Apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagai
hasil dari pemeriksaan, maka atas permintaan Wajib Pajak kelebihan pembayaran
pajak tersebut akan dikembalikan.
Dalam hal Wajib Pajak masih memiliki utang pajak,
kelebihan pembayaran pajak tersebut langsung diperhitungkan untuk melunasi
utang pajak tersebut terlebih dahulu.
Demikian pula hal nya kelebihan pembayaran pajak
sebagai akibat adanya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Putusan Banding,
Putusan Peninjauan Kembali, serta Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga akan
dikembalikan kepada Wajib Pajak dan diperhitungkan terlebih dahulu untuk
melunasi utang pajak.
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan
paling lama satu bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak.
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak
dilakukan lebih dari satu bulan, maka kepada Wajib Pajak akan diberikan imbalan
bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas keterlambatan tersebut, dihitung
sejak batas waktu pengembalian berakhir sampai dengan saat dilakukannya
pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Komentar