Langsung ke konten utama

Kemenkeu Sosialisasi Dana Desa Ke 216 Kabupaten dan Kota

Kementerian Keuangan pada tahun pertama implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah melakukan sosialisasi kebijakan dana desa ke 216 kabupaten dan kota di Indonesia.
"Sosialisasi kebijakan ini dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman mengenai kebijakan kepada aparat daerah dan desa," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat sosialisasi dana desa di Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (20/6/2015).
Menteri mengatakan sosialisasi kebijakan ini dikoordinasikan Kementerian Keuangan dengan melibatkan unsur DPR-RI dan kementerian terkait yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Pemerintah, kata dia, telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015.
"Pokok-pokok pengaturan dalam peraturan pemerintah tersebut antara lain mengenai mekanisme pengalokasian dan penyaluran dana desa, penggunaan dan pelaporan, monitoring dan evaluasi serta peta jalan atau road map dana desa," jelas Menteri.
Menteri menambahkan, sebagaimana peraturan pemerintah tersebut, penggunaan dana diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dan pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut, telah ditetapkan pula Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
Pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp 20,7 triliun dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) tahun 2015, dari jumlah tersebut masing-masing desa sedikitnya akan menerima dana desa sebesar Rp 254 juta. (Ant)


referensi;satu harapan.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartining ilmu luhun

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturannya ti

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan