Langsung ke konten utama

PERDA PROVINSI RIAU NOMOR 4 TAHUN 2004 jilid 1



PERATURAN DAERAH PROPINSI RIAU
NOMOR : 4 TAHUN 2004
TENTANG
RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA DAERAH RIAU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR RIAU

Menimbang :   a.         Bahwa keadaan alam, flora dan fauna, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah serta seni dan budaya yang dimiliki masyarakat di Daerah Riau merupakan sumber daya dan model yang besar artinya bagi usaha pengembangan dan peningkatan kepariwisataan daerah;
b.         Bahwa kepariwisataab Provinsi Riau harus dibina dan dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah pada umumnya dan pembangunan kepariwisataan daerah pada khususnya yang tidak hanya mengutamakan segi-segi ekonominya saja, melainkan juga segi-segi budaya, pendidikan, lingkungan hidup serta pertahanan dan keamanan;
c.         Bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan potensi kepariwisataan daerah yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Riau diperlukan langkah-langkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan dalam kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan, serta memelihara kelestarian dan mendorong upaya peningkatan mutu lingkungan hidup serta Objek daya tarik wisata;
Mengingat :     1.         Undang-undang Nomor 61 Tahun 18958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatra Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112; Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
2.         Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
3.         Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427);
4.         Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
5.         Undang-undangNomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Negara Nomor 3699);.
6.         Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.         Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata cara Peran serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3660);
8.         Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
9.         Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
10.       Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095);
11.       Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tengang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4016);
12.       Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1969 tentang Pengembangan Kepariwisataan Nasional;
13.       Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1983 tentang Kebijaksanaan Pengembangan Kepariwisataan;
14.       Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
15.       Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 59/PW.202/MPPT-85 tahun 1985 tentang Peraturan Usaha Kawasan Pariwisata;
16.       Keputusan Bersama Menteri Kehutanan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor 24/KPTS-II/89, tentang Peningkatan Koordinasi dalam Pemanfaatan Objek Wisata Alam, dikawasan hutan dan taman wisata bahari;
17.       Keputusan Bersama Menteri Pertania dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor 204/KPTS/HK/050/4/1989 dan Nomor KM.47/PW.004/MPPT-89, tentang Koordinasi Pengembanmgan Wisata Agro;
18.       Peaturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Di Daerah;
19.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 1998 tentang Tata cara Peran Serta Masyarakat Dalam Proses Perencanaan Tata Ruang Di Daerah;
20.       Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 1994 tentang Rencana Umum Tata Ruang Provinsi Daeah Tingkat I Riau (Lembaran Daerah tahun 1994 Nomor 07);
21.       Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 36 Tahun 2001 Tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Provinsi Riau Tahun 2001-2005 (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 40);.22. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2002 tentang Program Pembangunan Daerah (Propeda), Provinsi Riau (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 5);

Sumber : pekanbaru.go.id


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartining ilmu luhun

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan

Surat Penawaran Jasa Desain Grafis

SURAT PENAWARAN JASA Banyumas, 27 September 2013 Nomor             :    27/EM/offr/2013 Lampiran          :   1 CD contoh hasil kerja Perihal            :   Penawaran Jasa Desain Grafis Kepada, Yth. PT   Selaras Sentosa Jl S. Parman Purwokerto Selatan Dengan hormat, Kami, CV Elsa Advertising, adalah perusahaan multimedia yang bergerak di bidang desain grafis dan percetakan. Kami menerima desain grafis mulai dari desain logo, pamflet, flyer, poster, x banner dan lain-lain, juga menyediakan jasa printing untuk kebutuhan periklanan. Apabila perusahaan Bapak membutuhkan desain logo ataupun desain banner sekaligus cetak, kami siap membantu perusahaan anda. Kepuasan pelanggan merupakan tujuan kami bekerja dan kami akan buktikan semua itu jika Bapak berkenan mempercayakan desain dan printing melalui layanan kami. Garansi jika belum puas boleh direvisi tanpa batas selama hasil design belum dicetak. Demikian surat penawaran ini kami ajukan. Dan