PERATURAN DAERAH PROPINSI RIAU
NOMOR : 4 TAHUN 2004
TENTANG
RENCANA INDUK PENGEMBANGAN
PARIWISATA DAERAH RIAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR RIAU
Menimbang
: a. Bahwa
keadaan alam, flora dan fauna, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah serta
seni dan budaya yang dimiliki masyarakat di Daerah Riau merupakan sumber daya
dan model yang besar artinya bagi usaha pengembangan dan peningkatan
kepariwisataan daerah;
b. Bahwa kepariwisataab Provinsi Riau harus
dibina dan dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah pada umumnya dan
pembangunan kepariwisataan daerah pada khususnya yang tidak hanya mengutamakan segi-segi
ekonominya saja, melainkan juga segi-segi budaya, pendidikan, lingkungan hidup
serta pertahanan dan keamanan;
c. Bahwa dalam rangka pengembangan dan
peningkatan potensi kepariwisataan daerah yang tersebar di seluruh wilayah
Provinsi Riau diperlukan langkah-langkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan
dalam kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan, serta memelihara kelestarian dan
mendorong upaya peningkatan mutu lingkungan hidup serta Objek daya tarik
wisata;
Mengingat
: 1. Undang-undang
Nomor 61 Tahun 18958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatra
Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112; Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1646);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78; Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3427);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992
tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115; Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
5. Undang-undangNomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Negara Nomor 3699);.
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996
tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata cara Peran serta
Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 104 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3660);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001
tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001
tengang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4016);
12. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 1969 tentang Pengembangan Kepariwisataan Nasional;
13. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 1983 tentang Kebijaksanaan Pengembangan Kepariwisataan;
14. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Dan Bentuk Rancangan
Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 70);
15. Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan
Telekomunikasi Nomor KM. 59/PW.202/MPPT-85 tahun 1985 tentang Peraturan Usaha
Kawasan Pariwisata;
16. Keputusan Bersama Menteri Kehutanan dan
Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor 24/KPTS-II/89, tentang
Peningkatan Koordinasi dalam Pemanfaatan Objek Wisata Alam, dikawasan hutan dan
taman wisata bahari;
17. Keputusan Bersama Menteri Pertania dan
Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor 204/KPTS/HK/050/4/1989 dan
Nomor KM.47/PW.004/MPPT-89, tentang Koordinasi Pengembanmgan Wisata Agro;
18. Peaturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Di Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9
tahun 1998 tentang Tata cara Peran Serta Masyarakat Dalam Proses Perencanaan
Tata Ruang Di Daerah;
20. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10
Tahun 1994 tentang Rencana Umum Tata Ruang Provinsi Daeah Tingkat I Riau
(Lembaran Daerah tahun 1994 Nomor 07);
21. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 36
Tahun 2001 Tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Provinsi Riau Tahun 2001-2005
(Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 40);.22. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor
3 Tahun 2002 tentang Program Pembangunan Daerah (Propeda), Provinsi Riau
(Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 5);
Sumber : pekanbaru.go.id
Komentar