Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
menyelenggarakan bimbingan perpajakan bagi perusahaan Korea, Selasa, 28 April
2015. Sebanyak 180 (seratus delapan puluh) Wajib Pajak perusahaan Korea yang
terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak wilayah Jabodetabek hadir mengikuti
bimbingan perpajakan yang diselenggarakan di auditorium Cakti Buddhi Bhakti,
Kantor Pusat DJP.
Tujuan diselenggarakannya acara ini
adalah untuk berdialog dan mempererat kerjasama dalam membangun Indonesia dalam
bidang perpajakan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat (P2Humas), Mekar Satria Utama pada saat menyampaikan
laporan kegiatan.
Duta Besar Korea Selatan, Chong
Tai-young hadir dalam acara bimbingan perpajakan. Dalam sambutannya, dia
mengajak kepada seluruh perusahaan Korea untuk taat pajak. "Saya
menghimbau kepada para pebisnis yang hadir disini bahwa cara terbaik untuk
menghemat pembayaran pajak adalah dengan membayar pajak secara jujur. Kita
harus mematuhi Undang-undang dan peraturan perpajakan Indonesia dengan
baik", katanya.
Direktur Jenderal Pajak, Sigit
Priadi Pramudito membuka jalannya acara. Dalam sambutannya Sigit mengucapkan
terima kasih kepada perusahaan-perusahaan Korea Selatan yang telah berinvestasi
di Indonesia, mempekerjakan pegawai Indonesia, turut mengembangkan ekonomi di
wilayah perusahaan berada, dan pajak yang telah dibayarkan. Sigit berharap,
dengan adanya acara ini, DJP juga memperoleh saran dan masukan yang membangun
dalam rangka pemutakhiran peraturan-peraturan perpajakan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan
diskusi panel oleh Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktur Peraturan
Perpajakan II, dan Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Transaksi
Khusus-Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, dengan dimoderatori oleh Direktur
P2Humas.
Komentar