“Reach the Unreachable, Touch the
Untouchable”, demikian bunyi moto Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 yang
dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Pada hari yang sama,
Rabu 29 April 2015 pukul 10.30 WIB, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Harta Indra Tarigan, juga
melakukan Konferensi Pers untuk mengumumkan hal tersebut.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I
juga mengumumkan realisasi penerimaan pajak per tanggal 28 April 2015 dan
melakukan tanya jawab dengan rekan-rekan pers dari berbagai media. Pencanangan
Tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak merupakan bagian dari strategi
pengamanan target penerimaan pajak 2015 sebesar Rp 1,295 triliun yang meliputi
intensifikasi dan ekstensifikasi berdasarkan data pihak ketiga seperti PPATK,
OJK, BI, BPN serta Kementerian dan Lembaga.
Fasilitas ini ditujukan pada
kelompok Wajib Pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT maupun yang belum
menyampaikan SPT, serta kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar
sebagai Wajib Pajak. Selama Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, Ditjen Pajak
memberikan kesempatan seluas-luasnya dan mendorong Wajib Pajak untuk
mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, menyampaikan SPT, membetulkan SPT
serta melakukan pembayaran pajak. Ditjen Pajak akan memberikan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan
pembayaran dan pelaporan pajaknya.
Acara ini ditutup dengan
membentangkan Giant Banner “Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015” sebagai
simbol telah dimulainya pemberian fasilitas penghapusan sanksi kepada Wajib
Pajak.
Komentar