Langsung ke konten utama

SURAT PERJANJIAN GADAI TANAH



SURAT PERJANJIAN GADAI TANAH


Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      Nama                   :  …………………………………………………..
Umur                    :  ………………………………..………………....
Pekerjaan             :  ……………….…..………………………….......
Alamat                 :  ……………………..………………………..…..
Nomor KTP / SIM         :  …………………………………………………..
Telepon               :  ……………………..………………………..…..

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2.      Nama                   :  ……………………..…………………………..
Umur                    :  ……………………..…………………………..
Pekerjaan             :  ……………………..…………………………..
Alamat                 :  ……………………..…………………………..
Nomor KTP / SIM         :  ……………………..…………………………..
Telepon               :  ……………………..…………………………..

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

KEDUA BELAH PIHAK dengan ini menerangkan terlebih dahulu :

1.            Bahwa PIHAK PERTAMA adalah yang paling berhak penuh dan pemilik sah dari sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor (………………………………), Desa (………………………… ), Kecamatan (…………………………………………………………. ), Kabupaten (……………………………………. ), dan diuraikan lebih lanjut dalam gambar situasi nomor (……………………………… ) tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), seluas [( ………… ) ( ------ jumlah luas dalam huruf ----- )] meter persegi, dan untuk selanjutnya disebut TANAH.

2.            Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini akan menggadaikan dan menyerahkan TANAH kepada PIHAK KEDUA.

3.            Bahwa kedua belah pihak telah bersepakat bahwa Perjanjian Gadai TANAH antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.

4.            Bahwa kedua belah pihak telah mengikatkan diri dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang tertulis di dalam surat perjanjian gadai ini yang diatur dalam 14 (empat belas) Pasal, sebagai berikut:


PASAL 1

Ayat 1
PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya, bahwa tanah tersebut adalah hak milik pribadinya sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.

Ayat 2
Jaminan PIHAK PERTAMA tersebut dikuatkan oleh 2 (dua) orang saksi yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini.

Kedua orang saksi tersebut adalah:
        
         N   a   m   a                   :  ………………………………….
         P e k e r j a a n              :  ………………………………….
Alamat lengkap                         :  ………………………………….
Hub. Kekerabatan       : ………………. PIHAK PERTAMA

         N   a   m   a                   :  ………………………………….
         P e k e r j a a n              :  ………………………………….
Alamat lengkap                       :  ………………………………….
Hub. Kekerabatan       :  ………………. PIHAK PERTAMA


PASAL 2

Masa berlakunya Perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu [( ……….. ) ( ---- waktu dalam huruf --- )] tahun, terhitung sejak tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) dan berakhir pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ).


PASAL 3

Sebelum jangka waktu gadai seperti tersebut dalam Pasal 2 berakhir, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri jangka waktu gadai kecuali terdapat kesepakatan diantara kedua belah pihak.

PASAL 4

PIHAK KEDUA untuk Perjanjian Gadai ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang tambahan lagi dari PIHAK PERTAMA dengan mengemukakan berbagai alasan atau dalih apapun juga.


PASAL 5

Ayat 1
Harga gadai atas tanah tersebut di atas disepakati kedua belah pihak adalah [(Rp. …………………………………, 00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )].



Ayat 2
PIHAK KEDUA akan membayarkan keseluruhan uang tersebut secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Gadai ini.

Ayat 3
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pembayaran yang sah atas uang gadai tanah termaksud setelah PIHAK KEDUA melaksanakan kewajibannya sesuai ayat 2 Pasal ini.


PASAL 6

PIHAK PERTAMA menyerahkan Sertifikat Hak milik atas tanah yang dimilikinya kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian Gadai ini.
           

PASAL 7

Ayat 1
Status kepemilikan tanah tersebut di atas sepenuhnya berada di tangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, seperti:

1.      Menjual,
2.      Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya selama masa berlangsungnya Perjanjian ini.

Ayat 2
Pelanggaran PIHAK KEDUA atas perbuatannya untuk memindahtangankan kepemilikan tanah tersebut merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



PASAL 8

Ayat 1
PIHAK PERTAMA dikenakan bunga atas Perjanjian Gadai tanah ini dimana besarnya bunga ditetapkan sebesar [(………) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen setiap bulan yang dihitung secara flat atau rata setiap bulannya.

Ayat 2
Keseluruhan pembayaran ditambah dengan sejumlah bunga harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada saat berakhirnya Surat Perjanjian ini.
        
PASAL 9

Perhitungan pembayaran berikut bunga yang harus dibayar PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut :

         Hutang pokok                                                 = (Rp. …....………,00)
         Bunga (…..) % X (…...) X (Rp. ………...,00) = (Rp. …....…………,00)
                                                                                                        +
         Jumlah                                                  =  (Rp.………………,00)

         Terbilang ……………………………………………………………………

PASAL 10

Ayat 1
PIHAK PERTAMA dianggap terlambat membayar jika waktu pembayarannya melebihi tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) seperti yang telah tertulis dalam Pasal 2 Perjanjian ini.

Ayat 2
         Atas keterlambatan pembayaran tersebut maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda yang ditetapkan sebesar [(………) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen setiap [( …….. ) ( --- waktu dalam huruf --- )] dari besarnya pembayaran keseluruhan atau sebesar [(Rp. …………………………,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )].


Ayat 3
Maksimal keterlambatan waktu pembayaran PIHAK PERTAMA ditetapkan [( ……. ) ( --- waktu dalam huruf --- )] atau [( ……… ) ( --- waktu dalam huruf --- )] atau selambat-lambatnya tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ).

PASAL 11

Ayat 1
Apabila setelah tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) dilalui dan ternyata PIHAK PERTAMA tetap tidak mampu melaksanakan kewajiban pembayarannya, maka PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA untuk menjual tanah miliknya.

Ayat 2
PIHAK KEDUA akan menjual tanah tersebut di muka umum menurut harga pasaran atau dengan cara lain yang diperkenankan oleh Undang-Undang yang berlaku dan dengan cara yang dianggap baik oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA diharuskan memberitahukan masalah penjualan tanah tersebut kepada PIHAK PERTAMA.

Ayat 3
Hasil penjualan tanah menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah dikurangi kewajiban pembayarannya yang berupa hutang pokok PIHAK PERTAMA ditambah bunga dan denda.


PASAL 12

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.


PASAL 13

Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak akan berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat.

Ayat 2
Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
PASAL 14

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.



PIHAK PERTAMA                                     PIHAK KEDUA




…………………………                                            …………………………



SAKSI-SAKSI:




…………………………                                            …………………………




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartining ilmu luhun

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan

Surat Penawaran Jasa Desain Grafis

SURAT PENAWARAN JASA Banyumas, 27 September 2013 Nomor             :    27/EM/offr/2013 Lampiran          :   1 CD contoh hasil kerja Perihal            :   Penawaran Jasa Desain Grafis Kepada, Yth. PT   Selaras Sentosa Jl S. Parman Purwokerto Selatan Dengan hormat, Kami, CV Elsa Advertising, adalah perusahaan multimedia yang bergerak di bidang desain grafis dan percetakan. Kami menerima desain grafis mulai dari desain logo, pamflet, flyer, poster, x banner dan lain-lain, juga menyediakan jasa printing untuk kebutuhan periklanan. Apabila perusahaan Bapak membutuhkan desain logo ataupun desain banner sekaligus cetak, kami siap membantu perusahaan anda. Kepuasan pelanggan merupakan tujuan kami bekerja dan kami akan buktikan semua itu jika Bapak berkenan mempercayakan desain dan printing melalui layanan kami. Garansi jika belum puas boleh direvisi tanpa batas selama hasil design belum dicetak. Demikian surat penawaran ini kami ajukan. Dan