Kementerian Keuangan pada tahun
pertama implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah
melakukan sosialisasi kebijakan dana desa ke 216 kabupaten dan kota di
Indonesia.
"Sosialisasi kebijakan ini dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman mengenai kebijakan kepada aparat daerah dan desa," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat sosialisasi dana desa di Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (20/6/2015).
Menteri mengatakan sosialisasi kebijakan ini dikoordinasikan Kementerian Keuangan dengan melibatkan unsur DPR-RI dan kementerian terkait yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Pemerintah, kata dia, telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015.
"Pokok-pokok pengaturan dalam peraturan pemerintah tersebut antara lain mengenai mekanisme pengalokasian dan penyaluran dana desa, penggunaan dan pelaporan, monitoring dan evaluasi serta peta jalan atau road map dana desa," jelas Menteri.
Menteri menambahkan, sebagaimana peraturan pemerintah tersebut, penggunaan dana diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dan pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut, telah ditetapkan pula Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
Pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp 20,7 triliun dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) tahun 2015, dari jumlah tersebut masing-masing desa sedikitnya akan menerima dana desa sebesar Rp 254 juta. (Ant)
referensi;satu harapan.com
"Sosialisasi kebijakan ini dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman mengenai kebijakan kepada aparat daerah dan desa," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat sosialisasi dana desa di Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (20/6/2015).
Menteri mengatakan sosialisasi kebijakan ini dikoordinasikan Kementerian Keuangan dengan melibatkan unsur DPR-RI dan kementerian terkait yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Pemerintah, kata dia, telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015.
"Pokok-pokok pengaturan dalam peraturan pemerintah tersebut antara lain mengenai mekanisme pengalokasian dan penyaluran dana desa, penggunaan dan pelaporan, monitoring dan evaluasi serta peta jalan atau road map dana desa," jelas Menteri.
Menteri menambahkan, sebagaimana peraturan pemerintah tersebut, penggunaan dana diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dan pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut, telah ditetapkan pula Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
Pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp 20,7 triliun dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) tahun 2015, dari jumlah tersebut masing-masing desa sedikitnya akan menerima dana desa sebesar Rp 254 juta. (Ant)
referensi;satu harapan.com
Komentar