Langsung ke konten utama

Kasus sengketa tanah sewa



Pertanyaan:
Tanah yang sedang Disewa Diakui Milik Pihak Ketiga
Bang, aku punya masalah ini : kemarin aku menyewa tanah, yang mau kupakai untuk usaha pengangkutan. Setelah beberapa bulan kami jalani baru aku ketahui bahwa tanah itu bermasalah, biasalah perebutan harta warisan atau apalah nggak ngerti aku. Yang mau kutanya ini : 1. bagaimana kalau sekarang salah satu dari orang yang merasa punya hak atas tanah itu mengusir kami? 2. Terus memungkinkan tidak kalau kami tetap bertahan atau minta ganti rugi uang yang telah kami keluarkan untuk menyewa tanah itu? Aku tunggu jawabannya ya bang secepatnya, sudah pening kali kepala ku ini. Masalahnya jatah untuk perut sejengkal ini yang dipertaruhkan. Mohon maaf kalau ada bahasa aku yang kurang berkenan bagi abang. salam.

Jawaban:
Intisari:


Jika Anda sebagai penyewa diganggu dalam menggunakan tanah yang telah Anda sewa karena ada pihak yang mengakui bahwa tanah tersebut juga miliknya dan meminta Anda untuk meninggalkan tanah tersebut, Anda dapat menuntut pengurangan harga sewa kepada penyewa.

Penjelasan lebih lanjut silakan baca ulasan di bawah ini.



Ulasan:

Pada dasarnya sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak. Ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).

Dalam KUHPer tidak diatur dengan tegas bahwa menyewakan barang milik orang lain adalah batal. Ini berbeda dengan pengaturan jual beli yang secara jelas mengatakan bahwa jual beli barang orang lain adalah batal, yang berarti seseorang tidak boleh menjual barang yang bukan miliknya.

Untuk itu kita perlu melihat lagi apa saja yang menjadi kewajiban dari orang yang menyewakan. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1550 KUHPer, yaitu:
1.      menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
2.      memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
3.      memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.

Ini berarti Anda sebagai penyewa berhak untuk menggunakan tanah yang telah Anda sewa tanpa ada gangguan dari pihak lain. Akan tetapi, memang tidak menutup kemungkinan dalam sewa menyewa akan ada tuntutan dari pihak ketiga terkait hak milik atas barang yang telah disewakan. Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1557 KUHPer, jika Anda sebagai penyewa diganggu dalam menggunakan tanah yang telah Anda sewa karena ada pihak yang mengakui bahwa tanah tersebut juga miliknya dan meminta Anda untuk meninggalkan tanah tersebut, Anda dapat menuntut pengurangan harga sewa kepada penyewa.

Pasal 1557 KUHPer:
Jika sebaliknya penyewa diganggu dalam kenikmatannya karena suatu tuntutan hukum mengenai hak milik atas barang yang bersangkutan, maka ia berhak menuntut pengurangan harga sewa menurut perimbangan, asal gangguan atau rintangan itu telah diberitahukan secara sah kepada pemilik.

R. Subekti juga mengatakan demikian dalam bukunya Aneka Perjanjian (hal. 45), bahwa jika selama waktu sewa, si penyewa dalam pemakaian barang yang disewakan, diganggu oleh seorang pihak ketiga berdasar atas suatu hak yang dikemukakan oleh pihak ketiga itu, maka dapatlah si penyewa menuntut dari pihak yang menyewakan supaya uang sewa dikurangi secara sepadan dengan sifat gangguan itu.

Pada praktiknya, jika memang terbukti orang yang menyewakan bukanlah orang yang berhak untuk melakukan tindakan hukum tersebut, perjanjian sewa menyewa dapat menjadi batal. Seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 21/PDT/2014/PT.DPS, yang mana perjanjian sewa menyewa yang dibuat antara Tergugat I dengan pihak lain dinyatakan cacat yuridis dan batal demi hukum.

Jika nantinya perjanjian sewa menyewa Anda dengan orang yang menyewakan dinyatakan batal demi hukum, maka kedudukan para pihak dalam perjanjian harus dikembalikan seperti semula sebelum terjadi perjanjian sewa menyewa tersebut.Yang berarti Anda berhak untuk mendapatkan kembali uang sewa yang telah Anda bayar.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Referensi:
R. Subekti. 1985. Aneka Perjanjian. Bandung: Alumni.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartining ilmu luhun

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan

Surat Penawaran Jasa Desain Grafis

SURAT PENAWARAN JASA Banyumas, 27 September 2013 Nomor             :    27/EM/offr/2013 Lampiran          :   1 CD contoh hasil kerja Perihal            :   Penawaran Jasa Desain Grafis Kepada, Yth. PT   Selaras Sentosa Jl S. Parman Purwokerto Selatan Dengan hormat, Kami, CV Elsa Advertising, adalah perusahaan multimedia yang bergerak di bidang desain grafis dan percetakan. Kami menerima desain grafis mulai dari desain logo, pamflet, flyer, poster, x banner dan lain-lain, juga menyediakan jasa printing untuk kebutuhan periklanan. Apabila perusahaan Bapak membutuhkan desain logo ataupun desain banner sekaligus cetak, kami siap membantu perusahaan anda. Kepuasan pelanggan merupakan tujuan kami bekerja dan kami akan buktikan semua itu jika Bapak berkenan mempercayakan desain dan printing melalui layanan kami. Garansi jika belum puas boleh direvisi tanpa batas selama hasil design belum dicetak. Demikian surat penawaran ini kami ajukan. Dan