jangka waktu tertentu;
40.
Kartu Identitas Tinggal Sementara (KITS) adalah
tanda pengenal sementara yang wajib dimiliki bagi penduduk WNI Kota yang
bermaksud tinggal sementara dalam jangka waktu tertentu;
41.
Kartu Identitas Penduduk Pemula yang selanjutnya
disingkat KIPP adalah kartu bukti diri bagi setiap penduduk WNI Kota yang telah
berusia 12 tahun s/d 16 tahun dan atau belum pernah menikah;
42.
Kartu Izin Tempat Tinggal (KITT) adalah kartu
bukti identitas orang asing tinggal terbatas yang bertempat tinggal dalam
wilayah Kota;
43.
Kartu Bukti Perkawinan yang selanjutnya disingkat
KBP adalah kartu bukti bagi setiap penduduk Kota yang berstatus sudah/pernah
kawin;
44.
Surat Keterangan Tamu yang selanjutnya disingkat
SKT adalah surat keterangan bukti bagi setiap tamu yang telah melaporkan diri
kepada Ketua RT setempat;
45.
Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu
yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya;
46.
Data Kependudukan adalah data perseorangan
dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil;
47.
Akta Catatan Sipil adalah akta autentik yang
berisi catatan lengkap seseorang mengenai kelahiran, perkawinan perceraian,
kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama,
perubahan kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya;
48.
Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi
tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama ke tempat
yang baru;
49.
Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa
penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada
Instansi Pelaksana;
50.
Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk
mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga, orang tua, wali yang
sah atau orang lain yang ber tanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan
membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga, orang tua angkatnya
berdasarkan Putusan atau Penetapan pengadilan.
51.
Pengakuan
Anak adalah pengakuan seorang Ayah terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan
perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
52.
Pengesahan
Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir diluar ikatan
perkawinan sah pada saat pencatatan
perkawinan kedua orang tua anak tersebut.
53.
Catatan
Pinggir adalah catatan mengenai perubahan status atas terjadinya Peristiwa
Penting dalam bentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir akta atau
bagian akta yang memungkinkan (dihalaman/bagian muka atau belakang akta) oleh
Instansi Pelaksana.
54.
Surat
Kenal Lahir (SKL) adalah surat
keterangan bukti kelahiran seseorang yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana
untuk keperluan pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat ditunda/mendesak,
dengan masa berlakunya tiga bulan.
55.
Peristiwa
Penting lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk
dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin.
56.
Buku
Harian Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan yang selanjutnya disingkat
BHPPK adalah buku yang dipakai untuk mencatat kegiatan harian di Kelurahan,
Kecamatan atau Instansi Pelaksana berkaitan dengan pelayanan terhadap pelaporan
peristiwa penting dan peristiwa kependudukan atau pengurusan dokumen penduduk.
57.
Buku Induk
Penduduk yang selanjutnya disingkat BIP adalah buku yang digunakan mencatat
keberadaan dan status yang dimiliki oleh seseorang yang dibuat untuk setiap
keluarga dan diperbaharui setiap terjadi peristiwa penting dan peristiwa
kependudukan bagi Penduduk Warga Negara Indonesia Tinggal Tetap dan Orang Asing
Tinggal Tetap.
58.
Buku
Mutasi Penduduk yang selanjutnya disingkat BMP adalah buku yang digunakan untuk
mencatat perubahan setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang
menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai dengan nomor urut KK di
Kelurahan bagi Warga Negara Indonesia Tinggal Tetap dan Orang Asing Tinggal
Tetap.
59.
Buku Induk
Penduduk Pendatang yang selanjutnya disingkat BIPP adalah buku yang digunakan
untuk mencatat keberadaan dan status yang dimiliki oleh seseorang yang dibuat
untuk setiap keluarga dan diperbaharui setiap terjadi peristiwa penting dan
peristiwa kependudukan bagi Warga Negara Indonesia yang tinggal dalam jangka
waktu tertentu dan Orang Asing Tinggal Terbatas.
60.
Buku
Mutasi Penduduk Sementara yang selanjutnya disingkat BMPS adalah buku yang
digunakan untuk mencatat perubahan setiap peristiwa penting dan peristiwa
kependudukan yang menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai dengan
nomor urut keluarga di kelurahan bagi Warga Negara Indonesia Tinggal Sementara
dan Orang Asing Tinggal Terbatas.
61.
Informasi
Kependudukan adalah Penjelasan/keterangan tentang hal ihwal yang berkaitan
dengan jumlah, ciri utama, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran,
kualitas, kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial
budaya, agama serta lingkungan penduduk tersebut.
62.
Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan, disingkat SIAK adalah sistem informasi
yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi
pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara dan
instansi pelaksana sebagai satu kesatuan.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh :
a.
dokumen
Kependudukan;
b.
pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan
Catatan sipil;
c.
perlindungan
atas data pribadi;
d.
kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
e.
informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya dan;
f.
ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat
kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan
data pribadi oleh Instansi pelaksana;
Pasal 3
Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa
penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan
yang diperlukan dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pasal 4
Penduduk Kota yang berada di luar wilayah Kota wajib melaporkan peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana
setempat dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pelayanan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
BAB III
PENDAFTARAN PENDUDUK
Bagian Pertama
Nomor Induk Kependudukan ( NIK
)
Pasal 5
(1)
Setiap
penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
(2)
NIK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup dan selamanya, yang
diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap
penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
(3)
NIK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam setiap dokumen
kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib
pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah dan penerbitan dokumen
identitas lainnya.
(4)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan ruang lingkup penerbitan
dokumen identitas lainnya serta pencantuman NIK diatur dengan peraturan
perundang undangan.
Bagian Kedua
Pendaftaran Peristiwa
Kependudukan
Paragraf 1
Perubahan Alamat
Pasal 6
(1)
Dalam hal
terjadi perubahan alamat penduduk, Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan
penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk.
(2)
Mengenai
persyaratan dan tata cara penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf 2
Pindah Datang Penduduk
Dalam Wilayah Kota
Pasal 7
(1)
Penduduk
Warga Negara Indonesia yang
pindah ke Kota wajib melapor kepada Instansi
Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan surat keterangan pindah.
(2)
Penduduk
sebagaimana diatur pada ayat (1) di atas melapor ke Instansi Pelaksana Kota
untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang yang terlebih dahulu melapor
kepada Ketua RT, RW selambat – selambatnya
1 x 24 jam dan Lurah setempat.
(3)
Penduduk
Warga Negara Indonesia Kota yang pindah keluar Kota wajib melapor ke Instansi Pelaksana yang
terlebih dahulu melapor ke Ketua RT, RW dan Lurah setempat.
(4)
Pindah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya penduduk di alamat
yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang
bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.
(5)
Surat
Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar penerbitan Kartu Keluarga
Pendatang (KKP) dan Kartu Identitas Pendatang (KIP).
(6)
KKP dan
KIP sebagaimana dimaksud ayat (5) digunakan sebagai dasar perubahan atau
penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.
Pasal 8
(1)
Orang
Asing yang memiliki Izin tinggal Terbatas dan orang asing yang memiliki Izin
Tinggal Tetap yang pindah ke Kota
wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi Pelaksana di daerah
asal.
(2)
Orang
Asing yang pindah ke Kota wajib melaporkan kedatangannya pada Instansi
Pelaksana Kota yang terlebih dahulu melapor kepada Ketua RT, RW dan Lurah
setempat paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak diterbitkannya Surat Keterangan
Pindah Datang (SKPD).
(3)
SKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penerbitan KKP orang
asing dan KIP orang asing.
(4)
KKP orang asing
dan KIP orang asing digunakan sebagai dasar penerbitan KK dan KTP bagi penduduk
yang bersangkutan.
Paragraf 3
Pindah Datang Antar Negara
Pasal 9
(1)
Penduduk Warga Negara Indonesia Kota yang pindah
ke Luar Negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi Pelaksana
Kota.
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ke Luar
Negeri.
(3)
Penduduk Warga Negara Indonesia yang telah pindah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berstatus menetap di luar negeri wajib
melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 (tigapuluh)
hari sejak kedatangannya.
Pasal 10
(1)
Penduduk
Warga Negara Indonesia Kota yang datang dari luar negeri wajib melaporkan
kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas ) hari
sejak tanggal kedatangan.
(2)
Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Pelaksana mendaftarkan dan
menerbitkan Surat Keterangan Datang dari luar negeri sebagai salah satu dasar penerbitan KK dan KTP.
Pasal 11
(1)
Orang
Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari luar negeri dan
Orang Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai
pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berencana bertempat tinggal di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana
paling lambat 14 (empatbelas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas.
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Instansi Pelaksana mendaftarkan dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat
Tinggal (SKTT).
(3)
Masa berlakunya Surat Keterangan Tempat Tinggal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal
Terbatas.
(4)
Setiap orang asing yang sudah berusia 17 tahun
atau sudah/pernah kawin yang terdaftar/memiliki SKTT akan diberikan Kartu Izin
Tempat Tinggal (KITT) oleh Instansi Pelaksana Kota.
(5)
SKTT ataupun KITT sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) wajib dibawa pada saat bepergian.
Pasal 12
(1)
Orang
Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah berubah status menjadi
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada Instansi
Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal
Tetap.
(2)
Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Pelaksana mendaftar dan
menerbitkan KK dan KTP orang asing.
(3)
KK dan KTP
orang asing yang rusak, hilang dan terjadi perubahan data harus diganti dengan
KK dan KTP Orang Asing yang baru.
Pasal 13
(1)
Orang
Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin
Tinggal Tetap yang akan pindah ke luar negeri wajib melaporkan kepada Instansi
Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rencana kepindahannya.
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Instansi Pelaksana melakukan pendaftaran
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran
peristiwa kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6,pasal 7, pasal 8,
pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12 dan pasal 13 diatur dalam Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.
Bagian Ketiga
Kartu Keluarga (KK)
Pasal 15
(1)
Setiap
Keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga (KK)
.
(2)
Dalam
Kartu Keluarga dicatat kepala keluarga dan data seluruh anggota keluarga.
(3)
Kartu
Keluarga terdiri dari Kartu Keluarga Warga Negara Indonesia, dan Kartu Keluarga Orang
Asing.
(4)
Dalam 1
(satu) keluarga yang berbeda kewarganegaraannya harus dibuat terpisah antara
kartu keluarga Warga Negara Indonesia
dan Kartu Keluarga Orang Asing.
(5)
Bagi
anggota keluarga yang sudah / pernah kawin wajib membuat KK sendiri.
(6)
Perubahan
Susunan Keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana
melalui RT, RW dan Lurah
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi perubahan.
(7)
Setiap penduduk hanya boleh terdaftar dalam 1
(satu) KK.
Pasal 16
(1)
Kartu
Keluarga ditanda tangani oleh Instansi Pelaksana, dan KK dimaksud dijadikan
dasar sebagai penerbitan KTP.
(2)
KK
diterbitkan dan diberikan oleh Instansi Pelaksana kepada penduduk Warga Negara Indonesia
dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
Pasal 17
(1)
Kartu
Keluarga yang rusak atau hilang dan atau terjadi perubahan data harus diganti
dengan yang baru.
(2)
Kartu
Keluarga untuk penduduk yang terkena bencana alam dan kerusuhan sosial, daerah
pemekaran, dan penduduk miskin yang ditetapkan Tim Pemerintah Kota tidak
dikenakan biaya.
Pasal 18
Ketentuan lebih
lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran peristiwa kependudukan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, pasal 16, diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
Pasal 19
(1)
Setiap Penduduk
yang telah berusia 17 (tujuh
belas) tahun atau telah / pernah kawin, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk
yang ditanda tangani oleh Kepala Instansi Pelaksana.
(2)
Setiap
Penduduk hanya boleh memiliki 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk.
(3)
Orang
Asing yang mengikuti status orang tuanya yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan
sudah berumur 17 (tujuhbelas) tahun wajib memiliki KTP.
(4)
KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) berlaku secara nasional.
(5)
Penduduk wajib melaporkan perpanjangan masa
berlaku KTP kepada Instansi Pelaksana apabila masa berlakunya telah berakhir.
(6)
Penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawa
pada saat bepergian.
Pasal 20
(1)
Kartu
Tanda Penduduk ditanda
tangani oleh Kepala Instansi
Pelaksana.
(2)
Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia berlaku selama 5
(lima) tahun.
(3). Masa berlaku KTP bagi
orang asing tinggal tetap disesuaikan dengan masa berlakunya izin tinggal
tetap.
(4). Selambat-lambatnya
dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari sejak masa berlakunya habis, penduduk
yang bersangkutan diwajibkan mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh KTP
yang baru.
(5). Kartu Tanda Penduduk
yang rusak, hilang atau terjadi perubahan data harus diganti dengan Kartu Tanda
Penduduk yang baru.
(6). Pembetulan KTP hanya
dilakukan untuk KTP yang mengalami kesalahan tulis redaksional.
(7). Pembetulan KTP
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan
dari orang yang menjadi subjek KTP.
(8). Pembetulan KTP sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Instansi pelaksana.
Pasal 21
(1)
Penduduk
Warga Negara Indonesia
yang telah berusia 60 (enampuluh) tahun diberikan Kartu Tanda Penduduk yang
berlaku seumur hidup.
(2)
KTP untuk
penduduk yang terkena bencana alam, kerusuhan sosial, daerah pemekaran dan
penduduk miskin yang ditetapkan oleh Tim Pemerintah Kota tidak dikenakan biaya.
Pasal 22
Setiap Penduduk
yang pindah dari Kota,
wajib untuk menyerahkan Kartu Tanda Penduduk kepada Instansi Pelaksana.
Pasal 23
(1)
Kartu
Tanda Penduduk WNI miskin berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan akan
diterbitkan kembali berdasarkan ketetapan Tim Pemerintah Kota.
(2)
Seluruh
penduduk WNI pemegang KTP Kota diikutsertakan dalam program asuransi jiwa untuk
jangka waktu selama masa berlaku KTP.
Pasal 24
Proses
Pendaftaran dan penerbitan KK dan KTP dilaksanakan dengan menggunakan Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Pasal 25
Ketentuan lebih
lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran peristiwa kependudukan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 23 dan pasal
24 diatur dalam Peraturan Walikota.
Bagian Kelima
Kartu Identitas Penduduk
Pemula (KIPP)
Pasal 26
(1)
Setiap
Penduduk yang telah berusia 12 s/d 16 Tahun atau belum pernah kawin / menikah
dapat memiliki Kartu Identitas Penduduk Pemula ( KIPP) apabila sudah terdaftar
dalam Kartu Keluarga Kota.
(2)
Setiap
penduduk Pemula hanya boleh memiliki 1 (satu) KIPP.
Pasal
27
(1)
Kartu
Identitas Penduduk Pemula ditanda tangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh
Walikota.
(2)
KIPP
berlaku sampai yang bersangkutan memasuki usia 17 Tahun dan atau sudah menikah
/ kawin.
(3)
KIPP yang
hilang / rusak atau terjadi perubahan diganti dengan KIPP yang baru.
(4)
Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan KIPP
diatur dalam Peraturan Walikota.
Bagian Keenam
Paragraf 1
Kartu Keluarga Pendatang ( KKP )
Pasal 28
(1)
Setiap
pendatang wajib memiliki KKP.
(2)
KKP
ditanda tangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Walikota.
(3)
Dalam KKP
dicatat data Kepala Keluarga dan data seluruh anggota keluarga.
(4)
KKP hanya
berlaku untuk penduduk WNI.
(5)
Bagi
anggota keluarga pendatang yang sudah/pernah kawin wajib membuat KKP sendiri.
(6)
Perubahan
susunan keluarga pendatang dalam KKP wajib dilaporkan kepada pejabat yang
ditunjuk oleh Walikota selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak terjadi
perubahan dan berlaku 1 tahun.
Paragraf 2
Kartu Identitas Pendatang ( KIP )
Pasal 29
(1)
KIP wajib
dimiliki oleh penduduk pendatang beserta keluarganya.
(2)
KIP
ditandatangani oleh pejabat yang
ditunjuk oleh Walikota.
(3)
KIP wajib
dimiliki oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari setelah
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
(4)
Pemegang
KIP wajib melapor setiap terjadi perubahan data atas dirinya kepada pejabat
yang ditunjuk oleh Walikota.
(5)
KIP berlaku
selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
(6)
Persyaratan dan tata cara mendapatkan KKP dan KIP
diatur dalam peraturan Walikota.
Bagian Ketujuh
Surat Keterangan Tinggal
Sementara ( SKTS ) Dan
Kartu Identitas Tinggal Sementara ( KITS )
Pasal 30
(1)
Surat
Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) wajib dimiliki setiap penduduk WNI yang
bemaksud tinggal sementara berturut-turut 90 (sembilan puluh) hari lebih sampai
dengan 1 tahun.
(2)
Surat
Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang
ditunjuk untuk masa berlaku 1 (satu) tahun.
(3)
Surat
Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) wajib dimiliki yang bersangkutan
selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kerja sejak kedatangannya di Kota.
(4)
Surat
Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) adalah sebagai salah satu syarat untuk
diterbitkannya KITS ( Kartu Identitas Tinggal Sementara).
(5)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata caranya diatur dalam peraturan
Walikota.
Bagian Kedelapan
Surat Keterangan Ahli Waris ( SKAW )
Pasal
31
(1)
Surat
Keterangan Ahli Waris (SKAW) diberikan kepada Ahli Waris dari Pewaris yang
berstatus sebagai Penduduk Kota.
(2)
Surat Keterangan
Ahli Waris berisi data atau referensi mengenai penetapan susunan /
silsilah ahli waris dari pewaris.
(3)
SKAW diterbitkan dan ditandatangani oleh Instansi
Pelaksana.
(4)
Persyaratan
dan tata cara
untuk mendapatkan Surat Keterangan Ahli Waris ditetapkan dalam Peraturan
Walikota.
Bagian Kesembilan
Uang Jaminan Penduduk Pendatang
Pasal
32
(1)
Setiap
penduduk pendatang yang ingin menetap di Kota,
wajib menyetor uang jaminan kepada Instansi Pelaksana.
(2)
Besarnya
uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini disesuaikan dengan
besarnya tarif resmi angkutan darat / laut yang ditetapkan oleh pemerintah ke
daerah asal yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota.
Pasal
33
(1)
Uang
jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal 33 ayat (1) harus diambil kembali
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pendatang menjadi penduduk Kota.
(2)
Pengambilan
uang jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal 33 ayat (1) dikenakan biaya
administrasi sebesar 10 persen dari besarnya uang jaminan.
(3)
Uang
jaminan yang tidak diambil sebagaimana yang dimaksud pada pasal 33 ayat (1)
menjadi milik Pemko dan disetorkan ke Kas Daerah.
(4)
Prosedur dan tata cara pengambilan uang jaminan
diatur dengan Peraturan Walikota.
BAB IV
PENCATATAN SIPIL
Bagian Pertama
Pencatatan Kelahiran
Pasal 34
(1)
Setiap
kelahiran wajib diberitahukan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana dengan
menunjukkan bukti kelahiran dari Dokter, Bidan, Rumah Sakit, Rumah Bersalin
yang melaksanakan dan membantu proses kelahiran.
(2)
Pemberitahuan
kelahiran oleh penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dalam
jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal
kelahiran, dan kutipan akta kelahirannya tanpa dipungut biaya.
(3)
Kutipan
Akata Kelahiran pemberitahuannya setelah 60 (enam puluh) hari kerja dan
catatannya tanpa dipungut biaya antara lain:
1.
Bagi
pendudk miskin ;
2. Bagi anak yatim/piatu
pada panti asuhan sampai usia 18 tahun.
(4)
Pemberitahuan kelahiran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) pasal ini dicatat dalam Buku Register Akta Kelahiran serta diterbitkan
Kutipan Akta Kelahiran yang ditanda tangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil dan
disimpan oleh Instansi Pelaksana.
(5)
Pencatatan kelahiran yang melebihi jangka waktu :
a. 60 (enampuluh) hari
sampai dengan 1 ( satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan
setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana.
b. 1 (satu) tahun sejak
tanggal kelahirannya pencatatan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan
Negeri.
Pasal 35
(1)
Dalam hal
tempat peristiwa kelahiran berbeda dengan tempat tinggal atau domisili, Pejabat
Pencatatan Sipil yang mencatat dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran
sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 Pejabat Pencatatan Sipil bertanggung jawab
memberitahukan hal dimaksud kepada Instansi Pelaksana di wilayah tempat
kelahiran yang bersangkutan.
(2)
Pencatatan
kelahiran dalam register akta kelahiran dan penerbitan kutipan akta kelahiran
terhadap peristiwa kelahiran seseorang yang tidak diketahui asal usulnya atau
keberadaan orang tuanya, didasarkan pada laporan orang yang menemukan
dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian.
(3)
Anak dari
Warga Negara Indonesia atau Orang Asing Tinggal Terbatas dan Tinggal Tetap
penduduk Kota yang dilahirkan diluar negeri setelah kembali ke Kota dicatat
oleh Instansi Pelaksana berdasarkan laporan penduduk paling lama 30 (tigapuluh
) hari sejak kedatangan untuk pemutakhiran biodata.
Pasal 36
(1)
Bagi
penduduk Warga Negara Indonesia
yang bertugas, mengikuti pendidikan dan memeriksa kesehatan/berobat ke luar
negeri yang keperluannya tidak dapat ditunda baginya diberikan Surat Keterangan
Lahir (SKL) sebagai bukti kelahirannya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai SKL diatur dengan
Peraturan Walikota.
Pasal 37
Persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam
pasal 34 dan pasal 35 diatur dengan Peraturan Walikota.
Bagian Kedua
Pencatatan Lahir Mati
Pasal 38
(1)
Kelahiran
bayi dalam keadaan mati dicatat oleh Instansi Pelaksana berdasarkan laporan
penduduk paling lama 30 ( tigapuluh ) hari sejak lahir mati.
(2)
Pencatatan
kelahiran bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam bank data
kependudukan nasional dan diterbitkan surat
keterangan lahir mati.
(3)
Persyaratan dan tata cara pencatatan lahir mati
ditetapkan dalam Peraturan Perundang undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Pencatatan Perkawinan
Pasal 39
(1)
Setiap
Penduduk yang memeluk agama selain Islam yang akan melangsungkan Perkawinan
wajib memberitahukan perkawinannya tersebut kepada Walikota dan atau Pejabat
Pencatatan Sipil.
(2)
Pemberitahuan
perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilakukan
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari sebelum perkawinan dilangsungkan.
Pasal 40
(1)
Perkawinan
penduduk yang bukan beragama Islam yang telah dilakukan menurut hukum agama dan
kepercayaannya wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinya
perkawinan paling lama 60 ( enampuluh ) hari sejak tanggal perkawinan.
(2)
Pencatatan
perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 berlaku pula bagi :
a. Perkawinan yang
ditetapkan oleh Pengadilan.
b. Perkawinan Warga
Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing
yang bersangkutan.
(3)
Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dicatat oleh Pejabat Pencatat Sipil pada Register Akta Perkawinan dan
diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan yang ditanda tangani oleh Kepala Instansi
Pelaksana.
(4)
Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) masing-masing diberikan kepada suami dan isteri.
(5)
Instansi Pelaksana menerbitkan sepasang Kartu
Bukti Perkawinan (KBP) yang ditanda tangani oleh Kepala Instansi Pelaksana.
Pasal 41
(1)
Pencatatan
perkawinan Warga Negara Indonesia
di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia wajib melaporkan
ke Instansi Pelaksana, paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak yang bersangkutan
kembali ke Kota.
(2)
Setiap
pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1(satu) diterbitkan Tanda
Bukti Pelaporan Perkawinan Luar Negeri.
Pasal 42
Persyaratan dan
tata cara pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39, pasal 40
dan pasal 41 ditetapkan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
Bagian keempat
Pencatatan Pembatalan Perkawinan
Pasal 43
(1)
Pembatalan
perkawinan wajib dilaporkan oleh penduduk yang mengalami pembatalan perkawinan
kepada Instansi Pelaksana paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah
putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
(2)
Instansi
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencabut Kutipan Akta Perkawinan
dari kepemilikan subjek akta dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan
Perkawinan.
(3)
Persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan
perkawinan ditetapkan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Bagian Kelima
Pencatatan Perceraian
Pasal 44
(1)
Perceraian
wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat
60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan
menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
Pasal 45
Pencatatan
perceraian Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia wajib melaporkan ke Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Kota.
Pasal 46
Persyaratan dan
tata cara pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 dan pasal 45
ditetapkan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
Bagian keenam
Pencatatan Pembatalan
Perceraian
Pasal 47
(1)
Pembatalan perceraian bagi penduduk wajib
dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam
puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian mempunyai
kekuatan hukum tetap.
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Instansi Pelaksana mencabut Kutipan Akta Perceraian dari kepemilikan subjek
akta dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara pencatatan pembatalan perceraian ditetapkan lebih lanjut dalam
peraturan perundang undangan yang berlaku
Bagian Ketujuh
Pencatatan Kematian
Pasal 48
(1)
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya
atau yang mewakili kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal kematian.
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan
menerbitkan Kutipan Akta Kematian.
(3)
Penerbitan Kutipan Akta Kematian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang tidak terlambat pencatatannya tidak dikenakan
biaya.
(4)
Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan laporan
kematian dari keluarganya, Kepala Rumah Sakit, Dokter/Paramedis, Yayasan
Kematian atau Kepolisian, selanjutnya Lurah menerbitkan surat keterangan
kematian.
(5)
Dalam hal terjadi ketidak jelasan keberadaan
seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan
oleh pejabat pencatatan sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan
pengadilan.
(6)
Dalam hal terjadi kematian seseorang yang tidak
jelas identitasnya, Instansi Pelaksana melakukan pencatatan kematian
berdasarkan keterangan dari Kepolisian.
Pasal 49
Dalam hal tempat peristiwa kematian berbeda dengan domisili, Instansi
Pelaksana dalam menerbitkan Kutipan Akta
Kematian sebagaimana dimaksud pada pasal 48 ayat (1) memberitahukan kepada
Instansi Pelaksana di wilayah tempat domisili.
Pasal 50
Persyaratan dan tata cara pencatatan kematian sebagaimana dimaksud dalam
pasal 48 dan pasal 49 ditetapkan dalam peraturan perundang undangan yang
berlaku
Bagian Kedelapan
Pencatatan Pengangkatan
Anak, Pengakuan Anak
dan Pengesahan Anak
Paragraf 1
Pencatatan Pengangkatan Anak
Pasal 51
(1)
Pengangkatan
anak yang telah mendapatkan penetapan pengadilan dicatat oleh Instansi
Pelaksana berdasarkan laporan penduduk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya salinan penetapan pengadilan.
(2)
Pengangkatan
anak sebagaimana dimaksud ayat (1) dicatat oleh pejabat pencatatan sipil pada
register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran dalam bentuk catatan
pinggir.
(3)
Pengangkatan
Anak Warga Negara Asing oleh WNI yang telah mendapatkan Surat Keterangan
Pengangkatan Anak, wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana di
tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan
kembali ke Kota.
(4)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Instansi Pelaksana mengukuhkan Surat Keterangan Pengangkatan Anak.
Paragraf 2
Pencatatan Pengakuan Anak
Pasal 52
(1)
Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua
pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat
Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
(2)
Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan
anak yang lahir diluar hubungan perkawinan yang sah.
(3)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pejabat pencatatan sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan
menerbitkan kutipan Akta Pengakuan Anak.
Paragraf 3
Pencatatan Pengesahan Anak
Pasal 53
(1)
Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang
tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan
ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta
perkawinan.
(2)
Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengesahan
anak yang lahir di luar hubungan perkawinan yang sah.
(3)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pejabat pencatatan sipil membuat Catatan Pinggir pada Akta Kelahiran.
Pasal 54
Ketentuan lebih
lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan dan pengangkatan anak,
pengakuan anak dan pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 51, pasal 52
dan pasal 53 di tetapkan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
Bagian Kesembilan
Pencatatan Perubahan Nama
dan Perubahan Status Kewarganegaraan
Paragraf 1
Pencatatan Perubahan Nama
Pasal 55
(1)
Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan
penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon.
(2)
Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana yang
menerbitkan akta pencatatan sipil paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh penduduk.
(3)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta
pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
Paragraf 2
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
Pasal 56
(1)
Perubahan
status kewarganegaraan dari Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia
wajib dilaporkan oleh penduduk yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di
tempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan paling lambat 60 (enam puluh)
hari sejak Berita Acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia oleh pejabat.
(2)
Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat pencatatan sipil membuat
catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan
sipil.
(3)
Berdasarkan
pemberitahuan Warga Negara Indonesia
yang melepaskan kewarganegaraannya di luar negeri pejabat pencatatan sipil
membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta
Pencatatan Sipil.
Pasal 57
Ketentuan lebih
lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perubahan nama dan status
kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dan pasal 56 ditetapkan
dalam peraturan perundang undangan yang berlaku
Bagian Kesepuluh
Pencatatan Peristiwa Penting
Lainnya
Pasal 58
(1)
Pencatatan
peristiwa penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas
permintaan penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapan pengadilan
negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Pencatatan
peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan peristiwa penting
lainnya diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
Bagian Kesebelas
Pelaporan Penduduk Yang
Tidak Mampu
Melaporkan Sendiri
Pasal 59
(1)
Penduduk
yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap Peristiwa Penting yang
menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta
bantuan kepada orang lain.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pelaporan penduduk yang tidak mampu melapor sendiri ditetapkan
dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
BAB V
PENGELOLAAN SISTIM INFORMASI
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 60
(1)
Proses perekaman biodata penduduk dikelola dengan
Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
(2)
Data penduduk yang dihasilkan oleh Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang tersimpan di dalam database
kependudukan dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang
pemerintahan dan pembangunan.
(3)
Pemanfaatan data penduduk sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus mendapatkan izin penyelenggara.
BAB VI
PELAPORAN DATA ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN
Pasal 61
(1)
Lurah menyusun laporan administrasi kependudukan
serta menyampaikan hasilnya kepada Camat paling lambat tanggal 5 bulan
berikutnya.
(2)
Camat menghimpun laporan administrasi kependudukan
yang disampaikan oleh Lurah dan membuat rekapitulasi laporan yang selanjutnya
disampaikan kepada Walikota melalui Instansi Pelaksana setiap bulan, paling
lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
BAB VII
PENYIDIKAN
Pasal 62
(1)
Selain
pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri
Sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dalam bidang Administrasi
Kependudukan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana diatur dalam kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas penyidikan para penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pasal ini berwenang untuk :
a.
Menerima laporan
atau pengaduan dari orang atau badan hukum tentang adanya dugaan tindak pidana
administrasi kependudukan.
b. Memeriksa laporan
atau keterangan atas adanya dugaan tindak pidana administrasi kependudukan.
c. Memanggil orang untuk
diminta keterangannya atas adanya dugaan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
d. Membuat dan
menandatangani berita acara pemeriksaan.
e. Menyuruh berhenti
penduduk dan menanyakan tanda pengenal diri.
f. Melakukan penyitaan
benda dan atau surat identitas lainnya sebagai jaminan untuk pemeriksaan
selanjutnya.
g. Mendatangkan seorang
ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara administrasi
kependudukan.
(3)
Bahwa dalam melaksanakan tugas penyidikan
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini kepada para Penyidik Pegawai
Negeri Sipil harus dibekali dengan Surat Perintah Tugas yang di tanda tangani
oleh Pejabat yang berwenang.
(4)
Bahwa semua kegiatan, pelaksanaan dan atau
tindakan penyidikan dalam hal melaksanakan penyidikan harus tetap berpedoman
menurut ketentuan yang diatur dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 8
tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan.
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Pertama
Pembinaan
Pasal 63
(1)
Pembinaan
terhadap penyelenggaraan Pendaftaran Administrasi Kependudukan dilakukan oleh
Instansi Pelaksana.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1), antara
lain :
a. Bimbingan dan
Penyuluhan kepada masyarakat.
b. Bimbingan dan
Perencanaan teknis dibidang Administrasi Kependudukan.
Bagian Kedua
Pengawasan Dan Pengendalian
Pasal 64
(1)
Pengawasan dan Pengendalian terhadap kegiatan
Administrasi Kependudukan Dilakukan oleh Instansi Pelaksana.
(2)
Untuk melakukan pengawasan dan pengendalian
dilakukan Operasi Yustisi Kependudukan oleh Instansi Pelaksana.
(3) Sistem, prosedur Pengawasan dan Pengendalian Adminitrasi
Kependudukan ditetapkan dalam Peraturan
Walikota
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 65
(1)
Setiap penduduk dikenakan Sanksi Administratif
berupa denda apabila melampaui batas
waktu pelaporan peristiwa kependudukan dalam hal:
a. Pindah datang bagi
orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau orang asing yang memiliki
Izin Tinggal Tetap.
b. Pindah datang ke luar
negeri bagi penduduk Warga Negara Indonesia.
c. Pindah datang dari
luar negeri bagi penduduk Warga Negara Indonesia.
d. Pindah datang dari
luar negeri bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas.
e. Perubahan status
orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi orang asing yang
memiliki Izin Tinggal Tetap.
f. Pindah ke luar negeri
bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau orang asing yang
memiliki Izin Tinggal Tetap.
g.
Perubahan
Kartu Keluarga ( KK ).
h. Perpanjangan Kartu
Tanda Penduduk (KTP).
(2)
Denda Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1 ) dikenakan sebesar 100 % dari retribusi dokumen kependudukan.
Pasal 66
(1)
Setiap
penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas
waktu pelaporan peristiwa penting dalam hal :
a.
Kelahiran;
b.
Perkawinan;
c.
Pembatalan
perkawinan;
d.
Perceraian;
e.
Pembatalan
perceraian;
f.
Kematian;
g.
Pengangkatan
Anak;
h.
Pengakuan
Anak;
i.
Pengesahan
Anak;
j.
Perubahan
Nama;
k. Perubahan status
kewarganegaraan di Indonesia;
l.
Peristiwa
penting lainnya;
(2)
Denda
administrastif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 100 % dari retribusi dokumen kecuali
kelahiran dan kematian, besarnya denda ditentukan sebagai berikut :
a.
Denda
Administratif pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran WNI yang
melampaui batas waktu 60 hari pencatatannya.
·
Untuk WNI
sebesar Rp. 50.000,-
·
Untuk OA
sebesar Rp. 200.000,-
b.
Denda
Administratif untuk Kutipan kedua dan seterusnya untuk Akta Kelahiran adalah
sebagai berikut :
·
Untuk WNI
sebesar Rp. 50.000,-
·
Untuk OA
sebesar Rp. 200.000,-
c.
Denda
Administratif Pencatatan Kutipan Akta Kematian sesudah 30 hari adalah sebagai
berikut :
·
Untuk WNI
sebesar Rp. 50.000,-
·
Untuk OA
sebesar Rp.100.000,-
d. Denda Administratif
Pencatatan Kutipan Akta Kematian Diluar Negeri sebelum 30 hari.
·
Untuk WNI sebesar Rp. 25.000,-
·
Untuk WNA sebesar Rp.50.000,-
e. Denda Administratif
Pencatatan Kutipan Akta Kematian Di Luar Negeri sesudah 30 hari :
·
Untuk WNI sebesar Rp. 50.000,-
·
Untuk OA sebesar
Rp.100.00,-
Pasal 67
(1)
Setiap
penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif sebesar
Rp. 50.000,- (Lima
puluh ribu rupiah).
(2)
Setiap
orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang bepergian tidak membawa
Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif sebesar Rp.
100.000,- (Seratus ribu rupiah).
(3)
Setiap
penduduk yang bepergian tidak membawa KIP, KITS dan KIPP dikenakan denda
administratif sebesar 100 % dari retribusi dokumen.
Pasal 68
(1)
Dalam hal
pejabat pada Instansi Pelaksana melakukan tindakan atau sengaja melakukan
tindakan yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dalam batas waktu
yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa denda
administrasi sebesar 100 % dari retribusi pengurusan dokumen.
(2)
Seluruh
hasil yang diperoleh dari pengenaan denda administratif, disetorkan ke Kas
Daerah Kota.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 69
(1). Selain
penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri
Sipil diberi wewenang untuk melakukan
penyidikan tindak pidana dibidang perizinan.
(2). Wewenang
penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah :
a.
Menerima
laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
b.
Melakukan
tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian serta melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seseorang
tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda
dan atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan
memotret seseorang;
f.
Memanggil seseorang untuk
didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
Mendatangkan orang ahli
yang diperlukan dalam hubungan dengan pemerikasaan perkara;
h.
Mengadakan pnghentian
penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup
bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya
melalui Penyidik memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka
atau kekeluarganya;
i.
Melakukan tindakan lain
menurut hukum dapat dipertanggungjawabkan;
(3).
Penyidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan
sampai hasil penyidikan kepada Penuntut Umum sesuai ketentuan yang diatur
dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 70
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan - ketentuan dalam Peraturan Daerah
ini dapat diancam dengan pidana kurungan
paling lama 3 (tiga) bulan
dan / atau denda paling
banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal
ini adalah Pelanggaran.
Pasal 71
Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah atau
mengurangi isi elemen data pada dokumen kependudukan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.
25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 72
Setiap orang
yang tanpa hak mengakses data base kependudukan dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,- (Dua
puluh lima juta
rupiah).
Pasal 73
Setiap orang
atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau
mendistribusikan blangko dokumen Kependudukan dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu
miliar rupiah).
Pasal 74
Setiap penduduk
yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai keluarga atau kepala keluarga
lebih dari satu KK atau untuk memiliki KTP lebih dari satu dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,-
(dua puluh lima
juta rupiah).
Pasal 75
(1)
Dalam hal
pejabat dan petugas pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana melakukan tindak
pidana, pejabat yang bersangkutan dipidana dengan pidana yang sama ditambah 1/3
(satu pertiga).
(2)
Dalam hal
pejabat dan petugas pada penyelenggara dan instansi pelaksana membantu
melakukan tindak pidana, pejabat yang bersangkutan dipidana sesuai dengan
ketentuan Undang-undang.
Pasal 76
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam pasal 69, pasal 70, pasal 71, pasal 72, pasal 73 dan pasal 74 adalah tindak
pidana Administrasi Kependudukan.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 77
(1)
Untuk menunjang kegiatan operasional
penyelenggaraan dan pelayanan administrasi kependudukan disediakan biaya
operasional bagi penyelenggara sebesar 30% dari target PAD Instansi Pelaksana
yang dianggarkan dalam APBD Kota Pekanbaru.
(2)
Ketentuan lebih lanjut pada ayat (1) diatur dalam peraturan Walikota
Pekanbaru.
Pasal 78
(1)
Spesifikasi
Pengawasan dan Pengendalian Blanko Kartu Keluarga (KK), KTP, Buku Register Akta
dan Kutipan Akta Catatan Sipil, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam
Negeri.
(2)
Blanko
Dokumen, formulir dan Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil
selain yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan dalam
Peraturan Walikota.
BAB XIII
PEMBATALAN
Pasal 79
Apabila
ditemukan Dokumen Administrasi Kependudukan yang didapat tanpa melalui prosedur
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, maka Dokumen Administrasi
Kependudukan dimaksud dicabut dan dinyatakan batal Demi Hukum.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 80
(1)
Semua
dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat
Peraturan Daerah ini di Perdakan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan
Daerah ini.
(2)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KTP sampai dengan batas
masa berlakunya habis atau diterbitkannya KTP yang sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 81
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku :
a. KTP seumur hidup yang
belum mempunyai NIK Nasional tidak berlaku dan harus diganti dengan NIK
Nasional.
b. KTP yang diterbitkan
belum mengacu pada NIK Nasional tetap berlaku sampai dengan batas waktu
berakhirnya masa berlaku KTP atau dapat juga diganti dengan KTP Nasional,
walaupun masa berlaku KTP belum habis.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 82
Dengan berlakunya Peraturan Daerah
ini maka Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Pendaftaran Penduduk dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 83
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Walikota sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya.
Pasal 84
Peraturan Daerah
ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Agar supaya
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pekanbaru.
Ditetapkan
di Pekanbaru
pada
tanggal 31 Juli 2008
WALIKOTA
PEKANBARU,
dto
H. HERMAN
ABDULLAH
Diundangkan di Pekanbaru
pada tanggal 31 Juli 2008
SEKRETARIS DAERAH KOTA PEKANBARU,
dto
H. FAUAZ ILYAS
LEMBARAN DAERAH KOTA PEKANBARU TAHUN 2008 NOMOR 5
Referensi: pekanbaru.go.id
Komentar