Langsung ke konten utama

SURAT PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS



SURAT PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS

Nomor: _____________________________


Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.            Nama                            :  ____________________________
Jabatan                          :  ____________________________
Alamat                          :  ____________________________

Dalam hal ini bertindak atas nama direksi PT Aman Sejahtera yang berkedudukan di Jl. Diponegoro No 69, Jakarta dan selanjutnya disebut Pihak Pertama (I).

2.            Nama                            :  ____________________________
Tempat dan tanggal lahir      :  ____________________________
Pendidikan terakhir   :  ____________________________
Jenis kelamin               :  ____________________________
Agama                          :  ____________________________
Alamat                          :  ____________________________
No. KTP / SIM                        :  ____________________________
Telepon                                    :  ____________________________

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut Pihak Kedua (II).



PASAL 1
PERNYATAAN-PERNYATAAN

Ayat 1
Pihak Pertama telah menyatakan persetujuannya untuk menerima Pihak Kedua selaku pekerja harian lepas.

Ayat 2
Pihak Kedua menyatakan kesediaannya selaku pekerja harian lepas yang tunduk pada tata tertib, peraturan, dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan Pihak Pertama.


PASAL 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN

Ayat 1
Pekerjaan yang harus dilakukan Pihak Kedua selaku pekerja harian lepas pada Pihak Pertama adalah  ____________________________

Ayat 2
Pihak Kedua tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan lain selain yang disebutkan pada ayat 1 tersebut di atas, kecuali atas persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
PASAL 3
MASA BERLAKU PERJANJIAN KERJA

Ayat 1
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu ( 20 hari ) ( dua puluh hari) bulan, terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian kerja ini dan akan berakhir pada tanggal __________




Ayat 2
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut dan pekerjaan masih belum selesai, maka kedua belah pihak dapat membuat pembaruan perjanjian secara tertulis.


PASAL 4
CARA KERJA

Pihak Pertama atau wakil perusahaan PT Aman Sejahtera akan memberikan pengarahan perihal cara kerja sebelum Pihak Kedua memulai pekerjaannya.


PASAL 5
JAM KERJA

Ayat 1
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan 8 ( delapan) jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja 5 (lima) hari setiap minggu.

Ayat 2
Jam masuk adalah jam 8:00 (delapan) pagi dan jam pulang adalah jam (15:00 ) (jam tiga sore)

Ayat 3
1.      Waktu istirahat pada hari senin hingga hari kamis ditetapkan selama 1 (satu) jam, yaitu pada pukul 11:30 ( sebelas tiga puluh) hingga pukul 12:30 (dua belas tiga puluh).

2.      Waktu istirahat pada hari jumat ditetapkan selama 2 (dua) jam, yaitu pada pukul 11:00 ( sebelas ) hingga pukul 13:00 ( jam satu siang).




PASAL 6
UPAH DAN PEMBAYARAN

Ayat 1
Pihak Pertama akan memberikan upah sebesar Rp. 50.000,00 lima puluh ribu rupiah setiap hari kehadiran Pihak Kedua.

Ayat 2
Pembayaran upah akan dibayarkan setiap satu minggu sekali, yakni setiap hari jumat di tempat kerja.


PASAL 7
LEMBUR

Ayat 1
Pihak Kedua diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).

Ayat 2
Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, Pihak Pertama akan membayar Pihak Kedua sebesar Rp. 20.000,00 (duapuluh ribu) setiap jam lembur.

Ayat 3
Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran upah yang akan diterima Pihak Pertama sesuai Pasal 6 ayat 2 perjanjian ini.


PASAL 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Ayat 1
Setiap saat hubungan kerja dapat diakhiri jika Pihak Kedua melanggar tata tertib, peraturan, dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan Pihak Pertama.




Ayat 2
Pelanggaran yang dimaksud pada ayat 1 tersebut di atas, adalah:

1.      Tidak masuk kerja selama 2 ( dua) hari kerja tanpa keterangan tertulis atau alasan sah yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Melakukan tindak penipuan, pencurian, penggelapan, atau tindak-tindak melawan hukum lainnya.
3.      Menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi.
4.      Melakukan perusakan dengan sengaja yang menimbulkan kerugian Pihak Pertama.
5.      Melakukan hal-hal lain karena kecerobohannya yang mengakibatkan Pihak Pertama mengalami kerugian.
6.      Melakukan perjudian di tempat kerja.
7.      Mabuk-mabukkan atau mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan kerja perusahaan.
8.      Melakukan keributan atau keonaran yang mengganggu suasana kerja di lingkungan kerja perusahaan.
9.      Melakukan perkelahian atau penganiayaan terhadap pekerja lain.
10.  Menghasut para pekerja lain untuk melakukan mogok kerja.
11.  ________________________________________________________
12.  _______________________________________________________

PASAL 9
KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)

Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.


PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum.


PASAL 11
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh Pihak Pertama dan lainnya untuk Pihak Kedua.



                                                                                                   Jakarta, 27 Oktober 2013

                                    Pihak Pertama                                                 Pihak Kedua



                                    ________________                               _________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartining ilmu luhun

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan

Surat Penawaran Jasa Desain Grafis

SURAT PENAWARAN JASA Banyumas, 27 September 2013 Nomor             :    27/EM/offr/2013 Lampiran          :   1 CD contoh hasil kerja Perihal            :   Penawaran Jasa Desain Grafis Kepada, Yth. PT   Selaras Sentosa Jl S. Parman Purwokerto Selatan Dengan hormat, Kami, CV Elsa Advertising, adalah perusahaan multimedia yang bergerak di bidang desain grafis dan percetakan. Kami menerima desain grafis mulai dari desain logo, pamflet, flyer, poster, x banner dan lain-lain, juga menyediakan jasa printing untuk kebutuhan periklanan. Apabila perusahaan Bapak membutuhkan desain logo ataupun desain banner sekaligus cetak, kami siap membantu perusahaan anda. Kepuasan pelanggan merupakan tujuan kami bekerja dan kami akan buktikan semua itu jika Bapak berkenan mempercayakan desain dan printing melalui layanan kami. Garansi jika belum puas boleh direvisi tanpa batas selama hasil design belum dicetak. Demikian surat penawaran ini kami ajukan. Dan