Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Untuk menampung
kemungkinan terjadinya suatu SKPKB yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah
atau pajak yang terutang dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
ditetapkan lebih rendah atau telah dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak yang tidak seharusnya yang ditetapkan dalam suatu Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar (SKPLB), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan SKPKBT
dalam jangka waktu lima tahun setelah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun
Pajak atau Tahun Pajak.
Jumlah
kekurangan pajak yang terutang yang tercantum pada SKPKBT adalah jumlah
tambahan kekurangan pajak terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa
kenaikan sebesar 100% dari jumlah tambahan kekurangan pajak tersebut.
Kenaikan
tersebut tidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan
tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur
Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan
SKPKBT.
Setelah lewat
dari jangka waktu lima tahun setelah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun atau
Tahun Pajak, SKPKBT tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa
denda sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, dalam hal
Wajib Pajak setelah jangka waktu lima tahun tersebut dipidana karena melakukan
tindak pidana di bidang perpajakan atau lainnya yang dapat menimbulkan kerugian
pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
SKPKBT tidak akan mungkin diterbitkan sebelum
didahului dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak lainnya. SKPKBT diterbitkan
dengan syarat adanya data baru termasuk data semula yang belum terungkap yang
menyebabkan penambahan pajak yang terutang pada Surat Ketetapan Pajak
sebelumnya.
Dalam hal masih
ditemukan lagi data baru termasuk data semula yang belum terungkap pada saat
diterbitkannya SKPKBT dan/atau data baru termasuk data semula yang belum
terungkap yang diketahui kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak, maka SKPKBT
masih dapat diterbitkan lagi.
Yang dimaksud
dengan data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang
diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib
Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam SPT dan
lampiran-lampiran maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu
pemeriksaan.
Yang termasuk data yang semula belum terungkap adalah
data yang:
1.
Tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam
SPT beserta lampirannya termasuk laporan keuangan; dan/atau
2.
Pada waktu pemeriksaan untuk penetapan
semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain
secara benar, lengkap dan terperinci sehingga tidak memungkinkan petugas pajak
dapat menerapkan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam
menghitung jumlah pajak yang terutang.
Walaupun Wajib
Pajak telah memberitahukan dalam SPT atau mengungkapkan pada waktu pemeriksaan,
tetapi apabila memberitahukan atau mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa
sehingga membuat petugas pajak tidak mungkin menghitung jumlah pajak yang
terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang
dari yang seharusnya, hal tersebut juga termasuk dalam pengertian data yang
semula belum terungkap.
Komentar