MACAM DAN FUNGSI SPT PAJAK
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib
Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek
pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
SPT ada 2 (dua) macam, yaitu:
1.
SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak
2.
SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Bagi Wajib
Pajak pajak penghasilan, SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan
untuk melaporkan tentang:
1.
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan/pemungutan pihak lain dalam
satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
2.
Penghasilan yang merupakan objek pajak atau
bukan objek pajak.
3.
Harta dan kewajiban.
4.
Pembayaran dari pemotong/pemungut tentang
pemotongan/pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak
.
Bagi PKP, SPT
berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
1.
Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak
Keluaran
2.
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan sendiri oleh PKP atau pihak lain dalam satu Masa Pajak.
Bagi pemotong/pemungut pajak, SPT berfungsi sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau
dipungut dan disetorkannya.
Komentar